Heboh Kasus Gugatan RCTI, Ini Tanggapan Fiersa Besari

Reza Gunadha | Hernawan | Suara.com

Kamis, 27 Agustus 2020 | 20:29 WIB
Heboh Kasus Gugatan RCTI, Ini Tanggapan Fiersa Besari
Fiersa Besari [Ferry Noviandi/Suara.com]

Suara.com - Linimasa Twitter tengah dihebohkan dengan gugatan yang kini sedang diajukan oleh RCTI. Banyak warganet membicarakan gugatan ini, sehingga tidak heran jika kemudian "RCTI" masuk ke dalam daftar "Trending Topic Indonesia".

Salah satu penyanyi pria Indonesia, Fiersa Besari pada Kamis (27/8/2020) ikut merespon gugatan ini melalui akun Twitter pribadinya.

"Bayangkan, lagi Instagram Live, yang nonton cuma satu orang, itu juga pihak berwajib karena konten live-mu tidak mengantongi izin. Wakwaw sad," ungkap Fiersa Besari.

Dalam waktu yang relatif sebentar, unggahan Fiersa Besari tersebut telah banyak direspon warganet. Hingga tulisan ini dibuat, unggahan tersebut telah diretweets lebih dari 700 kali dan disukai oleh lebih dari 9.000 pengguna Twitter.

Heboh gugatan RCTI, ini kata FIersa Besari. (Twitter: @FiersaBesari).
Heboh gugatan RCTI, ini kata FIersa Besari. (Twitter: @FiersaBesari).

Berbagai tanggapan warganet mewarnai unggahan Fiersa Besari. Sejumlah warganet merespon dengan nada bercanda. Beberapa malah bercerita soal pengalaman lucu live mereka.

"Hahaha udah yang nonton cuma 1 doang, teman tongkrongan pula yang nonton biar kelihatan ada yang nonton live streaming," ungkap akun @FaisalRfahlevi.

"Udah kebayang kok, udah biasa soalnya live instagram ngomong sendiri alias gak ada yang nonton," ujar seorang warganet.

Tidak hanya muncul respon bercanda, sejumlah warganet menanggapinya dengan serius. Mereka menyebut gugatan ini dapat membatasi orang-orang yang mau berekspresi.

"Mau bebas berekspresi aja digugat. Iri bilang bos," ujar salah seorang warganet.

RCTI Gugat UU Penyiaran, Publik Mungkin Tak Bisa Live Medsos

RCTI menggugat UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menyatakan layanan video over the top (OTT). RCTI dan iNews TV yang mengajukan uji materi itu menyebut pengaturan penyiaran berbasis internet dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum.

Dalam persepsi saat ini, jika uji materi itu dikabulkan Mahkamah Konstitusi, maka siaran langsung di media sosial tidak boleh lagi. Semisal di Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, atau juga YouTube Live.

Gugatan ini sudah bergulir di MK. Rabu (26/8/2020) kemarin, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewakili Presiden dalam sidang uji materi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menyatakan layanan video over the top (OTT) apabila dimasukkan dalam klasifikasi penyiaran justru akan menimbulkan masalah.

"Untuk mengklasifikasi layanan OTT sebagaimana bagian dari penyiaran akan menimbulkan permasalahan hukum, mengingat penyiaran telah diatur dengan sangat ketat dan rigid dalam satu regulasi," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli secara virtual dalam sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Ia menuturkan layanan OTT beragam dan luas sehingga pengaturannya kompleks dan saat ini tidak hanya dalam satu aturan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cerita Lengkap RCTI Gugat UU Penyiaran, Publik Mungkin Tak Bisa Live Medsos

Cerita Lengkap RCTI Gugat UU Penyiaran, Publik Mungkin Tak Bisa Live Medsos

Tekno | Kamis, 27 Agustus 2020 | 17:41 WIB

Netizen Terancam Tak Bisa Live di Medsos, Paranormal Pun Angkat Suara

Netizen Terancam Tak Bisa Live di Medsos, Paranormal Pun Angkat Suara

News | Kamis, 27 Agustus 2020 | 17:14 WIB

Ramai Gugatan RCTI, Warganet: Bisa Masuk Penjara Gegara Live Instagram?

Ramai Gugatan RCTI, Warganet: Bisa Masuk Penjara Gegara Live Instagram?

Kaltim | Kamis, 27 Agustus 2020 | 16:10 WIB

Terkini

Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik

Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 22:10 WIB

Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal

Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:55 WIB

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:50 WIB

Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus

Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:25 WIB

Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza

Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:08 WIB

Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina

Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:51 WIB

Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan

Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:50 WIB

Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya

Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:47 WIB

Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah

Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:43 WIB

Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok

Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:18 WIB