Bintang Emon Sindir Gugatan RCTI: Mencet Tombol Live Doang, Bukan Rudal

Reza Gunadha | Farah Nabilla | Suara.com

Minggu, 30 Agustus 2020 | 19:25 WIB
Bintang Emon Sindir Gugatan RCTI: Mencet Tombol Live Doang, Bukan Rudal
Video Bintang Emon menyindir gugatan tentang siaran live sosial media. (Twitter/@bintangemon)

Suara.com - Komika Bintang Emon turut resah dengan adanya gugatan tentang pelarangan siaran langsung sosial media oleh sebuah stasiun televisi swasta.

Melalui sebuah video singkat berdurasi 1 menit 36 detik itu, komika bernama asli Gusti Bintang Mahaputra itu memberi sindiran atas keresahannya.

Video tersebut merupakan sebuah video parodi terbaru Bintang Emon yang ia unggah lewat Twitter-nya pada Minggu (30/8/2020).

Ia berpura-pura melakukan sebuah siaran live dengan mengulas kripik pangsit. Namun siaran itu mendapat teguran oleh seseorang di balik layar ponselnya.

"Kok bisa-bisanya Pak, saya cuma mencet tombol live Pak, bukan tombol rudal," kata Bintang dengan gaya khasnya.

Ia lantas menyinggung soal topik yang dibicarakan dalam siaran live tersebut tidak berpotensi mengancam kepentingan negara.

"Ini saya ngobrol tentang pangsit doang Pak, enggak ada ngerugiin-ngerugiin. Makar, ngerugiin negara enggak ada Pak, begini doang Pak," sindir Bintang Emon.

Tak hanya soal keganjilan pelanggaran hak siar yang dijadikan delik dalam gugatan tersebut, Bintang Emon juga menyoroti tentang kondisi sel penjara nantinya jika banyak masyarakat yang tersandung kasus hanya gegara melakukan siaran langsung tanpa izin.

"Ini kalau sel penuh gegara orang kayak saya yang cuma nge-live doang, gimana nasibnya yang lebih berat di penjara Pak, yang nge-balak hutan, yang koruptor, gimana nasibnya masa kalah sama kalangan kayak kita, enggak enak kita Pak," kata Emon.

Di penghujung videonnya, Bintang Emon menyampaikan pesan sindiran agar masyarakat lebih banyak menonton televisi.

Di tengah pesan itu lah, dia tak sengaja mengatakan kata 'anjay' yang langsung 'ditembak' sebagai pelanggaran pasal baru.

Simak video keresahan Bintang Emon tersebut DI SINI.

Diketahui, stasiun televisi swasta RCTI dan iNews yang mengajukan uji materi itu menyebut pengaturan penyiaran berbasis internet dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum. Pemohon meminta agar penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Sementara itu, Komnas Perlindungan Anak meminta masyarakat untuk setop menggunakan kata gaul 'Anjay'. Melalui surat yang disebarkan pada 29 Agustus 2020 lalu, kata tersebut dianggap dapat 'merendahkan martabat seseorang'.

"Istilah tersebut (anjay) adalah salah satu bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana," tulis surat yang ditandatangi oleh Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Agar Tak Dilaporkan, Begini Penempatan Kata Anjay yang Tepat

Agar Tak Dilaporkan, Begini Penempatan Kata Anjay yang Tepat

Lifestyle | Minggu, 30 Agustus 2020 | 17:41 WIB

Gugatan RCTI Soal Live, Hilmi: Tak Ikuti Dunia Berubah, Siap-siap Hancur

Gugatan RCTI Soal Live, Hilmi: Tak Ikuti Dunia Berubah, Siap-siap Hancur

News | Minggu, 30 Agustus 2020 | 17:03 WIB

Dibully Warganet Terkait Anjay, KPAI Buka Suara

Dibully Warganet Terkait Anjay, KPAI Buka Suara

Health | Minggu, 30 Agustus 2020 | 16:49 WIB

Dilarang Komnas PA, Pemuda Ini Malah Iseng Bilang Anjay Sampai 100.000 Kali

Dilarang Komnas PA, Pemuda Ini Malah Iseng Bilang Anjay Sampai 100.000 Kali

News | Minggu, 30 Agustus 2020 | 16:50 WIB

Ustaz Hilmi Dicaci Buzzers Lebih Sadis dari Anjay, Dibalas  Pakai Cinta

Ustaz Hilmi Dicaci Buzzers Lebih Sadis dari Anjay, Dibalas Pakai Cinta

News | Minggu, 30 Agustus 2020 | 15:27 WIB

Arti Kata Anjay dan Istilah Populer 2020 Lengkap Lainnya, Awas Salah Paham!

Arti Kata Anjay dan Istilah Populer 2020 Lengkap Lainnya, Awas Salah Paham!

News | Minggu, 30 Agustus 2020 | 15:53 WIB

Terkini

Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen

Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:13 WIB

Ribuan ASN Kemensos Mangkir di Hari Pertama Kerja, Gus Ipul Bakal Sanksi dan Potong Tukin 3 Persen

Ribuan ASN Kemensos Mangkir di Hari Pertama Kerja, Gus Ipul Bakal Sanksi dan Potong Tukin 3 Persen

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:08 WIB

Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres

Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 19:02 WIB

Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa

Meski Masih WFA, Gus Ipul Temukan 2.708 ASN Kemensos Alpa

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:22 WIB

Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR

Normalisasi Sungai Terdampak Bencana Jadi Prioritas Satgas PRR

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:15 WIB

Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera

Sembari Menunggu Data Rampung, Pemerintah Percepat Penyaluran Bantuan Pemulihan Sumatera

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 18:08 WIB

Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

Namanya Dicatut dalam Isu Sensitif, Menteri HAM Pigai Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:59 WIB

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Kuliti Peran Gus Yaqut dan Gus Alex

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:30 WIB

Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah

Ketua Satgas Dorong Percepatan Pemulihan Bencana Sumatra melalui Sinergi Antar Daerah

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:26 WIB

WN Irak Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung, Terancam Penjara Seumur Hidup

WN Irak Bunuh Cucu Mpok Nori di Cipayung, Terancam Penjara Seumur Hidup

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 17:25 WIB