Luhut Diperintahkan Jokowi Tangani Corona 9 Provinsi, HNW: Semoga Berhasil

Siswanto

Selasa, 15 September 2020 | 14:17 WIB
Luhut Diperintahkan Jokowi Tangani Corona 9 Provinsi, HNW: Semoga Berhasil
Presiden Joko Widodo di Sumatera Selatan. (Antara/Nova Wahyudi)

Suara.com - Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menangani Covid-19 di sembilan provinsi yang berkontribusi besar terhadap total kasus secara nasional. Dia dan jajaran diberi waktu dua bulan.

Luhut, yang juga Wakil Ketua Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, bersama Kepala Badan Nasional Pengendalian Bencana Doni Monardo diperintahkan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan untuk menangani Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Bali, Sumatera Utara, dan Papua.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Hidayat Nur Wahid berharap kali ini pemerintah berhasil menangani Covid-19.

"Sebelumnya berbagai tenggat waktu sudah di berikan Presiden; Covid-19 landai di akhir Mei dan lain-lain. Tapi gagal. Semoga kali ini berhasil," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera melalui akun Twitter @hnurwahid.

Presiden Jokowi meminta dalam waktu dua pekan, Luhut dan jajaran bisa mencapai tiga sasaran yaitu penurunan penambahan kasus harian, peningkatan recovery rate (tingkat kesembuhan), dan penurunan mortality rate (tingkat kematian).

Atas instruksi itu, Luhut mengundang kepala daerah serta pimpinan TNI/Polri di sembilan provinsi tersebut untuk melakukan rapat koordinasi secara virtual.

Dalam rapat koordinasi pula hadir Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Menkopolhukam Mahfud MD, Menko PMK Muhadjir Effendi, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Kepala BNPB Doni Monardo.

Sementara itu, kepala daerah yang hadir dalam pertemuan virtual tersebut yakni Gubernur Anies Baswedan, Gubernur Ridwan Kamil, Gubernur Ganjar Pranowo, dan Gubernur Khofifah Indar Parawansa.

Luhut menjelaskan alasan Presiden memerintahkannya untuk berkonsentrasi lebih dahulu ke sembilan provinsi tersebut adalah karena delapan provinsi, selain Papua, di antaranya berkontribusi terhadap 75 persen dari total kasus atau 68 persen dari total kasus yang masih aktif.

baca juga

Ia juga menjelaskan untuk mencapai tiga sasaran penanganan penularan Covid-19 di sembilan provinsi utama itu, pihaknya telah menyusun tiga strategi.

"Operasi yustisi untuk penegakan disiplin protokol kesehatan, peningkatan manajemen perawatan pasien Covid-19 untuk menurunkan mortality rate dan meningkatkan recovery rate serta penanganan secara spesifik klaster-klaster Covid-19 di setiap provinsi," kata dia.

Menurut Luhut, operasi yustisi dilakukan sebagai upaya menegakkan pelaksanaan protokol kesehatan yang masih kerap diabaikan masyarakat.

"Kita harus melakukan operasi yustisi untuk menegakkan pelaksanaan protokol kesehatan karena kalau kita tidak tindak keras pelanggarnya, maka mau PSBB sampai 10 kali juga kondisi tidak akan segera membaik," kata dia.

Luhut menambahkan dalam dua hari mendatang rapat-rapat teknis dengan semua provinsi akan digelar secara intensif.

"Saya minta masing-masing provinsi untuk menajamkan strateginya, harus jelas pembagian tugasnya siapa berbuat apa dan kita deploy (menyebarkan) semua sumber daya yang kita miliki," katanya.

Sementara itu, Mahfud mengingatkan para kepala daerah perlunya merubah peraturan gubernur, peraturan bupati (perbub) atau peraturan wali kota (perwali) menjadi peraturan daerah agar polisi dapat menerapkan aturan pidana pada operasi yustisi.

"Operasi yustisi itu kaitannya dengan penegakan hukum pidana, sementara menurut undang-undang, pergub, perbub atau Perwali tidak boleh memuat sanksi pidana," katanya.

Mahfud pun menyarankan para kepala daerah segera memproses perubahan peraturan tersebut menjadi perda ke DPRD. Sementara itu, saat ini di seluruh Indonesia hanya dua pergub yang telah menjadi perda.

"Tetapi seumpama polisi mau melakukan hukuman pidana itu di luar pergub masih memungkinkan, misalnya pakai UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular," katanya.

Dengan memakai UU tersebut, kata Mahfud, polisi dapat menuntut pelanggar dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp1.000.000.

Pada Senin ini operasi yustisi telah diterapkan secara serentak di sembilan provinsi. Namun demikian, ada beberapa provinsi yang sebelumnya juga telah menerapkan operasi yustisi untuk menindak tegas pelanggar protokol Covid-19 sebelum keluar perintah Presiden Joko Widodo. Provinsi tersebut, antara lain Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jokowi Kunjungi Padepokan Anti Galau Cirebon, Hadiri Khitanan Anak Ustaz Ujang Busthomi

Jokowi Kunjungi Padepokan Anti Galau Cirebon, Hadiri Khitanan Anak Ustaz Ujang Busthomi

News | Sabtu, 12 September 2026 | 19:05 WIB

Bansos Full Digital Mulai Oktober 2026, Ini Deretan Tantangan yang Menanti

Bansos Full Digital Mulai Oktober 2026, Ini Deretan Tantangan yang Menanti

News | Sabtu, 12 September 2026 | 14:59 WIB

Gak Salah Sasaran Lagi! Bansos Bakal Disalurkan Lewat AI Mulai Oktober 2026

Gak Salah Sasaran Lagi! Bansos Bakal Disalurkan Lewat AI Mulai Oktober 2026

Video | Kamis, 10 September 2026 | 20:55 WIB

Siapa Saja Bisa Jadi Agen Perlinsos, Pendaftaran Bisa Pakai Face Recognition

Siapa Saja Bisa Jadi Agen Perlinsos, Pendaftaran Bisa Pakai Face Recognition

News | Kamis, 10 September 2026 | 14:59 WIB

Disebut Paling Tahu, Hakim Diminta Hadirkan Jokowi di Sidang Kasus Kuota Haji

Disebut Paling Tahu, Hakim Diminta Hadirkan Jokowi di Sidang Kasus Kuota Haji

News | Kamis, 10 September 2026 | 14:54 WIB

Prabowo Minta Bansos Langsung Masuk ke Rekening, Luhut Justru Khawatir Dipakai Judol

Prabowo Minta Bansos Langsung Masuk ke Rekening, Luhut Justru Khawatir Dipakai Judol

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 14:38 WIB

Luhut Ungkap Skema Baru Bansos yang Tak Lagi Pakai Uang Tunai

Luhut Ungkap Skema Baru Bansos yang Tak Lagi Pakai Uang Tunai

News | Kamis, 10 September 2026 | 14:30 WIB

Di Hadapan Warga Malaysia, Jokowi Sindir Pemimpin Harus Dengar Suara Rakyat

Di Hadapan Warga Malaysia, Jokowi Sindir Pemimpin Harus Dengar Suara Rakyat

News | Senin, 07 September 2026 | 21:29 WIB

Bansos Ditransfer Langsung ke Rekening Mulai Tahun Depan, Tak Ada Lagi Beras dan Minyak Goreng

Bansos Ditransfer Langsung ke Rekening Mulai Tahun Depan, Tak Ada Lagi Beras dan Minyak Goreng

Bisnis | Jum'at, 04 September 2026 | 10:50 WIB

Bicara Etika Kekuasaan di Ponpes Al Falah, Jokowi Ingatkan Dirinya Tetap Orang Kampung

Bicara Etika Kekuasaan di Ponpes Al Falah, Jokowi Ingatkan Dirinya Tetap Orang Kampung

Video | Selasa, 01 September 2026 | 19:00 WIB

Terkini

Tukar Sampah dengan Air Bersih, Program SULAP Bantu Kebutuhan Warga

Tukar Sampah dengan Air Bersih, Program SULAP Bantu Kebutuhan Warga

Jakarta | Rabu, 16 September 2026 | 20:28 WIB

Boni Hargens Apresiasi Desk Ketenagakerjaan Polri untuk Lindungi Buruh

Boni Hargens Apresiasi Desk Ketenagakerjaan Polri untuk Lindungi Buruh

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 20:24 WIB

Tak Kapok Jadi Tersangka Korupsi Tiga Kali, Anggota DPR Minta Fahd A Rafiq Dihukum Berat

Tak Kapok Jadi Tersangka Korupsi Tiga Kali, Anggota DPR Minta Fahd A Rafiq Dihukum Berat

News | Rabu, 16 September 2026 | 20:23 WIB

Bikin Tabungan Baru Dapat Cashback Langsung dari BRI, Ini Caranya

Bikin Tabungan Baru Dapat Cashback Langsung dari BRI, Ini Caranya

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 20:14 WIB

5 Rekomendasi Night Cream Non-Comedogenic Terbaik, Bebas Jerawat Tanpa Takut Pori Tersumbat!

5 Rekomendasi Night Cream Non-Comedogenic Terbaik, Bebas Jerawat Tanpa Takut Pori Tersumbat!

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 20:09 WIB

Perbandingan Kompor Induksi vs Kompor Listrik Biasa, Mana yang Paling Sesuai untuk Dapur?

Perbandingan Kompor Induksi vs Kompor Listrik Biasa, Mana yang Paling Sesuai untuk Dapur?

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 20:05 WIB

Dirjen Pajak Akui Minta Perombakan Ratusan Pejabat Era Purbaya Dibatalkan, Klaim Ada Nama 'Ajaib'

Dirjen Pajak Akui Minta Perombakan Ratusan Pejabat Era Purbaya Dibatalkan, Klaim Ada Nama 'Ajaib'

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 20:03 WIB

Bad Memory Eraser: Eksperimen Menghapus Ingatan Demi Mengubah Kehidupan

Bad Memory Eraser: Eksperimen Menghapus Ingatan Demi Mengubah Kehidupan

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 20:00 WIB

RUU Reforma Agraria jadi Sorotan: Ideal di Atas Kertas, Berat Diterapkan

RUU Reforma Agraria jadi Sorotan: Ideal di Atas Kertas, Berat Diterapkan

News | Rabu, 16 September 2026 | 19:57 WIB

Cara Memilih Sheet Mask yang Aman dan Efektif untuk Kulit Kombinasi

Cara Memilih Sheet Mask yang Aman dan Efektif untuk Kulit Kombinasi

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 19:56 WIB

×