Kecam Pasutri Aniaya dan Kubur Anak, KPAI: Bisa Mendapat Pemberatan Hukuman

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Selasa, 15 September 2020 | 19:13 WIB
Kecam Pasutri Aniaya dan Kubur Anak, KPAI: Bisa Mendapat Pemberatan Hukuman
Pembongkaran makam Keysya. (capture)

Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam perbuatan sepasang suami istri berinisial IS (27) dan LH (25) yang tega menganiaya anaknya sendiri bernama Keysya (8) hingga tewas. Korban dianiaya karena sulit belajar secara online di tengah pandemi Covid-19.

Pasutri tersebut bahkan tega mengubur anaknya diam-diam dan tidak layak di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gunung Kendeng, Kelurahan Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten, untuk menghilangkan jejak kejahatannya.

Komisioner KPAI, Retno Listyarti menegaskan bahwa dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, kedua tersangka yang merupakan ibu dan ayah korban itu dapat diberikan hukuman pemberatan sepertiga dari tuntutan yang dijatuhkan.

"Ada ketentuan jika pelaku kekerasan adalah orang terdekat korban, maka pelaku bisa mendapat pemberatan hukuman sebanyak 1/3, dalam kasus ini tuntutan hukuman maksimal 15 tahun dan jika diperberat 1/3 menjadi 20 tahun," kata Retno kepada wartawan, Selasa (15/9/2020).

Retno lantas mengingatkan kepada seluruh orang tua untuk senantiasa sabar membimbing anak-anaknya selama masa pembelajaran jarak jauh atau online dari rumah di tengah pandemi Covid-19.

Menurut dia, sebagai orang tua yang utama adalah bagaimana secara teratur mengajarkan anak-anaknya tanpa harus dituntut bisa semua mata pelajaran dan tugas untuk diselesaikan dengan benar atau sempurna.

"Kesabaran orangtua membimbing anak-anaknya belajar di rumah selama pandemi Covid-19 menjadi modal utama agar anak tetap semangat belajar dan senang belajar. Kalau tidak bisa mengerjakan selalu dibentak apalgi dipukul, maka sang anak malah akan mengalami kesulitan memahami pelajaran," jelasnya.

Disisi lain, Retno juga mengingatkan bahwa kekerasan yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak dapat memengaruhi perkembangan emosi anak dan perilakunya yang buruk di kemudian hari.

"Sebagai contoh, anak kehilangan kemampuan untuk menenangkan dirinya, menghindari kejadian-kejadian provokatif dan stimulus yang memicu perasaan sedih dan marah, dan menahan diri dari sikap kasar yang didorong oleh emosi yang tidak terkendali," katanya.

baca juga

Selain itu, Retno memastikan KPAI bakal melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk memenuhi hak pembelajaran terhadap adik kembar korban yang juga masih berusia 8 tahun.

KPAI, kata Retno, juga akan memastikan pengasuh pengganti adik korban selama kedua orangtuanya menjalani proses hukum.

"Selain itu, KPAI juga akan memastika saudara kembar korban mendapatkan rehabilitasi psikologis dari P2TP2A Provinsi DKI Jakrta, karena kemungkinan besar melihat peristiwa kekerasan yang dialami ananda korban," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alasan Ziarah, Ibu Bawa Mayat Keysya Pakai Motor, Dikubur Tanpa Kain Kafan

Alasan Ziarah, Ibu Bawa Mayat Keysya Pakai Motor, Dikubur Tanpa Kain Kafan

Jakarta | Selasa, 15 September 2020 | 17:56 WIB

P19, Kejati DKI Pulangkan Berkas Perkara John Kei ke Polda Metro

P19, Kejati DKI Pulangkan Berkas Perkara John Kei ke Polda Metro

Jakarta | Selasa, 15 September 2020 | 17:27 WIB

Sebelum Dikubur Diam-diam Oleh Orang Tua, Keysya Sempat Mau Dibawa ke RS

Sebelum Dikubur Diam-diam Oleh Orang Tua, Keysya Sempat Mau Dibawa ke RS

Banten | Selasa, 15 September 2020 | 17:09 WIB

Fakta Baru Mayat Si Kembar Keysya, Ternyata Dibunuh Ibunya di Tangerang

Fakta Baru Mayat Si Kembar Keysya, Ternyata Dibunuh Ibunya di Tangerang

Jakarta | Selasa, 15 September 2020 | 16:44 WIB

Ya Ampun! Pasutri Bersekongkol Bawa 6 Kg Sabu dari Aceh ke Palembang

Ya Ampun! Pasutri Bersekongkol Bawa 6 Kg Sabu dari Aceh ke Palembang

Sumsel | Selasa, 15 September 2020 | 15:54 WIB

Update Kasus John Kei, Berkas Dipulangkan ke Polisi karena Tak Lengkap

Update Kasus John Kei, Berkas Dipulangkan ke Polisi karena Tak Lengkap

News | Selasa, 15 September 2020 | 13:56 WIB

Terkini

Akselerasi Layanan Zero Down Time di GIIAS 2026, Mitsubishi Fuso: Roda Bisnis Harus Terus Berputar

Akselerasi Layanan Zero Down Time di GIIAS 2026, Mitsubishi Fuso: Roda Bisnis Harus Terus Berputar

Otomotif | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:55 WIB

Promo Diskon Grab Sepanjang Agustus 2026, Syaratnya Jadi Nasabah BRI

Promo Diskon Grab Sepanjang Agustus 2026, Syaratnya Jadi Nasabah BRI

Bri | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:54 WIB

Balsa Sekulic Terpukau Atmosfer Bobotoh, Siap Kejar Gol Perdana Bersama Persib

Balsa Sekulic Terpukau Atmosfer Bobotoh, Siap Kejar Gol Perdana Bersama Persib

Jabar | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:53 WIB

Pandangan Masih Buram Meski Ganti Kacamata? Bisa Jadi Bukan Sekadar Mata Minus Biasa

Pandangan Masih Buram Meski Ganti Kacamata? Bisa Jadi Bukan Sekadar Mata Minus Biasa

Health | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:53 WIB

Promo Khusus Nasabah BRI di RS Abdi Waluyo, Dapatkan Cashback Langsung!

Promo Khusus Nasabah BRI di RS Abdi Waluyo, Dapatkan Cashback Langsung!

Bri | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:49 WIB

Indonesia Respons Kecaman Korea Utara Soal Denuklirisasi

Indonesia Respons Kecaman Korea Utara Soal Denuklirisasi

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:45 WIB

Gaji Manajer Kopdes Ditanggung APBN: Di Mana Letak Skala Prioritas Negara?

Gaji Manajer Kopdes Ditanggung APBN: Di Mana Letak Skala Prioritas Negara?

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:45 WIB

Cara Dapat Cashback Instan Rp150 Ribu di tiket.com Pakai Kartu BRI

Cara Dapat Cashback Instan Rp150 Ribu di tiket.com Pakai Kartu BRI

Bri | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:44 WIB

Manahumama, Ikhtiar Masyarakat Adat Bantik Merawat Ingatan Leluhur

Manahumama, Ikhtiar Masyarakat Adat Bantik Merawat Ingatan Leluhur

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:43 WIB

Inggris Punya Dana Segar Rp96,64 Triliun untuk Prabowo Bangun Infrastruktur

Inggris Punya Dana Segar Rp96,64 Triliun untuk Prabowo Bangun Infrastruktur

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 17:41 WIB

×