Coba Melarikan Diri dan Rusak Borgol Polisi, Perampok dalam Angkot Ditembak

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Jum'at, 04 September 2020 | 06:40 WIB
Coba Melarikan Diri dan Rusak Borgol Polisi, Perampok dalam Angkot Ditembak
Ilustrasi penangkapan

Suara.com - Dua perampok spesialis di angkot ditembak anggota Polsek Patumbak. Hal ini dikarenakan saat hendak ditangkap pelaku mencoba melarikan diri.

Jona Nasution (22) seorang warga Jalan Tritura dan Van Basten (32) warga Jalan Bajak IV, Gang Makmur, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas ditangkap karena laporan dari korban yang bernama Hamzah Lubis (15).

Saat itu, pelaku mendatangi korban yang tengah menunggu angkot di depan stasiun bus KUPJ yang berada di Jalan SM Raja Medan.

Setelah memberitahukan tujuannya, pelaku memberhentikan sebuah angkot dan menyuruh korban naik ke angkot dengan tujuan Amplas tersebut.

Di dalam angkot, kedua pelaku yang juga ikut naik tersebut duduk disebelah korban. Korban yang merasa curiga berupaya untuk pindah ke depan di sebelah supir angkot. Namun tiba-tiba pelaku mencekik korban dan mencoba mengambil paksa telepon genggam miliknya yang ada di saku celana.

Korban mencoba untuk melawan dan berteriak minta tolong.

Angkot kemudian berhenti di depan Kantor Koramil 08, Kecamatan Medan Amplas, sehingga warga sekitar mendengar teriakan permintaan tolong dari Hamzah.

Pada waktu yang bersamaan Tekab Polsek Patumbak dipimpin Kanit Reskrim Iptu Philip A Purba SH didampingi Panit Ipda M Yusuf Sidabutar yang kebetulan sedang patrol di sekitar Jalan SM. Raja melihat pengejaran pelaku yang dilakukan oleh warga. Pihak Kepolisian langsung ikut melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Jona Nasution.

Pria tersebut mengaku bahwa aksi tersebut ia lakukan bersama dengan dua temannya yang lain, dan dari keterangan yang dihimpun petugas membekuk Van Basten di sebuah loket yang berasa di Jalan SM Raja berikut satu unit sepeda motor.

Baca Juga: Terus Semangat, Siswa Anjal Gresik Belajar di Angkot dan Terminal

"Jona Nasution dan Van Basten berupaya melarikan diri dengan cara merusak borgol ketika petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya, Ucok Manalu di rumahnya," ujar petugas seperti dikutip dari kabarmedan.com - jaringan Suara.com.

Petugas terpaksa menggagalkan tindakan kabur tersebut dengan menembak kaki kedua tersangka.

Keduanya mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 2 dan 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara Ucok Manalu masih dalam pengejaran petugas.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI