Modus Baru Janda di Mataram Bisnis Sabu Supaya Nggak Ketahuan Tetangga

Siswanto Suara.Com
Rabu, 16 September 2020 | 10:54 WIB
Modus Baru Janda di Mataram Bisnis Sabu Supaya Nggak Ketahuan Tetangga
Ilustrasi barang bukti sabu-sabu (dokumentasi).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Makanya ada juga uang Rp1,9 juta yang turut kita amankan. Pelaku mengaku, itu uang hasil jualan sabu," kata Elyas.

Selain narkoba dan uang tunai, polisi juga mengamankan buku tabungan, ATM, dan dua unit telepon pintar milik MU. Begitu juga dengan perangkat alat isap sabu-sabu yang ditemukan dari bungkus rokok.

"Alat isap yang kita temukan ini menguatkan kalau dia juga pengguna. Dia juga mengaku sebagian barang yang dia beli, bukan cuma dijual, tapi untuk dia konsumsi sendiri," ujarnya.

Kini, MU yang telah diamankan di Mapolresta Mataram ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, MU disangkakan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, dan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI