Rizal Ramli Kepret Solusi Covid dari Diagnosa Ngasal sampai Vodoo Medicines

Siswanto Suara.Com
Rabu, 16 September 2020 | 07:44 WIB
Rizal Ramli Kepret Solusi Covid dari Diagnosa Ngasal sampai Vodoo Medicines
Mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli [Suara.com/Arief Hermawan P]

Mahfud  mengatakan saat ini di seluruh Indonesia hanya dua pergub yang telah menjadi perda.

“Tetapi seumpama polisi mau melakukan hukuman pidana itu diluar Pergub masih memungkinkan, misalnya pakai UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular,” kata dia.

Dengan memakai UU tersebut, kata Mahfud, polisi dapat menuntut pelanggar dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya satu tahun atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

Sejak awal pekan ini, operasi yustisi telah diterapkan secara serentak di kesembilan provinsi. Namun demikian, ada beberapa provinsi yang sebelumnya juga telah menerapkan operasi yustisi untuk menindak tegas pelanggar protokol Covid-19 sebelum keluar perintah Presiden Jokowi hari itu. Provinsi tersebut antara lain Provinsi Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

Luhut menegaskan dalam dua hari mendatang sejak mendapat perintah, rapat-rapat teknis dengan semua provinsi akan digelar secara intensif.

“Saya minta masing-masing provinsi untuk menajamkan strateginya, harus jelas pembagian tugasnya siapa berbuat apa dan kita deploy semua sumber daya yang kita miliki,” kata Luhut. Dia menekankan pentingnya  semua pihak bekerja sama. 

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI