LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Anita Kolopaking, Begini Alasannya

Chandra Iswinarno, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 01 September 2020 | 17:40 WIB
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Anita Kolopaking, Begini Alasannya
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. (Antara)

Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan Anita Kolopaking, selaku kuasa hukum Djoko Tjandra.

Keputusan tersebut merujuk pada hasil Rapat Paripurna Pimpinan (RPP) LPSK yang digelar pada Senin (31/8/2020) kemarin.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, permohonan yang diajukan oleh Anita tidak memenuhi persyaratan. Lantaran, ada sejumlah pertimbangan terkait keputusan tersebut.

Syarat itu sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Selain itu, status tersangka yang disandang Pinangki juga menjadi alasan penolakan permohonan.

Hasto menambahkan, keputusan LPSK terkait penolakan perlindungan Anita telah sesuai pada analisa informasi yang dimiliki saat ini serta berdasarakan koordinasi dengan berbagai pihak.

”Sebelum keputusan diambil, LPSK juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, khususnya Kepolisian dan Kejaksaan Agung” kata Hasto dalam keterangannya, Selasa (1/9/2020).

Hasto menambahkan, pihaknya juga mengeluarkan rekomendasi terkait penangan kasus Anita Kolopaking. Rekemdasi tersebut adalah meminta Polri dan Kejaksaan Agung untuk profesional dan proporsional dalam menangani kasus terkait Djoko Tjandra.

Tak hanya itu, LPSK juga meminta agar penyidik dari pihak kepolisian dan Kejaksaan segera mendorong perlindungan bagi Saksi dan Saksi Pelaku (JC) ke LPSK.

Hasto mengatakan, pihaknya tak menutup pintu apabila ke depannya terdapat perkembangan-perkembangan dalam penanganan perkara yang terkait dengan skandal Joko Candra.

baca juga

”Sebelumnya, kami telah memberikan gambaran kepada AK mengenai saksi pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus dan pelaku lain yang memiliki kedudukan atau peran yang lebih besar,” katanya.

Hasto juga berharap agar penegak hukum yang kekinian tengah bekerja menuntaskan perkara Djoko Tjandra untuk dapat bersinergi dalam pemberian perlindungan kepada saksi-saksi kunci.

Hal tersebut dilakukan agar pengungkapan perkara bisa berjalan maksimal.

”Tentunya diperlukan kebijakan yang bisa meyakinkan publik agar semua orang yang terlibat dan memberikan kesaksian bisa menyampaikannya secara bebas tanpa rasa takut akan adanya ancaman atau intimidasi," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Resmi! LPSK Tolak Beri Perlindungan ke Anita Kolopaking

Resmi! LPSK Tolak Beri Perlindungan ke Anita Kolopaking

News | Selasa, 01 September 2020 | 17:22 WIB

Bareskrim Polri Siapkan Materi Hadapi Gugatan Anita Kolopaking

Bareskrim Polri Siapkan Materi Hadapi Gugatan Anita Kolopaking

News | Kamis, 20 Agustus 2020 | 09:31 WIB

Anita Kolopaking Gugat Bareskrim Polri Terkait Penetapan Status Tersangka

Anita Kolopaking Gugat Bareskrim Polri Terkait Penetapan Status Tersangka

News | Senin, 10 Agustus 2020 | 14:27 WIB

Terkini

Tak Punya SPPG, Sudaryono Minta Publik Laporkan Oknum Ngaku Kerabat Kepala BGN

Tak Punya SPPG, Sudaryono Minta Publik Laporkan Oknum Ngaku Kerabat Kepala BGN

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 17:08 WIB

5 Merek Parfum Lokal Paling Populer di Indonesia 2026, Laris Manis Dibeli Lewat Shopee

5 Merek Parfum Lokal Paling Populer di Indonesia 2026, Laris Manis Dibeli Lewat Shopee

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 17:08 WIB

Dugaan Kekerasan Oknum Polisi di Rupat Utara Dilaporkan ke Komnas HAM dan LPSK

Dugaan Kekerasan Oknum Polisi di Rupat Utara Dilaporkan ke Komnas HAM dan LPSK

Riau | Rabu, 22 Juli 2026 | 17:06 WIB

Investor Banyak Jual Saham, IHSG Akhirnya Terkoreksi Setelah 10 Hari Menguat

Investor Banyak Jual Saham, IHSG Akhirnya Terkoreksi Setelah 10 Hari Menguat

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 17:03 WIB

11 Malam Perang AS-Iran Bikin Harga Minyak Dunia Terus Melonjak

11 Malam Perang AS-Iran Bikin Harga Minyak Dunia Terus Melonjak

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 17:01 WIB

BI Batal Naikan Suku Bunga Acuan, Rupiah Melemah Lagi

BI Batal Naikan Suku Bunga Acuan, Rupiah Melemah Lagi

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 17:01 WIB

MRT Jakarta Fase 2A Tembus 61,8%, Uji Coba HI-Monas Dibidik 2027

MRT Jakarta Fase 2A Tembus 61,8%, Uji Coba HI-Monas Dibidik 2027

Foto | Rabu, 22 Juli 2026 | 17:01 WIB

Membaca Jadi Privilese Mewah: Mengapa Harga Buku Makin Tak Terjangkau?

Membaca Jadi Privilese Mewah: Mengapa Harga Buku Makin Tak Terjangkau?

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 17:00 WIB

Prabowo Resmi Tunjuk Kuntadi Jadi Jampidsus, Gantikan Febrie Adriansyah

Prabowo Resmi Tunjuk Kuntadi Jadi Jampidsus, Gantikan Febrie Adriansyah

Video | Rabu, 22 Juli 2026 | 17:00 WIB

Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI hingga Tewas di Kelapa Dua Bertambah Jadi 7 Orang

Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI hingga Tewas di Kelapa Dua Bertambah Jadi 7 Orang

Banten | Rabu, 22 Juli 2026 | 16:57 WIB

×