Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan kalau Mahkamah Agung (MA) bersedia memproses kasus sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 dengan waktu yang lebih singkat.
Dengan begitu, penyelesaian seluruh kasus sengketa Pilkada tidak ke luar dari jadwal yang sudah ditentukan.
Hal tersebut disampaikan pimpinan MA usai menerima kunjungan Mahfud, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan, pada Selasa (8/9/2020).
MA memiliki tugas untuk menyelesaikan sengketa perkara di luar hasil pemilihan. Semisal perkara soal keabsahan persyaratan calon peserta dan sebagainya.
"Tadi kami semua bertemu dengan Pimpinan MA, lengkap tadi ada Ketua dan Wakil ketua MA. Kami memastikan tentang jadwal peradilan, jika ada sengketa Pilkada. Karena (jika) terjadi kemunduran waktu Pilkada, maka kemudian kita perlu penyesuaian waktu," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Selasa.
Mahfud menuturkan, Ketua MA Muhammad Syarifuddin menyanggupi jadwal yang sebelumnya sudah disampaikan KPU dan Bawaslu. Sehingga Pilkada akan sesuai dengan waktu yang disusun KPU dan didukung oleh pemerintah.
Menurut Mahfud, untuk melancarkan tahapan penyelesaian sengketa maka semua kebutuhan harus dipersiapkan. Semisal perangkat peradilan, sarana dan prasarana fisik ataupun jaringan.
Penggunaan waktu yang efektif juga bakal dilakukan oleh Bawaslu.
Ketua Bawaslu, Abhan menuturkan apabila pihaknya memiliki waktu 12 hari dalam kalender, maka ia memaksimalkan waktu tersebut untuk menyelesaikannya.
Baca Juga: Paslonnya Gagal Maju, Gerindra Pertimbangkan Opsi Tak Ikut Pilkada Pasaman
"Mahkamah Agung juga akan berupaya demikian," ujar Abhan.