Materai Rp 10 Ribu, Ini 3 Hal yang Perlu Diketahui

Dany Garjito | Suara.com

Senin, 07 September 2020 | 16:31 WIB
Materai Rp 10 Ribu, Ini 3 Hal yang Perlu Diketahui
Materai [Suara.com]

Suara.com - Pemerintah dan DPR bersepakat untuk menaikkan besaran nilai bea materai yang biasanya Rp 3.000 dan Rp 6.000 menjadi materai Rp 10 ribu atau materai Rp 10.000.

Kenaikan harga materai itu disetujui melalui rapat pembahasan RUU Bea Materai tingkat I antara Komisi XI DPR RI dengan Kementerian Keuangan RI, Kamis (3/9/2020).

Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menghadiri rapat tersebut mengatakan, kenaikan harga materai dilakukan untuk kali pertama sejak 34 tahun terakhir.

"Penyesuaian tarifnya dari Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu menjadi Rp 10 ribu. Itu single tarif sejak 34 tahun terakhir tidak ada penyesuaian," kata Sri Mulyani di gedung DPR.

Itu artinya Bea Meterai untuk kategori Rp 3.000 dan Rp 6.000 akan dihapus oleh pemerintah dan menggantinya dengan besaran Rp 10.000.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan aturan baru ini akan dimulai pada 1 Januari 2021 mendatang dengan alasan adanya wabah virus corona atau Covid-19.

"Namun kita juga tahu bahwa untuk usaha masyarakat yang dalam situasi Covid-19 ini, pemberlakuannya baru 1 januari 2021," katanya.

Bagaimana penggunaan materai Rp 10 ribu ini? Simak sampai habis.

1. Dokumen yang Dikenai Bea Materai Rp 10.000

Bea Materai Rp 10.000 digunakan untuk dokumen tertentu. Dalam Pasal 7 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Meterai, pemerintah mengatur ada sepuluh dokumen yang tidak dikenakan bea meterai. Dokumen-dokumen itu antara lain:

  1. Dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang
    Dokumen ini antara lain surat penyimpanan barang, konosemen, surat angkutan penumpang dan barang, bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang, surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim, dan surat lainnya yang dapat dipersamakan dengan surat lain.
  2. Segala Macam Ijazah
  3. Segala Macam Pembayaran
    Bea materai diberlakukan untuk dokumen tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja. Termasuk juga berbagai macam jenis surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran.
  4. Tanda Bukti Penerimaan Uang Negara
    Dokumen selanjutnya yang harus bermaterai adalah tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Kwitansi
    Dokumen kuitansi yang dimaksud ialah kwitansi untuk semua jenis pajak. Termasuk juga kwitansi penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan dan berasal dari kas negara, kas pemerintahan daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Tanda Penerimaan Organisasi
    Dokumen yang harus bermaterai selanjutnya ialah dokumen yang berkaitan dengan penerimaan uang yang dibuat dan untuk keperluan intern berbagai macam organisasi.

2. Dokumen Bersifat Perdata Kena Materai Rp 10.000

Selain enam hal tersebut di atas, RUU Materai juga menyebutkan dokumen yang menyatakan jumlah uang nominal lebih dari Rp 5 juta juga harus dibubuhi materai. Pada intinya, dokumen-dokumen yang harus ditempeli materai adalah dokumen yang bersifat perdata. Ringkasnya, antara lain sebagai berikut:

  • Surat perjanjian
  • Surat keterangan/pernyataan
  • Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya
  • Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya
  • Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun
  • Dokumen transaksi surat berharga
  • Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun
  • Dokumen lelang

3. Saham dan Obligasi Juga Kena Materai Rp 10.000

Dalam Pasal 3 Ayat (2) huruf di diperinci lagi, bahwa surat berharga yang dimaksud termasuk yang ada di dalam daftar berikut ini:

  • Saham
  • Obligasi
  • Cek
  • Bilyet giro
  • Aksep
  • Wesel
  • Sukuk
  • Surat utang
  • Warrant
  • Option
  • Deposito,
  • Termasuk surat kolektif saham

Demikian mengenai penggunaan materai Rp 10.000 yang baru disahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Banyak Materai Palsu di E-Commerce, Pos Indonesia Lakukah Hal Ini

Banyak Materai Palsu di E-Commerce, Pos Indonesia Lakukah Hal Ini

Bisnis | Senin, 15 Desember 2025 | 17:24 WIB

Persiapkan Berkas PPPK 2024 dengan Meterai Sah, Tersedia di Kantor Pos & Pospay

Persiapkan Berkas PPPK 2024 dengan Meterai Sah, Tersedia di Kantor Pos & Pospay

Bisnis | Kamis, 17 Oktober 2024 | 08:56 WIB

Bisnis Makin Efisien dan Bebas Kepalsuan dengan E-Meterai dari Pospay, Begini Caranya!

Bisnis Makin Efisien dan Bebas Kepalsuan dengan E-Meterai dari Pospay, Begini Caranya!

Video | Selasa, 17 September 2024 | 18:15 WIB

Jangan Sampai Ketinggalan, Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang Catat Tanggal Penutupannya

Jangan Sampai Ketinggalan, Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang Catat Tanggal Penutupannya

News | Senin, 09 September 2024 | 14:39 WIB

Jangan Sampai Salah, Begini Cara Tanda Tangan Materai Tempel CPNS Yang Benar

Jangan Sampai Salah, Begini Cara Tanda Tangan Materai Tempel CPNS Yang Benar

Lifestyle | Senin, 09 September 2024 | 11:55 WIB

Buntut Layanan E-Materai Peruri Eror, CPNS Kementerian ESDM Boleh Pakai Materai Tempel

Buntut Layanan E-Materai Peruri Eror, CPNS Kementerian ESDM Boleh Pakai Materai Tempel

Bisnis | Minggu, 08 September 2024 | 17:16 WIB

Aturan Tanda Tangan Materai Tempel CPNS 2024, Beda dengan e-Materai

Aturan Tanda Tangan Materai Tempel CPNS 2024, Beda dengan e-Materai

Lifestyle | Sabtu, 07 September 2024 | 20:11 WIB

Awas Tertipu! Ini 3 Ciri Materai Tempel Palsu, Cek Validasi  Sekarang!

Awas Tertipu! Ini 3 Ciri Materai Tempel Palsu, Cek Validasi Sekarang!

Lifestyle | Jum'at, 06 September 2024 | 16:04 WIB

Soal E-Materai Jadi Sorotan, MenPAN RB: Kami Terus Berkoordinasi dengan PERURI

Soal E-Materai Jadi Sorotan, MenPAN RB: Kami Terus Berkoordinasi dengan PERURI

News | Kamis, 05 September 2024 | 23:48 WIB

E-Meterai Bikin Ribut, Pendaftaran CPNS Diundur

E-Meterai Bikin Ribut, Pendaftaran CPNS Diundur

News | Kamis, 05 September 2024 | 17:54 WIB

Terkini

100 Ribu Dokumen Rahasia Mossad Bocor! Kelompok Hacker Klaim Ungkap Operasi Global Israel

100 Ribu Dokumen Rahasia Mossad Bocor! Kelompok Hacker Klaim Ungkap Operasi Global Israel

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 14:45 WIB

Berani! Tolak Mentah-mentah Permintaan AS, Sri Lanka Diam-diam Bantu 32 Awak Kapal Iran

Berani! Tolak Mentah-mentah Permintaan AS, Sri Lanka Diam-diam Bantu 32 Awak Kapal Iran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 14:05 WIB

Lebaran di Markas PDIP: Megawati Jamu Dubes Palestina hingga Rusia, Ini yang Jadi Bahasan

Lebaran di Markas PDIP: Megawati Jamu Dubes Palestina hingga Rusia, Ini yang Jadi Bahasan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 14:02 WIB

Kasatgas Tito Bersama Presiden Laksanakan Salat Idulfitri di Kabupaten Aceh Tamiang

Kasatgas Tito Bersama Presiden Laksanakan Salat Idulfitri di Kabupaten Aceh Tamiang

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 13:57 WIB

Istana Negara Dibuka untuk Umum, Warga Mulai Berbondong-bondong Hadiri Open House Lebaran

Istana Negara Dibuka untuk Umum, Warga Mulai Berbondong-bondong Hadiri Open House Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 13:51 WIB

Miguel Diaz-Canel Bakal 'Di-Maduro-kan', Pemerintah Kuba Tegas Melawan AS

Miguel Diaz-Canel Bakal 'Di-Maduro-kan', Pemerintah Kuba Tegas Melawan AS

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:41 WIB

Prabowo Salat Id di Aceh, Ahmad Muzani: Bentuk Solidaritas bagi Sumatra

Prabowo Salat Id di Aceh, Ahmad Muzani: Bentuk Solidaritas bagi Sumatra

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:26 WIB

Lebaran di KPK, Sudewo Beri Pesan Idulfitri Kepada Warga Pati

Lebaran di KPK, Sudewo Beri Pesan Idulfitri Kepada Warga Pati

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:20 WIB

Lebaran di Aceh Tamiang, Prabowo: Pemulihan Pascabencana Hampir 100 Persen

Lebaran di Aceh Tamiang, Prabowo: Pemulihan Pascabencana Hampir 100 Persen

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 12:11 WIB

Kasatgas PRR Dampingi Presiden Prabowo Rayakan Idulfitri Bersama Masyarakat di Aceh Tamiang

Kasatgas PRR Dampingi Presiden Prabowo Rayakan Idulfitri Bersama Masyarakat di Aceh Tamiang

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 11:56 WIB