Sunat Hukuman Bupati Kepulauan Talaud Jadi 2 Tahun, MA Dikecam

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Senin, 31 Agustus 2020 | 09:48 WIB
Sunat Hukuman Bupati Kepulauan Talaud Jadi 2 Tahun, MA Dikecam
Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara Sri Wahyumi Maria Manalip (tengah) tiba di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019). [Antara/Dhemas Reviyanto]

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam vonis Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. Sri Wahyumi kini hanya dihukum menjadi dua tahun.

"Itu, sejak awal yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman selama 4 tahun 6 bulan penjara, tetapi karena putusan PK tersebut malah dikurangi menjadi hanya 2 tahun penjara," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Senin (31/8/2020).

Kurnia menganggap vonis PK yang dijatuhi oleh MA sangat janggal. Lantaran pihak swasta yang merupakan perantara suap dalam kasus ini, yakni Benhur Lalenoh hukumanya cukup tinggi.

Sangat berbeda dengan penyelenggara negara sebagai dalang terjadinya korupsi.

"Sebagaimana diketahui, Benhur yang merupakan perantara suap Bupati Kepulauan Talaud dijatuhi pidana selama empat tahun penjara," ujar Kurnia.

Maka itu, Kurnia membandingkan vonis PK yang dijatuhi MA dalam kasus Sri Wahyumi dengan hukuman yang menimpa Abdul Latf seorang Kepala Desa di Kabupaten Cirebon yang dihukum selama 4 tahun penjara. Karena terbukti melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 354 juta.

"Namun, ICW tidak lagi kaget, sebab sejak awal memang MA tidak menunjukkan keberpihakannya pada sektor pemberantasan korupsi," ucap Kurnia.

"Tren vonis pada tahun 2019 membuktikan hal tersebut, rata-rata hukuman untuk pelaku korupsi hanya 2 tahun 7 bulan penjara. Tentu ini semakin menjauhkan efek jera bagi pelaku korupsi," Kurnia menambahkan.

Lebih jauh, Kurnia menilai terkait PK, diharapkan Ketua MA harusnya selektif dalam memilih yang akan menyidangkan perkara pada tingkat PK.

baca juga

"Semestinya hakim-hakim yang kerap menjatuhkan vonis ringan terhadap pelaku korupsi tidak lagi dilibatkan. Tak hanya itu, klasifikasi korupsi sebagai 'extraordinary crime' seharusnya dapat dipahami dalam seluruh benak Hakim Agung, ini penting agar di masa yang akan datang putusan-putusan ringan tidak lagi dijatuhkan," kata Kurnia.

Apalagi, kata Kurnia, dari data yang dimiliki ICW sejak Maret 2019 sampai saat ini sudah sebanyak 11 terpidana kasus korupsi mendapatkan pengurangan masa tahanan setelah mengajukan permohonan PK di MA.

Maka itu, Kurnia meminta kepada Ketua MA agar menjadi perhatian khusus terkait perkara korupsi di tingkat MA kini menjadi tren 'diskon hukuman'.

"Jika ini terus menerus berlanjut maka publik tidak lagi percaya terhadap komitmen MA untuk memberantas korupsi," kata Kurnia.

Terakhir, Kurnia agar MA menolak 20 permohonan PK yang sedang diajukan oleh para terpidana kasus korupsi.

"Sebab, bukan tidak mungkin PK ini hanya akal-akalan sekaligus jalan pintas agar pelaku korupsi itu bisa terbebas dari jerat hukum," imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Suap Nurhadi, KPK Periksa Mahasiswa Hingga Karyawan Swasta

Kasus Suap Nurhadi, KPK Periksa Mahasiswa Hingga Karyawan Swasta

News | Jum'at, 28 Agustus 2020 | 13:25 WIB

ICW Khawatirkan RUU MK Jadi Alat Barter Politik

ICW Khawatirkan RUU MK Jadi Alat Barter Politik

News | Jum'at, 28 Agustus 2020 | 13:05 WIB

MA: Kami Tak Pernah Terima Surat Permintaan Fatwa Perkara Djoko Tjandra

MA: Kami Tak Pernah Terima Surat Permintaan Fatwa Perkara Djoko Tjandra

News | Kamis, 27 Agustus 2020 | 17:15 WIB

Mahfud MD Minta Kejagung Jangan Takut Undang KPK dalam Gelar Perkara Kasus

Mahfud MD Minta Kejagung Jangan Takut Undang KPK dalam Gelar Perkara Kasus

News | Kamis, 27 Agustus 2020 | 16:30 WIB

Tolak Kasasi Pengembang, MA Izinkan Anies Cabut Izin Reklamasi Pulau M

Tolak Kasasi Pengembang, MA Izinkan Anies Cabut Izin Reklamasi Pulau M

News | Kamis, 27 Agustus 2020 | 10:18 WIB

Isu Sengaja Dibakar Hilangkan Kasus, Kejagung: Kasihan Warga Kejaksaan

Isu Sengaja Dibakar Hilangkan Kasus, Kejagung: Kasihan Warga Kejaksaan

News | Selasa, 25 Agustus 2020 | 16:15 WIB

Gaji Ratusan Juta, Lelaki Ini Tetap Ingin Dapat Bantuan Finansial Orangtua

Gaji Ratusan Juta, Lelaki Ini Tetap Ingin Dapat Bantuan Finansial Orangtua

Lifestyle | Senin, 24 Agustus 2020 | 18:47 WIB

Terkini

Dari Selera Hingga Nutrisi, Riset Ilmiah IPB Siapkan Standardisasi Baru Makanan Kucing

Dari Selera Hingga Nutrisi, Riset Ilmiah IPB Siapkan Standardisasi Baru Makanan Kucing

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 22:01 WIB

Bamsoet jadi Wantimpres, Bahlil Singgung PAW Anggota DPR

Bamsoet jadi Wantimpres, Bahlil Singgung PAW Anggota DPR

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:55 WIB

Anggota Wantimpres Siap Beri Masukan ke Prabowo: Agar Lebih Terarah dan Terukur

Anggota Wantimpres Siap Beri Masukan ke Prabowo: Agar Lebih Terarah dan Terukur

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:42 WIB

Ariawan Titip Pesan ke KWP 2026-2028: Jangan Pecah, Tetap Kompak dan Solid

Ariawan Titip Pesan ke KWP 2026-2028: Jangan Pecah, Tetap Kompak dan Solid

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:27 WIB

Memelihara Ikan Hias Tak Cuma untuk Penghobi, Bisa Jadi Aktivitas Seru Bareng Keluarga

Memelihara Ikan Hias Tak Cuma untuk Penghobi, Bisa Jadi Aktivitas Seru Bareng Keluarga

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:23 WIB

Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan

Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:15 WIB

KWP Punya Nahkoda Baru, Ariawan: Jaga Kekompakan dan Solidaritas!

KWP Punya Nahkoda Baru, Ariawan: Jaga Kekompakan dan Solidaritas!

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:08 WIB

Review The Early Spring: Pahit Manisnya Dunia Kerja Korporat!

Review The Early Spring: Pahit Manisnya Dunia Kerja Korporat!

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:00 WIB

7 Pekan Pascagempa Nagekeo, Warga Masih Butuh Bantuan dan Pendampingan Psikososial

7 Pekan Pascagempa Nagekeo, Warga Masih Butuh Bantuan dan Pendampingan Psikososial

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:55 WIB

Asap TPA Jatibarang Membahayakan, Kualitas Udara Radius 2 Km Tak Layak

Asap TPA Jatibarang Membahayakan, Kualitas Udara Radius 2 Km Tak Layak

Jawa Tengah | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:43 WIB

×