Menurut Boyamin, penundaan putusan sidang etik dianggap dilakukan secara mendadak. Tanpa, adanya penjelasan oleh Dewas KPK.
"Setidaknya ada penjelasan yang lengkap atas penundaan," ucap Boyamin.
Apalagi, masyarakat cukup menantikan putusan apa yang akan diberikan Dewas KPK terhadap Firli apakah orang nomor satu di lembaga antiraswah benar-benar melakukan pelanggaran etik atau tidak.
Boyamin merupakan pihak pelapor atas dugaan bergaya hidup mewah Firli ketika menumpang helikopter bersama keluarganya ketika melakukan kunjungan dari Baturaja ke Palembang.