Tes Baca Al Quran untuk Promosi Jabatan ASN Gowa, Bupati: Tak Fasih, Gugur

Reza Gunadha, Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 01 September 2020 | 14:37 WIB
Tes Baca Al Quran untuk Promosi Jabatan ASN Gowa, Bupati: Tak Fasih, Gugur
Ilustrasi membaca al quran (unsplash)

Suara.com - Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo menetapkan syarat tes membaca Al-Quran sebagai syarat utama untuk promosi jabatan bagi ASN.

Syarat tes membaca Al-Quran untuk promosi jabatan tersebut berlaku khusus ASN beragama Islam.

Adnan memantau langsung proses tes membaca Al-Quran yang digelar pada Senin (31/8/2020).

"Saya memantau langsung tes fasih membaca Al-Quran yang dilakukan hari ini sebagai syarat utama mendapatkan promosi jabatan bagi ASN muslim," kata Adnan seperti dikutip dari Terkini.id -- jaringan Suara.com, Selasa (1/9/2020).

Sejumlah ASN di lingkungan pemerintahan Gowa mendapatkan promosi jabatan mulai dari promosi jabatan eselon II, III dan IV.

Namun sebeku melenggang mendapatkan jabatan tersebut, ASN tersebut harus diuji bacaan Al-Quran.

Dalam tahap pengujian tersebut juga berlaku sistem gugur.

Jika si ASN tidak mampu membaca Al-Quran dengan faih, maka si ASN itu akan didiskualifikasi dari promosi jabatan alias tidak lolos.

"Meskipun secara kompetensi dan golongan terpenuhi, namun jika tidak mampu membaca dengan lancar, maka akan dinyatakan gugur,” ungkp Adnan.

baca juga

Dari tes tersebut, ditemukan 14 orang ASN masih belum fasih membaca Al-Quran. Meski demikian, Adnan tak langsung erta merta mendiskualifikasinya.

Adnan memberikan waktu kurang lebih enam bulan agar si ASN dapat memperbaiki bacaan Al-Quran.
Jika setelah enam bulan ASN tersebut masih membandel juga, maka Adnan mengaku tak segan untuk mencopot mereka dari jabatan baru mereka.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jatah Kuota Internet PNS Rp 400 Ribu, Masyarakat Biasa Rp 150 Ribu Sebulan

Jatah Kuota Internet PNS Rp 400 Ribu, Masyarakat Biasa Rp 150 Ribu Sebulan

Bisnis | Selasa, 01 September 2020 | 11:10 WIB

Suami Adukan ASN Lakukan Poliandri, Menpan RB: Sedang Kita Proses

Suami Adukan ASN Lakukan Poliandri, Menpan RB: Sedang Kita Proses

News | Senin, 31 Agustus 2020 | 20:37 WIB

ASN Wanita Poliandri Jadi Tren Baru di Indonesia, Baca Aturan dan Sanksinya

ASN Wanita Poliandri Jadi Tren Baru di Indonesia, Baca Aturan dan Sanksinya

News | Senin, 31 Agustus 2020 | 11:42 WIB

Terkini

3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli

3 Sunscreen Jepang agar Kulit Tampak Awet Muda, Lengkap Review Pembeli

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:19 WIB

Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil

Perjalanan Irwansyah Damanik, dari Pedagang Pasar Malam ke Bintang Warintil

Lifestyle | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan

Kemendag Menang Sengketa WTO, Akses Ekspor Rp7,34 Triliun ke Eropa Berhasil Diselamatkan

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:00 WIB

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

Tumpuk Sampah Sembarangan di Jakarta Bisa Berujung Denda Rp 500 Ribu

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:46 WIB

Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi

Meski Amplop Dikembalikan, KPK Bisa Jerat Raja Juli dengan Pasal Suap dan Gratifikasi

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:38 WIB

Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras

Anak Kecanduan Gawai Picu Gagal Ginjal dan Diabetes, Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 22:14 WIB

Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin

Sopir Truk Wing Box Jadi Tersangka Kecelakaan Maut Pantura yang Tewaskan 12 Pengantar Pengantin

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:55 WIB

Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan

Lebak Darurat Air Bersih, Kemarau Panjang Landa 90 Desa di 23 Kecamatan

Banten | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:50 WIB

Disebut Medali 'Cokelat', Konate: Prancis Serius Bidik Tempat Ketiga di Piala Dunia 2026

Disebut Medali 'Cokelat', Konate: Prancis Serius Bidik Tempat Ketiga di Piala Dunia 2026

Bola | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:50 WIB

Jaga Marwah Kota Santri, DPRD Cianjur Desak Aturan Tegas Sanksi ASN Terafiliasi LGBT

Jaga Marwah Kota Santri, DPRD Cianjur Desak Aturan Tegas Sanksi ASN Terafiliasi LGBT

Jabar | Sabtu, 18 Juli 2026 | 21:45 WIB

×