Array

Kemendagri Larang Calon Kepala Daerah Kampanye dengan Kerahkan Massa

Minggu, 06 September 2020 | 12:09 WIB
Kemendagri Larang Calon Kepala Daerah Kampanye dengan Kerahkan Massa
Pasangan NIAT saat mendaftar ke KPU Gresik (Foto: Amin Alamsyah)

Suara.com - Kementerian Dalam Negeri menyayangkan masih terjadinya kerumunan dalam pendaftaran bakal calon kepala daerah di KPUD masing-masing. Padahal Mendagri Tito Karnavian sudah sudah memperingatkan ihwal paslin menghindari pemusatan massa.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Politik dan PUM), Bahtiar, mencatat setidaknya kerumunan massa terjadi dalam dua terakhir di mana para paslon secara serentak mendaftarkan diri ke KPUD.

“Mendagri sudah menghimbau agar pada saat pendaftaran bapaslon cukup perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran saja. Tapi ternyata masih banyak yang membawa massa pendukung dalam jumlah besar,” kata Bahtiar dalam keterangan yang diterima Suara.com, Minggu (6/9/2020).

Bahtiar berujar, Kemendagri mendukung agar KPU serta Bawaslu dapat menghentikan segala bentuk kerumunan massa, sebagaimana ketentuan yabg tertuang dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 di mana pendaftaran bakal pasangan calon harus memperhatikan protokol kesehatan.

Disebutkan Pasal 50 ayat 3 PKPU Nomor 6 Tahun 2020, pendaftaran bapaslon hanya dihadiri oleh ketua dan sekretaris parpol pengusul dan atau bapaslon perseorangan.

Karena itu, Bahtiar meminta aparat keamanan dan aparat penegak hukum menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Peraturannya sudah jelas, jadi bagi yang melanggar protokol kesehatan harus mendapatkan sanksi,” kata Bahtiar.

Hal senada juga diminta Bahtiar kepada para pimpinan partai politik untuk dapat mengimbay cakadanya masing-masing agar dapat mematuhi protokol kesehatan.

“Mohon kepada pimpinan parpol untuk mengingatkan paslonnya. Begitu pula dengan bapaslon perserorangan,” tanda Bahtiar.

Baca Juga: Mengenal Donor Plasma Darah, Siapa yang Bisa dan Tidak Boleh Mendonorkan?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI