Suara.com - Proses pembukaan sektor usaha nonton film layar lebar atau bioskop akan tetap berjalan. Padahal, nantinya ketika aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan pada Senin 14 September, maka sektor hiburan dilarang untuk beroperasi.
Ketua Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) Djonny Syafruddin mengatakan sejauh ini sudah ada tiga bioskop yang megajukan izin pembukaan sebelum Gubernur Anies Baswedan mengumumkan akan menerapkan PSBB. Ketiga bioskop yakni yakni CGV, XXI, dan Cinepolis.
Namun, kata Djonny, baru XXI yang sudah selesai proses pengajuannya dan boleh dibuka. Sisanya, CGV dan Cinepolis baru akan disurvei oleh pemangku kebijakan pekan depan.
"XXI dah beres, tinggal CGV sama cinepolis mau dilihat on the spot. Disurvei sama semua, Kominfo segala macam. Kalau enggak Senin, Rabu kali (disurvei)," ujar Djonny saat dihubungi Suara.com, Kamis (10/9/2020).
Menurut Djonny, bioskop tetap mengikuti aturan Pemprov untuk menutup sementara usahanya. Namun nantinya proses pemenuhan protokol untuk membuka bioskop akan tetap dilanjutkan manajemen yang mengajukan.
Hal ini dilakukan agar nantinya ketika masa PSBB sudah berakhir atau masuk ke transisi lagi dan diizinkan dibuka, bioskop sudah siap untuk beroperasi.
"Proses jalan terus sampai diujung nanti tinggal nunggu keputusan. Jadi nanti pas diizinin lagi gak buang waktu lagi. Sudah beres," katanya.
Ia dan para pengusaha bioskop lainnya mengikuti larangan membuka sektor hiburan di masa PSBB. Menurutnya keputusan Anies itu harus diikuti dan tak bisa diganggu gugat.
"Kan dia bilang tempat hiburan semuanya ditutup, kata Gubernur kan. Ya sudah. Dia bilang gitu kan yang berkuasa dia, ikutin saja," pungkasnya.
Baca Juga: PSBB Total Jilid II Jakarta, Warga Tak Boleh Bepergian Naik Pesawat?
Gubernur Anies Baswedan bakal mengembalikan ibu kota kembali ke situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) awal, bukan transisi. Nantinya dalam masa ini, kegiatan hiburan akan kembali ditutup.