Heboh Kasus Gugatan RCTI, Ini Tanggapan Fiersa Besari

Reza Gunadha | Hernawan | Suara.com

Kamis, 27 Agustus 2020 | 20:29 WIB
Heboh Kasus Gugatan RCTI, Ini Tanggapan Fiersa Besari
Fiersa Besari [Ferry Noviandi/Suara.com]

Suara.com - Linimasa Twitter tengah dihebohkan dengan gugatan yang kini sedang diajukan oleh RCTI. Banyak warganet membicarakan gugatan ini, sehingga tidak heran jika kemudian "RCTI" masuk ke dalam daftar "Trending Topic Indonesia".

Salah satu penyanyi pria Indonesia, Fiersa Besari pada Kamis (27/8/2020) ikut merespon gugatan ini melalui akun Twitter pribadinya.

"Bayangkan, lagi Instagram Live, yang nonton cuma satu orang, itu juga pihak berwajib karena konten live-mu tidak mengantongi izin. Wakwaw sad," ungkap Fiersa Besari.

Dalam waktu yang relatif sebentar, unggahan Fiersa Besari tersebut telah banyak direspon warganet. Hingga tulisan ini dibuat, unggahan tersebut telah diretweets lebih dari 700 kali dan disukai oleh lebih dari 9.000 pengguna Twitter.

Heboh gugatan RCTI, ini kata FIersa Besari. (Twitter: @FiersaBesari).
Heboh gugatan RCTI, ini kata FIersa Besari. (Twitter: @FiersaBesari).

Berbagai tanggapan warganet mewarnai unggahan Fiersa Besari. Sejumlah warganet merespon dengan nada bercanda. Beberapa malah bercerita soal pengalaman lucu live mereka.

"Hahaha udah yang nonton cuma 1 doang, teman tongkrongan pula yang nonton biar kelihatan ada yang nonton live streaming," ungkap akun @FaisalRfahlevi.

"Udah kebayang kok, udah biasa soalnya live instagram ngomong sendiri alias gak ada yang nonton," ujar seorang warganet.

Tidak hanya muncul respon bercanda, sejumlah warganet menanggapinya dengan serius. Mereka menyebut gugatan ini dapat membatasi orang-orang yang mau berekspresi.

"Mau bebas berekspresi aja digugat. Iri bilang bos," ujar salah seorang warganet.

RCTI Gugat UU Penyiaran, Publik Mungkin Tak Bisa Live Medsos

RCTI menggugat UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menyatakan layanan video over the top (OTT). RCTI dan iNews TV yang mengajukan uji materi itu menyebut pengaturan penyiaran berbasis internet dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum.

Dalam persepsi saat ini, jika uji materi itu dikabulkan Mahkamah Konstitusi, maka siaran langsung di media sosial tidak boleh lagi. Semisal di Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, atau juga YouTube Live.

Gugatan ini sudah bergulir di MK. Rabu (26/8/2020) kemarin, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewakili Presiden dalam sidang uji materi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menyatakan layanan video over the top (OTT) apabila dimasukkan dalam klasifikasi penyiaran justru akan menimbulkan masalah.

"Untuk mengklasifikasi layanan OTT sebagaimana bagian dari penyiaran akan menimbulkan permasalahan hukum, mengingat penyiaran telah diatur dengan sangat ketat dan rigid dalam satu regulasi," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli secara virtual dalam sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Ia menuturkan layanan OTT beragam dan luas sehingga pengaturannya kompleks dan saat ini tidak hanya dalam satu aturan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cerita Lengkap RCTI Gugat UU Penyiaran, Publik Mungkin Tak Bisa Live Medsos

Cerita Lengkap RCTI Gugat UU Penyiaran, Publik Mungkin Tak Bisa Live Medsos

Tekno | Kamis, 27 Agustus 2020 | 17:41 WIB

Netizen Terancam Tak Bisa Live di Medsos, Paranormal Pun Angkat Suara

Netizen Terancam Tak Bisa Live di Medsos, Paranormal Pun Angkat Suara

News | Kamis, 27 Agustus 2020 | 17:14 WIB

Ramai Gugatan RCTI, Warganet: Bisa Masuk Penjara Gegara Live Instagram?

Ramai Gugatan RCTI, Warganet: Bisa Masuk Penjara Gegara Live Instagram?

Kaltim | Kamis, 27 Agustus 2020 | 16:10 WIB

Terkini

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:21 WIB

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:09 WIB

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:41 WIB

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:18 WIB

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:15 WIB

Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa

Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:08 WIB

Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM

Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:07 WIB

Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"

Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:56 WIB

Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan

Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:37 WIB

Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK

Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:31 WIB