Untuk diketahui, kebebasan beragama di Indonesia tertuang dalam Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (“UUD 1945”).
"Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”