Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan bahwa bioskop akan segera dibuka.
Anies menuturkan, pihaknya kini sedang menyusun regulasi yang tepat dan lengkap bila nanti bioskop akan dibuka kembali.
"Kami menyiapkan regulasi secara lengkap, memasukkan unsur yang disampaikan oleh Bapak Prof. Wiku Adisasmito tadi terkait dengan kualifikasi siapa saja yang bisa menonton, pemesanan tiket yang hanya dilayani secara online, penggunaan masker, filtrasi udara, pembersihan secara teratur, pengaturan tempat duduk, dan kewajiban menaati 3M," ungkapnya pada publik melalui siaran YouTube BNPB Indonesia, Rabu (26/8/2020).
Anies Baswedan sendiri belum mengumumkan secara pasti tanggal bioskop akan dibuka. Akan tetapi, Anies mengungkapkan bahwa pembukaan ini merujuk pada studi dan kajian para pakar sebelumnya.
"Merujuk pada studi dan kajian para pakar terkait dengan penanganan dan pengelolaan kegiatan di dalam bioskop yang sudah dilakukan di berbagai negara. Jadi 47 negara saat ini kegiatan bioskopnya sudah berjalan seperti biasa," ungkapnya.

Anies juga menambahkan bahwa di Korea Selatan bioskop bahkan tidak ditutup sama sekali sejak awal hingga terjadi puncak pandemi.
Sejauh ini, Anies Baswedan sudah berdiskusi dengan para pelaku industri tentang wacana dibukanya kembali bioskop dan cinema.
Menurut penuturan Anies Baswedan, sejumlah pelaku industri sudah mengaku siap untuk membuka bioskop atau cinemanya. Mereka siap mematuhi protokol kesehatan yang ada.
Pada kesempatan tersebut, Anies Baswedan berharap agar semua komponen yang terlibat baik pelaku usaha maupun masyarakat dapat benar-benar disiplin mematuhi segala aturan.
Baca Juga: Anies Bakal Tutup Bioskop yang Langgar Protokol Kesehatan
"Paling penting dari semuanya, kedisiplinan untut taat, khususnya pakai masker dilaksanakan. Kita berharap pada seluruh komponen untuk mempelajari secara detail aturnnya," jelasnnya.
Anies Baswedan pun mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini ia akan mengumumkan lebih lanjut soal pembukaan kegiatan di bioskop.
Terakhir, Anies Baswedan pun sudah menetapkan sanksi apabila ada pihak-pihak yang melanggar regulasi.
"Bila ada kegiatan bioskop yang nanti tidak mengikuti protokol kesehatan, maka langkah yang dilakukan Pemerintah DKI cukup sederhana yakni menutup kegiatan usahanya. Jadi semua harus disiplin. Bila tidak langsung ditutup saja," ujarnya.
Protokol Kesehatan di Bioskop: Anak Dilarang Nonton, Film Maksimal 2 Jam

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 merestui pembukaan bioskop yang akan segera dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dalam waktu dekat. Dengan catatan, penerapan protokol kesehatan yang ketat.