Jaksa Pinangki Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Bangun Santoso | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Rabu, 23 September 2020 | 10:01 WIB
Jaksa Pinangki Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berada di dalam kendaraan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Rabu (23/9/2020) hari ini. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu akan berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam perkara ini, Pinangki merupakan tersangka dugaan gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Selain dia, ada dua tersangka lain, yakni Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.

"Hari sidang pertamanya telah ditetapkan majelis hakim yaitu hari Rabu 23 September,," kata Humas Pengadilan Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo kepada wartawan.

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI melimpahkan berkas perkara dugaan gratifikasi kepengurusan fatwa MA Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Kamis (17/9/2020). Bersama dengan tim dari JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, berkas tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat.

Pada awal November 2019, Pinangki selaku jaksa aktif bsrsama Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.

Saat itu, status Djoko Tjandra adalah buronan kasus hak tagih atau cassie Bank Bali. Dalam pertemuan itu, Djoko Tjandra meminta Pinangki dan Anita untuk membantu mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Hal itu diminta Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus yang menjeratnya. Jika tidak dieksekusi, Djoko Tjandra bisa kembali ke Tanah Air tanpa harus menjalani hukuman pidana.

“Sehingga Joko Soegiarto Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana,” beber Hari.

Hari melanjutkan, Pinangki dan Anita bersedia membantu mengurus fatwa MA buat Djoko Tjandra. Kepada Pinangki, Djoko Tjandra menjanjikan imbalan senilai 1 juta USD.

Hanya saja, uang tersebut diserahkan melalui pihak swasta, yakni Andi Irfan Jaya. Hal tersebut merujuk pada proposal ‘action plan’ yang dibuat oleh Pinangki dan diserahkan oleh Andi Irfan ke Djoko Tjandra.

Tak hanya itu, Pinangki dan Djoko Tjandra sepakat untuk memberikan uang senilai 10 juta USD kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung untuk keperluan mengurus permohonan Fatwa Mahkamah Agung.

Djoko Tjandra lantas meminta iparnya --yang kini sudah meninggal-- bernama Herriyadi Angga Kusuma untuk memberikan uang kepada Pinangki melalui Andi Irfan di Jakarta senilai 500 ribu USD sebagai uang muka.

“Selanjutnya Andi Irfan memberikan uang itu kepada terdakwa Jaksa Pinangki. Kemudian dari uang itu terdakwa Pinangki memberikan sebagian ke Anita Kolopaking sebesar USD50 ribu sebagai pembayaran awal jasa Penasehat Hukum. Sementara, sisa uang tersebut masih dipegang oleh Jaksa Pinangki,” jelas Hari.

Dalam perjalannya, jelas Hari, ternyata action plan itu tidak ada yang terealisasi. Padahal, Djoko Tjandra telah memberikan sejumlah uang kepada Pinangki.

Berkenaan dengan itu, Djoko Tjandra pada Desember 2019 membatalkan rencana tersebut. Caranya dengan memberikan catatan pada kolom notes dari ‘action plan’ tersebut dengan tulisan tangan ‘no’.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buang HP, MAKI Minta Andi Irfan Jadi Tersangka kasus Menghalangi Penyidikan

Buang HP, MAKI Minta Andi Irfan Jadi Tersangka kasus Menghalangi Penyidikan

News | Selasa, 22 September 2020 | 11:10 WIB

'King Maker' Kasus Djoko Tjandra Tak Diusut, KPK Siap-siap Digugat

'King Maker' Kasus Djoko Tjandra Tak Diusut, KPK Siap-siap Digugat

News | Senin, 21 September 2020 | 10:30 WIB

Istilah King Maker Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking Dibongkar

Istilah King Maker Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking Dibongkar

News | Senin, 21 September 2020 | 10:22 WIB

MAKI Serahkan Bukti 'Bapakku, Bapakmu' dan 'King Maker' di Kasus Pinangki

MAKI Serahkan Bukti 'Bapakku, Bapakmu' dan 'King Maker' di Kasus Pinangki

News | Senin, 21 September 2020 | 10:13 WIB

Ada Istilah 'Bapakku Bapakmu' Dalam Kasus Jaksa Pinangki, Ini Kata Kejagung

Ada Istilah 'Bapakku Bapakmu' Dalam Kasus Jaksa Pinangki, Ini Kata Kejagung

News | Jum'at, 18 September 2020 | 18:52 WIB

Penanganan Perkara Pinangki, Kejagung: Dulu Dituduh Lelet, Sekarang...

Penanganan Perkara Pinangki, Kejagung: Dulu Dituduh Lelet, Sekarang...

News | Jum'at, 18 September 2020 | 18:04 WIB

Kasus Gratifikasi Jaksa Pinangki, Andi Irfan Jaya Diperiksa di KPK

Kasus Gratifikasi Jaksa Pinangki, Andi Irfan Jaya Diperiksa di KPK

News | Jum'at, 18 September 2020 | 15:37 WIB

Terkini

Polemik Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?

Polemik Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 23:03 WIB

Seskab Ungkap Detik-detik Prabowo Ingin Lihat Warga di Bantaran Rel: Dadakan Ingin Menyamar

Seskab Ungkap Detik-detik Prabowo Ingin Lihat Warga di Bantaran Rel: Dadakan Ingin Menyamar

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 22:31 WIB

Tanpa Lencana Presiden, Prabowo Santai Sapa Warga di Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak

Tanpa Lencana Presiden, Prabowo Santai Sapa Warga di Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 22:27 WIB

Eks Pejabat Keamanan AS: Eropa Hati-hati, Rudal Iran Bisa Capai Paris

Eks Pejabat Keamanan AS: Eropa Hati-hati, Rudal Iran Bisa Capai Paris

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:43 WIB

Serangan Iran ke Israel Berlanjut: Puluhan Warga Jadi Korban, Sirene Terus Meraung

Serangan Iran ke Israel Berlanjut: Puluhan Warga Jadi Korban, Sirene Terus Meraung

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:14 WIB

Iran: Ada Negara Arab yang Mau Bantu AS Kuasai Pulau Kharg

Iran: Ada Negara Arab yang Mau Bantu AS Kuasai Pulau Kharg

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:12 WIB

Belajar dari Perang ASIsrael vs Iran, Indonesia Harus Perkuat 'Character Building' dan Perang Siber

Belajar dari Perang ASIsrael vs Iran, Indonesia Harus Perkuat 'Character Building' dan Perang Siber

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 21:00 WIB

Remaja 20 Tahun Gugat Meta dan Youtube Gegara Kecanduan Sosmed, Dapat Ganti Rugi Rp90 M

Remaja 20 Tahun Gugat Meta dan Youtube Gegara Kecanduan Sosmed, Dapat Ganti Rugi Rp90 M

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:59 WIB

Senator AS Curigai Trump di Kasus Trader Misterius yang Raup Rp800 M dalam 15 Menit

Senator AS Curigai Trump di Kasus Trader Misterius yang Raup Rp800 M dalam 15 Menit

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:46 WIB

Geger! Niat Cari Kepiting, Nelayan di Jambi Malah Temukan Kerangka Manusia Setinggi 155 Sentimeter

Geger! Niat Cari Kepiting, Nelayan di Jambi Malah Temukan Kerangka Manusia Setinggi 155 Sentimeter

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 20:43 WIB