- Peneliti LSAK meminta Presiden Prabowo mencabut Perpres Nomor 66 Tahun 2025 terkait pelindungan negara terhadap jaksa.
- Keterlibatan personel TNI dalam penanganan perkara korupsi batu bara memicu kekhawatiran terhadap prinsip supremasi sipil di Indonesia.
- LSAK mendesak penegakan hukum kasus korupsi batu bara dilakukan secara ketat sesuai prosedur guna menghindari persoalan baru.
Suara.com - Presiden Prabowo Subianto diminta untuk mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Permintaan itu disampaikan menyusul sorotan terhadap keterlibatan personel TNI dalam proses penanganan perkara dugaan korupsi batu bara yang melibatkan pejabat Kejaksaan.
Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad A. Hariri menilai kehadiran aparat militer dalam setiap tahapan tindakan hukum telah memunculkan kekhawatiran terhadap prinsip supremasi sipil.
"Hadirnya pasukan TNI pada setiap proses tindakan hukum di kasus ini telah menjadi momok yang mengerikan terhadap supremasi sipil," kata Hariri di Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, keberadaan TNI dalam penegakan hukum tidak dapat terus dibenarkan hanya dengan merujuk pada Perpres Nomor 66 Tahun 2025.
"Karena pada relevansinya telah bertentangan dengan KUHAP dan tidak aplikatif dalam kontekstualisasinya," tegas Hariri.
Atas dasar itu, LSAK meminta Presiden Prabowo sebaiknya mencabut Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tersebut.
"Kepada Presiden Prabowo, sebagai panglima tertinggi penegakan hukum, maka kami meminta agar Presiden segera mencabut Perpres 66/2025 dan menegakkan kembali supremasi sipil seutuhnya," ujar Hariri.
Selain menyoroti keterlibatan TNI, LSAK juga meminta penanganan kasus dugaan korupsi dan TPPU tata kelola batu bara yang tengah bergulir mendapat pengawasan ketat agar proses hukumnya berjalan sesuai due process of law dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.