Kapalnya Ditenggelamkan, Nelayan Kodingareng Ditetapkan Jadi Tersangka

Chandra Iswinarno Suara.Com
Rabu, 26 Agustus 2020 | 19:01 WIB
Kapalnya Ditenggelamkan, Nelayan Kodingareng Ditetapkan Jadi Tersangka
Warga demo di Kantor Ditpolairud Polda Sulsel untuk memastikan tiga nelayan Pulau Kodingareng tidak ditahan. (dok Walhi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Polairud Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menetapkan satu tersangka nelayan dari Pulau Kodingareng, Kecamatan Sangkarrang Sulsel.

Namun, kali ini tersangka yang ditetapkan terkait dalam kasus perusakan dan pembakaran pipa di Makassar New Port.

Direktur Ditpolairud Polda Sulsel Kombes Hery Wiyanto mengatakan dari tiga nelayan Pulau Kodingareng yang ditangkap saat melakukan aksi protes penolakan penambangan pasir laut pada Minggu (23/8/2020) lalu, pihaknya telah menetapkan Nasiruddin sebagai tersangka.

"Betul. Satu diantara tiga pelaku pengrusakan dan pembakaran pipa di MNP. Atas nama Nasiruddin alias Sahar," kata Hery kepada Suara.com saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2020) malam.

Menurut Hery, Nasiruddin ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya memeriksa 11 orang saksi. Hasilnya, Nasiruddin terbukti melakukan tindak pidana dalam kasus pengrusakan atau pembakaran pipa di Makassar New Port yang terjadi pada, Kamis (23/7/2020) lalu.

"Sudah. Ada pemeriksaan saksi kira-kira 11 saksi yang kita lakukan pemeriksaan. Jadi ada alat bukti yang membuat Nasiruddin itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata dia.

"Semua sudah kita lalu proses penyelidikan dan penyidikan. Kemudian yang kemarin setelah kita lakukan penangkapan yang waktu kejadian itu, memang kalau di TKP dia tidak ada bukti-bukti, tapi setelah kita melakukan pemeriksaan terhadap saksi tanggal 23 Juli 2020, ada keterangan saksi bahwa dia yang membakar," Hery menambahkan.

Dalam kasus pembakaran pipa Makassar New Port tersebut, lanjut Hery, polisi juga sudah menetapkan satu tersangka lain lagi.

"Ada tersangka lain, tapi belum kita ambil. Nggak (bukan dari tiga nelayan yang ditangkap). Beda," beber Hery.

Baca Juga: Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Nelayan Perobek Uang Suap, Ini Alasannya

Untuk dua nelayan Pulau Kodingareng, Kecamatan Sakarrang yang tertangkap bersama Nasiruddin, yakni Baharuddin dan Faisal telah dipulangkan.

"Yang dua sudah pulang ke rumahnya dijemput keluarganya. Hanya di kantor 1x24 jam," katanya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Tanah dan Lingkungan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar Edy Kurniawan mengatakan, ketiga nelayan yang ditangkap tersebut masing-masing bernama Nasiruddin, Baharuddin dan Faisal.

"Iya. Yang diamankan ada tiga, sampai sekarang masih di Polairud ditahan. Dan kami sebagai sebagai penasehat hukum tidak dibiarkan ketemu sama mereka. Dihalangi masuk," kata Edy.

Edy mengemukakan kejadian ini bermula saat para nelayan sedang melaut dengan maksud untuk memancing ikan di perairan Pulau Kodingareng, Makassar pada Minggu (23/8/2020) pagi.

Hanya saja, saat menanti umpan pancingan dimakan ikan, kata dia, tiba-tiba kapal Queen of Nederlands milik PT Boskalis melakukan aktivitas pengerukan pasir di sekitar kapal para nelayan pukul 10.00 WITA.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI