Kala itu, MJY warga Desa Pinang Damai, meminjam sepeda motor milik oknum anggota dewan bernama Imam Firmadi.
Namun saat itu, MJY yang juga mantan sopir Imam Firmadi, terlambat mengembalikan sepeda motor yang ia pinjam.
Hal tersebut membuat mantan majikannya itu naik pitam dan mencarai korban.
MJY memberitahukan keberadaannya yang sedang berada di salah satu hotel di Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhan Batu.
IF yang sedari awal sudah emosi, menemui korban dengan membawa beberapa orang. Oleh IF dan rekannya memboyong MJY ke suatu tempat di Cikampek.
Imam menginterogasi MJY terkait sepeda motor yang dipinjam oleh korban. Saat itulah korban mengalami pemukulan dari rekan-rekan IF yang merupakan anggota dewan tersebut.
Penyiksaan pun berlanjut hingga korban dibawa ke sebuah lokasi tepatnya di depan bengkel. Di tempat tersebut, para pelaku menganiaya korban hingga mencabut kuku MJY menggunakan tang.
Beruntung korban dapat selamat setelah warga sekitar mendengar jeritan dari korban.
Kontributor : Muhlis
Baca Juga: Anggota DPRD di Sumut yang Diduga Siksa Warga Penuhi Panggilan Polisi