Unggah Foto Cabul di Instagram, Mantan Sopir Ojol Didenda Rp 35 Juta

Reza Gunadha | Arief Apriadi | Suara.com

Jum'at, 18 September 2020 | 14:24 WIB
Unggah Foto Cabul di Instagram, Mantan Sopir Ojol Didenda Rp 35 Juta
Ilustrasi ojek online. (Suara.com/Ema Rohimah)

Suara.com - Mantan sopir ojek online (ojol) asal Singapura didenda 2.400 dolar atau sekitar Rp35 juta setelah ketahuan mengunggah foto-foto cabul di Instagram.

Menyadur The Straits Times, Jumat (18/9/2020), pria bernama Lim Wei Ming (35) mengakui perbuatan bejat dan cabul itu di depan hakim.

Ming diketahui mengunggah foto-foto celana pendek wanita setelah melakukan masturbasi dengan barang-barang tersebut.

Dia kemudian mengunggah foto-foto itu ke akun Instagram-nya, yang mengakibatkan setidaknya 38 laporan polisi diajukan terhadap Ming.

Pada Jumat (18/9/2020), Ming mengaku bersalah atas satu tuduhan menyebabkan gangguan publik dengan memposting foto dan satu tuduhan memiliki empat klip video cabul di ponselnya.

Dua dakwaan lain yang melibatkan postingan Instagram tentang Lim mengendus pakaian dalam wanita dan satu dakwaan mengirim empat klip video cabul ke orang lain dipertimbangkan oleh Hakim Distrik Tan Jen Tse.

Pengadilan mendengar bahwa Lim, yang saat ini menganggur, melakukan pelanggaran tahun lalu. Dia adalah seorang pengemudi Grab saat itu.

Tahun lalu, Ming ditangkap atas tuduhan serupa. Pada 16 Agustus tahun lalu, Ming mengunggah video saat dirinya mengendus pakaian dalam wanita yang membuat heboh dunia maya.

Lim menghapus foto-foto itu segera setelah menerima keluhan dari pengguna Instagram lainnya.

Dalam penggerebekan pada 16 Agustus tahun lalu, polisi menemukan empat klip video cabul di ponselnya.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Sean Teh mengatakan kepada pengadilan bahwa Lim ditemukan oleh Institute of Mental Health (IMH) memiliki fetish terkait pakaian wanita, dengan preferensi untuk pakaian intim wanita.

Pengacara pembela David Nayar mengatakan dalam mitigasi bahwa Lim telah menjalani sesi psikiatri di IMH untuk mengatasi fetish tersebut.

Dalam menjatuhkan denda $ 2.400 kepada Lim, Hakim Distrik Tan mencatat bahwa dia telah ditahan antara Agustus dan September tahun lalu untuk kasusnya.

Untuk pelanggarannya yang menyebabkan gangguan publik, dia bisa didenda hingga $ 1.000.

Dia juga bisa dipenjara hingga 12 bulan dan / atau didenda hingga $ 40.000 karena memiliki empat video cabul.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Bendera Merah Putih Dicuci Pakai Sikat WC, Netizen Ngamuk

Viral Bendera Merah Putih Dicuci Pakai Sikat WC, Netizen Ngamuk

Sumut | Jum'at, 18 September 2020 | 11:24 WIB

Instagram Down, Warganet Curhat di Twitter dan Masuk Trending Topic

Instagram Down, Warganet Curhat di Twitter dan Masuk Trending Topic

Tekno | Jum'at, 18 September 2020 | 11:30 WIB

Cara Mengubah dan Mengatur Ulang Kata Sandi Instagram

Cara Mengubah dan Mengatur Ulang Kata Sandi Instagram

Tekno | Jum'at, 18 September 2020 | 09:30 WIB

Ketahanan Pangan Indonesia Kalah dengan Singapura yang Hanya Seluas Bandung

Ketahanan Pangan Indonesia Kalah dengan Singapura yang Hanya Seluas Bandung

Bisnis | Jum'at, 18 September 2020 | 08:31 WIB

Tipu Ojol Rp 7,6 Juta, Leonard Dijebloskan ke Penjara

Tipu Ojol Rp 7,6 Juta, Leonard Dijebloskan ke Penjara

News | Kamis, 17 September 2020 | 20:15 WIB

Terkini

Jemaat Dibubarkan Saat Ibadah, Bantul Telusuri Legalitas Gedung Sewa Gereja Misi Sejahtera

Jemaat Dibubarkan Saat Ibadah, Bantul Telusuri Legalitas Gedung Sewa Gereja Misi Sejahtera

News | Senin, 25 Mei 2026 | 14:09 WIB

Cuma Jeda 24 Menit! Dua KRL Rangkasbitung Diteror Pelemparan Batu, Pelaku Masih Misterius

Cuma Jeda 24 Menit! Dua KRL Rangkasbitung Diteror Pelemparan Batu, Pelaku Masih Misterius

News | Senin, 25 Mei 2026 | 14:06 WIB

Guru dan Kaposyandu Kini Jadi 'Mata-mata' BGN, Pantau Langsung Kualitas MBG

Guru dan Kaposyandu Kini Jadi 'Mata-mata' BGN, Pantau Langsung Kualitas MBG

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:59 WIB

Daftar Tersangka Kasus Bea Cukai: Dari Pejabat Elite hingga Bos Korporasi

Daftar Tersangka Kasus Bea Cukai: Dari Pejabat Elite hingga Bos Korporasi

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:50 WIB

Respons Janji Prabowo, DPR Minta Hapus Klasterisasi Guru dan Jadikan Semua PNS!

Respons Janji Prabowo, DPR Minta Hapus Klasterisasi Guru dan Jadikan Semua PNS!

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:44 WIB

Pleidoi Menohok Noel: Bela Buruh Diperas, Malah Dituduh Memeras

Pleidoi Menohok Noel: Bela Buruh Diperas, Malah Dituduh Memeras

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:39 WIB

Riset: 80 Persen Warga Pesisir Alami Penurunan Pendapatan Akibat Krisis Iklim

Riset: 80 Persen Warga Pesisir Alami Penurunan Pendapatan Akibat Krisis Iklim

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:30 WIB

Muncul di Mabes Polri, Waka BGN Sony Sanjaya Jawab Isu Panas Kena OTT

Muncul di Mabes Polri, Waka BGN Sony Sanjaya Jawab Isu Panas Kena OTT

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:29 WIB

Menyesal Pernah Jadi Wamenaker, Noel Ebenezer: Pedih Sekali Saya Dapat Jabatan Ini

Menyesal Pernah Jadi Wamenaker, Noel Ebenezer: Pedih Sekali Saya Dapat Jabatan Ini

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:29 WIB

Penasihat Hukum Klaim Noel Ebenezer Ada di Waktu dan Tempat yang Salah dalam Kasus K3

Penasihat Hukum Klaim Noel Ebenezer Ada di Waktu dan Tempat yang Salah dalam Kasus K3

News | Senin, 25 Mei 2026 | 13:20 WIB