Usai Diperiksa, Djoko Tjandra Keluar Dari Gedung Bundar Tanpa Masker

Erick Tanjung | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Senin, 31 Agustus 2020 | 19:53 WIB
Usai Diperiksa, Djoko Tjandra Keluar Dari Gedung Bundar Tanpa Masker
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (ketiga kanan) bersiap menandatangani berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]

Suara.com - Djoko Tjandra baru saja selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Senin (31/8/2020) petang.

Pantauan Suara.com, Djoko Tjandra keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI sekitar pukul 18.33 WIB. Dia tampak mengenakan baju batik cokelat berbalut rompi tahanan berwana merah muda.

Di tengah masa pandemi Covid-19, Djoko Tjandra terlihat tidak mengenakan masker. Sejumlah wartawan yang sudah menunggu di pelataran Gedung Bundar langsung menghujani Djoko dengan sejumlah pertanyaan. Namun dia tak mau menjawab dan langsung masuk ke dalam mobil.

Djoko tampak dikawal ketat oleh aparat kepolisian. Dari informasi yang dihimpun Suara.com, Djoko tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan sekitar pukul 11.25 WIB siang.

Sementara itu Krisna Murti selaku kuasa hukum Djoko Tjandra mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap kliennya merupakan pemeriksaan awal sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan, Djoko menjelaskan ihwal kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

"Pinangki menawarkan kepada klien kami bahwa dia punya tim untuk mengurus fatwa," kata Krisna di lokasi.

Kuasa hukum lainnya, Susilo Ari Wibowo menambahkan, awal mula pertemuan kliennya dengan Jaksa Pinangki terjadi seusai Andi Irvan mengajukan proposal guna penyelesaian sejumlah hal terkait kasusnya. Selanjutnya, Djoko Tjandra menerima tawaran itu dan memberikan sejumlah uang.

"Uang itu kemudian dikirim, tapi tidak tahu sampai ke Pinangki atau tidak," tuturnya.

Ditetapkan Tersangka

Kejaksaan Agung RI resmi menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Penetapan status tersebut dilakukan seusai pihak Kejaksaan Agung menemukan bukti kuat terkait adanya pemberian hadiah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, bukti tersebut ditemukan selama masa pemeriksaan Djoko Tjandra dua hari kemarin. Dengan demikian, Djoko resmi menyandang status tersangka.

"Hari ini penyidik menetapkan satu tersangka dengan inisial JST," kata Hari di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Kamis (27/8).

Hari menuturkan, pada November 2019 hingga Januari 2020, Djoko Tjandra mencoba memberi hadiah guna kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA). Fatwa tersebut berkaitan dengan status Djoko Tjandra selaku terpidana.

"Kira-kira bahwa tersangka JST ini statusnya terpidana, bagaimana cara mendapatkan fatwa agar tidak dieksekusi oleh eksekutor yang dalam hal ini kejaksaan," lanjut dia.

Kekinian, penyidik tengah mendalami berapa hadiah yang diterima Pinangki dari Djoko Tjandra. Selain itu, penyidik tengah menelisik ihwal hadiah mobil yang diterima Pinangki.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pembatalan RPerppu Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pembatalan RPerppu Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi

News | Senin, 16 Maret 2026 | 10:40 WIB

Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs

Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 21:16 WIB

Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kasus Perintangan Penyidikan CPO

Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kasus Perintangan Penyidikan CPO

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 15:27 WIB

Kejaksaan Agung Panggil 9 Saksi Kasus Korupsi Ekspor POME, Siapa Saja?

Kejaksaan Agung Panggil 9 Saksi Kasus Korupsi Ekspor POME, Siapa Saja?

News | Senin, 09 Maret 2026 | 21:19 WIB

KAI Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan Agung untuk Optimalisasi Aset dan Layanan Kereta

KAI Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan Agung untuk Optimalisasi Aset dan Layanan Kereta

Foto | Senin, 09 Maret 2026 | 18:49 WIB

YGMD Tempuh Jalur Hukum Terkait Prosedur Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis

YGMD Tempuh Jalur Hukum Terkait Prosedur Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis

News | Senin, 09 Maret 2026 | 16:51 WIB

Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Komisioner Ombudsman, Diduga Terkait Kasus CPO

Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Komisioner Ombudsman, Diduga Terkait Kasus CPO

News | Senin, 09 Maret 2026 | 12:30 WIB

Polri Limpahkan Rp58,1 Miliar Uang Rampasan Kasus Judi Online ke Negara

Polri Limpahkan Rp58,1 Miliar Uang Rampasan Kasus Judi Online ke Negara

Foto | Kamis, 05 Maret 2026 | 18:36 WIB

Vonis Korupsi Minyak Pertamina Dinilai Terlalu Ringan, Kejaksaan Agung akan Ajukan Banding

Vonis Korupsi Minyak Pertamina Dinilai Terlalu Ringan, Kejaksaan Agung akan Ajukan Banding

News | Selasa, 03 Maret 2026 | 15:04 WIB

Kejagung Ajukan Banding Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Kejagung Ajukan Banding Vonis 9 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

News | Sabtu, 28 Februari 2026 | 12:58 WIB

Terkini

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:05 WIB

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:10 WIB

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:42 WIB

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:15 WIB

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:25 WIB

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB