Coba Melarikan Diri dan Rusak Borgol Polisi, Perampok dalam Angkot Ditembak

Dwi Bowo Raharjo

Jum'at, 04 September 2020 | 06:40 WIB
Coba Melarikan Diri dan Rusak Borgol Polisi, Perampok dalam Angkot Ditembak
Ilustrasi penangkapan

Suara.com - Dua perampok spesialis di angkot ditembak anggota Polsek Patumbak. Hal ini dikarenakan saat hendak ditangkap pelaku mencoba melarikan diri.

Jona Nasution (22) seorang warga Jalan Tritura dan Van Basten (32) warga Jalan Bajak IV, Gang Makmur, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas ditangkap karena laporan dari korban yang bernama Hamzah Lubis (15).

Saat itu, pelaku mendatangi korban yang tengah menunggu angkot di depan stasiun bus KUPJ yang berada di Jalan SM Raja Medan.

Setelah memberitahukan tujuannya, pelaku memberhentikan sebuah angkot dan menyuruh korban naik ke angkot dengan tujuan Amplas tersebut.

Di dalam angkot, kedua pelaku yang juga ikut naik tersebut duduk disebelah korban. Korban yang merasa curiga berupaya untuk pindah ke depan di sebelah supir angkot. Namun tiba-tiba pelaku mencekik korban dan mencoba mengambil paksa telepon genggam miliknya yang ada di saku celana.

Korban mencoba untuk melawan dan berteriak minta tolong.

Angkot kemudian berhenti di depan Kantor Koramil 08, Kecamatan Medan Amplas, sehingga warga sekitar mendengar teriakan permintaan tolong dari Hamzah.

Pada waktu yang bersamaan Tekab Polsek Patumbak dipimpin Kanit Reskrim Iptu Philip A Purba SH didampingi Panit Ipda M Yusuf Sidabutar yang kebetulan sedang patrol di sekitar Jalan SM. Raja melihat pengejaran pelaku yang dilakukan oleh warga. Pihak Kepolisian langsung ikut melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan Jona Nasution.

Pria tersebut mengaku bahwa aksi tersebut ia lakukan bersama dengan dua temannya yang lain, dan dari keterangan yang dihimpun petugas membekuk Van Basten di sebuah loket yang berasa di Jalan SM Raja berikut satu unit sepeda motor.

baca juga

"Jona Nasution dan Van Basten berupaya melarikan diri dengan cara merusak borgol ketika petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya, Ucok Manalu di rumahnya," ujar petugas seperti dikutip dari kabarmedan.com - jaringan Suara.com.

Petugas terpaksa menggagalkan tindakan kabur tersebut dengan menembak kaki kedua tersangka.

Keduanya mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 2 dan 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara Ucok Manalu masih dalam pengejaran petugas.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pura-pura Tertidur, Pria Ini Nekat Lecehkan Penumpang Wanita di Angkot

Pura-pura Tertidur, Pria Ini Nekat Lecehkan Penumpang Wanita di Angkot

News | Rabu, 26 Agustus 2020 | 14:59 WIB

Terus Semangat, Siswa Anjal Gresik Belajar di Angkot dan Terminal

Terus Semangat, Siswa Anjal Gresik Belajar di Angkot dan Terminal

Otomotif | Selasa, 25 Agustus 2020 | 09:15 WIB

Semangat Siswa di Gresik Belajar di Angkot dan Terminal

Semangat Siswa di Gresik Belajar di Angkot dan Terminal

Video | Minggu, 23 Agustus 2020 | 15:45 WIB

Rampok Warga saat Nongkrong, Marwan Tertangkap Berkat Pohon Rambutan

Rampok Warga saat Nongkrong, Marwan Tertangkap Berkat Pohon Rambutan

News | Kamis, 20 Agustus 2020 | 14:32 WIB

Heboh! Sopir Angkot di Sukabumi Terbalik Pasang Bendera Merah Putih

Heboh! Sopir Angkot di Sukabumi Terbalik Pasang Bendera Merah Putih

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2020 | 21:10 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×