Suara.com - Sejumlah kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam pembelajaran di masa pandemi Covid-19 dan prestasi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Kemendikbud tahun 2019 selama tujuh tahun berturut-turut, yaitu 2013-2019, mendapat apresiasi dari Komisi X DPR RI. Apresiasi ini disampaikan Ketua Komisi X, Syaiful Huda, dalam laporan singkat rapat kerja bersama Kemendikbud, di ruang rapat Komisi X DPR RI, Jakarta, Kamis (27/08/2020).
“Berdasarkan dokumen LKPP tahun 2019, Komisi X DPR RI mengapresiasi realisasi anggaran tahun 2019 di atas APBN untuk Kemendikbud sebesar 101,39 persen dan Kemenristekdikti sebesar 110,6 persen,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Kemendikbud Tahun 2019 diterima pada 21 Juli 2020. Langkah-langkah yang telah dan sedang dilakukan baik selama proses maupun setelah pemeriksaan adalah, telah menyusun rencana aksi tindak lanjut terhadap penyelesaian temuan pemeriksaan dimaksud dan telah disampaikan ke BPK RI, terkait dengan kepatuhan khususnya pengembalian ke kas negara sebagian besar telah dilakukan penyetoran ke kas negara dan sisanya dalam proses tindaklanjut, dan melakukan monitoring perkembangan tindaklanjut pada unit kerjaterkait.
“Yang keempat, Kemendikbud berkomitmen untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan pengendalian terhadap pengelolaan keuangan negara dan barang milik negara di lingkunganKemendikbud,” tambahnya.
Kebijakan di Masa Pandemi
Sejak Maret 2020, Kemendikbud telah melakukan penyesuaian kebijakan pendidikan, serta menyediakan inisiatif dan solusi di masa pandemi Covid-19. Salah satunya adalah relaksasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), di mana satuan pendidikan diberi kewenangan untuk mengalokasikan dana BOS untuk penyediaan pulsa kuota internet bagi guru dan siswa.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Reguler, yang diterbitkan pada 9 April 2020 lalu.
Melanjutkan kebijakan tersebut, kali ini Kemendikbud berhasil mendapatkan dana tambahan untuk memfasilitasi kebutuhan kuota siswa, guru, mahasiswa dan dosen. Hal ini sebagai jawaban atas kecemasan masyarakat di tengah kesulitan ekonomi akibat terdampak pandemi.
“Ini yang sedang kami akselarasi secepat mungkin agar bisa cair,” jelas Mendikbud.
Baca Juga: Kemendikbud : Kurikulum Darurat Bisa Digunakan Sesuai Kebutuhan
Upaya yang dilakukan Kemendikbud untuk memberikan bantuan pengadaan pulsa ini menurut Mendikbud berdasarkan masukan masyarakat yang mayoritas terkendala pulsa kuota internet dalam mengakses pembelajaran jarak jauh (PJJ). “Pulsa ini adalah (masalah) nomor satu,” imbuhnya.
Rencananya, dari total Rp 7,2 triliun, akan diberikan subsidi kuota internet selama empat bulan, terhitung dari bulan September-Desember 2020. Siswa akan mendapat 35 GB/bulan, guru akan mendapat 42 GB/bulan, mahasiswa dan dosen 50 GB/bulan.
Selain itu, Kemendikbud mengalokasikan dana sebesar Rp 1,7 triliun untuk para penerima tunjangan profesi guru dan tenaga kependidikan, dosen, serta guru besar. Harapannya, kebijakan ini dapat membantu perekenomian para penerima tunjangan di masa krisis seperti saat ini.
“Terima kasih kepada Ibu Kemenkeu yang telah mengamankan dana tersebut dari dana cadangan,” tutur Mendikbud.
Nadiem menambahkan, sumber anggaran berasal dari optimalisasi anggaran Kemendikbud serta dukungan anggaran Bagian Anggaran dan Bendahara Umum Negara (BA BUN) 2020 dengan total anggaran sebesar Rp 8,9 triliun. Subsidi kuota guru akan dibiayai melalui realokasi anggaran Program Organisasi Penggerak yang diundur pelaksanaannya ke tahun 2021.
Bantuan lainnya, yaitu BOS Afirmasi dan BOS Kinerja untuk 56.115 sekolah swasta dan negeri yang paling membutuhkan, diperkirakan sampai di rekening sekolah di akhir Agustus 2020.