79 Warga Kena Amuk Prajurit di Ciracas, TNI Ganti Rugi hingga Ratusan Juta

Kamis, 03 September 2020 | 12:31 WIB
79 Warga Kena Amuk Prajurit di Ciracas, TNI Ganti Rugi hingga Ratusan Juta
Wahyu, korban aksi pembacokan anggota TNI di Ciracas saat menerima ganti rugi dan santunan. (Suara.com/Bagaskara).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Panglima Kodam Jaya, Mayjen Dudung Abdurachman mengaku pihak TNI AD baru membayar ganti rugi sebagian kepada warga yang menjadi korban ulah sejumlah anggota TNI yang terlibat melakukan penyerangan dan perusakaan terhadap Polsek Ciracas, Jakarta Timur.

Dudung mengatakan, sebanyak 90 orang dipastikan terdata untuk mendapatkan ganti rugi dari pihak Pimpinan TNI Angkatan Darat (TNI AD) sampai pada 3 September 2020.

Menurutnya, total ganti rugi yang sudah dibayarkan mencapai ratusan juta.

"Dari yang sudah dibayar ada 79 orang ini total sekitar 305.786.000. Kemudian belum terbayar ada 11 orang sekitar 82.800.000," kata Pangdam di Markas Puspomad, Jalan Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2020).

Berdasarkan data pengaduan, ada sebanyak 16 orang warga yang mengalami penganiayaan. Sementara jumlah kendaraan yang dirusak oleh prajurit mencacpai 83 unit.

"Rekapitulasi data tentang jumlah pengaduan korban penganiayaan sampai saat ini ada 16 orang, kemudian kerusakan materil ada 83 unit," kata dia.

Berdasarkan data yang dipaparkan Pangdam, sejumlah warga harus menerima motornya dirusak hingga mengalami pemukulan.

"Ada keterangan 9 orang mengalami penganiayaan dan kerugian materil jadi motornya rusak kemudian orangnya dipukul," ungkapnya.

Lebih lanjut, Dudung mengatakan, pihak sampai dengan kekinian masih membuka komnikasi bila mana ada pihak-pihak yang merasa menjadi korban aksi brutal oknum TNI. Total ganti rugi nantinya akan tetap dibebankan kepada oknum prajurit yang menjadi tersangka.

Baca Juga: Penyerangan Polsek Ciracas, 29 Anggota TNI Ditetapkan Sebagai Tersangka

"Sehingga ini disegerakan namun ini tidak kemudian tidak dibebankan pimpinan AD tapi prosedurnya tetap dia harus ganti para pelaku tersebut. Jadi pimpinan ad hanya untuk menanggulangi terlebih dahulu, karena ini sangat diperlukan oleh masyarakat yang jadi korban," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI