- Daftar nama dan kartu tanda penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah;
- Dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa;
- Rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; dan
- Rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama kabupaten/kota.
Warga Setel Musik saat Ibadah Jemaat HKBP, Polisi: Hanya Penghalangan
Kamis, 17 September 2020 | 22:28 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Matikan Rezeki Nelayan! Pagar Laut di Bekasi Sudah Dipatok 9 Bulan Lalu
14 Januari 2025 | 19:10 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI