Dalam proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah telah menjadi sebab terjadinya mobilisasi massa dan penyelenggara pilkada yaitu Komisioner KPU juga telah terpapar covid-19.
"Dengan demikian, Pilkada kali ini dapat dikatakan sebagai klaster maut penyebaran covid-19. Tidak ada dalil pembenar untuk kepentingan tetap menyelenggarakan Pilkada maut itu."