Koalisi Masyarakat Sipil Uji Materi Pasal Pemblokiran UU ITE ke MK

Erick Tanjung, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 24 September 2020 | 22:00 WIB
Koalisi Masyarakat Sipil Uji Materi Pasal Pemblokiran UU ITE ke MK
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Pers mendaftarkan permohonan uji materi terhadap kewenangan pemerintah untuk memblokir internet yang tertuang dalam Undang-Undang ITE ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9/2020). [Dok LBH Pers]

Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Pers mendaftarkan permohonan uji materi terhadap kewenangan pemerintah untuk memblokir internet yang tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9/2020) kemarin. Dalam uji materi ini, pihak pemohon adalah Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Indonesia dan Arnoldus Belau selaku Pemimpin Redaksi Suara Papua.

Dalam hal ini, para pemohon merasa dirugikan oleh pemerintah merujuk peristiwa yang merundung Suara Papua pada 4 November 2016 silam. Saat itu, portal berita yang kerap memberitakan soal pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial, budaya, politik dan hak asasi manusia di Papua itu tak bisa diakses sama sekali.

Imbasnya, kerja-kerja jurnalistik Suara Papua terhambat. Tiga hari berselang, barulah akses kembali bisa dipulihkan.

Ketua Umum AJI Indonesia Abdul Manan mengatakan, uji materi ini dimaksudkan sebagai upaya untuk mengoreksi kewenangan dari Undang Undang ITE kepada pemerintah soal pemblokiran. Pasalnya, kewenangan itu kerap dijadikan dalih untuk memblokir situs --bahkan internet.

"Pemerintah juga tidak transparan soal dasar pemblokiran selain hanya mengatakan karena mengandung konten negatif atau melanggar undang-undang," kata Manan dalam keterangannya, Kamis (24/9/2020).

Manan juga menilai, kewenangan pemblokiran acapkali digunakan untuk meredam sebuah informasi dan sebuah pandangan. Dalam hal ini, informasi atau pandangan yang tak sejalan dengan pemerintah.

"Kami melihat pemblokiran itu juga dipakai untuk meredam atau membungkam informasi atau pandangan kritis atau tidak sejalan dengan narasi pemerintah," sambungnya.

Sementara itu Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin berpendapat, kewenangan pemblokiran oleh pemerintah itu melampaui kewenangannya dan tidak sejalan dengan Konstitusi. Hal ini dinilai melanggar hukum.

"Kewenangan pemblokiran itu seperti mengambil alih kewenangan Pengadilan dalam menegakan hukum dan keadilan untuk memeriksa, mengadili dan memutus atas tafsir dari informasi dan/atau dokumen elektronik yang melanggar hukum," ujar Ade.

baca juga

Selain itu, uji materi yang diajukan para pemohon dilakukan untuk menilai Undang- Undang ITE memberi kewenangan yang tidak tepat kepada pemerintah untuk melakukan pemblokiran internet. Kewenangan itu kerap digunakan oleh pemerintah untuk memblokir internet dengan alasan yang tidak dijelaskan secara transparan dan cenderung sewenang-wenang.

Kewenangan pemblokiran oleh pemerintah itu tertuang dalam Pasal 40 ayat (2b) UU ITE, yang isinya menyatakan: "Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum."

Layangkan Surat ke Ditjen Aptika

Melalui LBH Pers, pemohon mengirimkan surat pada pada 8 November 2016. Surat itu berisikan protes dan meminta klarifikasi kepada Menteri Komunikasi dan Informatika dan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika ( Ditjen Aptika) terkai pemblokiran itu.

Selanjutnya, Ditjen Aptika dalam surat balasannya membenarkan adanya pemblokiran situs Suara Papua. Alasanya, situs tersebut mengandung konten yang melanggar ketentuan Undang - Undang.

Ditjen Aptika menilai pemblokiran tersebut sesuai Pasal 40 ayat 2a dan 2b UU ITE dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Dalam surat balasan tidak dijelaskan secara spesifik konten apa yang dinilai melanggar undang-undang.

Selanjutnya, LBH Pers berkirim surat lagi pada 29 Desember 2016. Dalam surat itu, mereka meminta informasi lebih lanjut mengenai konten yang dianggap telah melanggar --namun surat kedua ini tidak dibalas.

Selain portal berita Suara Papua, pemerintah dinilai kerap memblokir situs dan juga internet dengan dalih untuk membendung konten yang melanggar undang-undang atau untuk mencegah penyebaran kabar bohong.

Pada bulan Agustus hingga September 2019, pemerintah memperlambat dan memblokir internet di Papua dan Papua Barat. Imbasnya, kerja-kerja jurnalistik di sana menjadi terhambat.

Atas hal itu, AJI Indonesia dan SAFENet mengajukan gugatan Perbuatan melanggar hukum pemerintah ke PTUN Jakarta. Dalam putusan No. 230/G/TF/2019/PTUN-JKT yang dibacakan pada tanggal 3 Juni 2020, menyatakan tindakan pemerintah melanggar hukum.

Dalam uji materi kali ini, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Pers meminta kepada hakim Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 40 ayat (2b) UU ITE "bertentangan secara bersyarat" dan "tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat".

Pemohon meminta bahwa kewenangan pemblokiran oleh pemerintah itu tetap harus melalui proses hukum, tidak hanya berdasarkan keputusan sepihak pemerintah seperti yang terjadi selama ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jumlah Wantimpres Prabowo Digugat ke MK, Pakar Nilai Masuk Kebolehan Konstitusional

Jumlah Wantimpres Prabowo Digugat ke MK, Pakar Nilai Masuk Kebolehan Konstitusional

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 17:15 WIB

Bahas Syarat Parpol Nasional di MK, Hakim Enny Singgung 'Partai Incess Indonesia' Ala Syahrini

Bahas Syarat Parpol Nasional di MK, Hakim Enny Singgung 'Partai Incess Indonesia' Ala Syahrini

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 18:00 WIB

Gugat ke MK, Partai Hijau Indonesia Persoalkan Syarat Pendirian Partai Politik

Gugat ke MK, Partai Hijau Indonesia Persoalkan Syarat Pendirian Partai Politik

News | Senin, 19 Oktober 2026 | 17:32 WIB

MK Wajibkan DPR dan Pemerintah Rombak UU Peradilan Militer Paling Lambat 2028

MK Wajibkan DPR dan Pemerintah Rombak UU Peradilan Militer Paling Lambat 2028

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 18:28 WIB

Bukan Cuma Peradilan Militer, MK Juga Bakal Putuskan Uji Materiil UU Pemilu, Ciptaker, dan KUHP

Bukan Cuma Peradilan Militer, MK Juga Bakal Putuskan Uji Materiil UU Pemilu, Ciptaker, dan KUHP

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 10:58 WIB

Walhi Sentil Ambisi Pemerintah Garap Ratusan PSN: Ini Menguntungkan Siapa?

Walhi Sentil Ambisi Pemerintah Garap Ratusan PSN: Ini Menguntungkan Siapa?

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 16:12 WIB

UU MD3 Digugat, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan Anggota DPRD Hingga 2031

UU MD3 Digugat, MK Diminta Perpanjang Masa Jabatan Anggota DPRD Hingga 2031

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:02 WIB

Solidaritas Perempuan Beri Skor 0 ke DPR: Terbukti Buta Realitas Akar Rumput!

Solidaritas Perempuan Beri Skor 0 ke DPR: Terbukti Buta Realitas Akar Rumput!

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 21:05 WIB

UU Cipta Kerja Diuji di MK, Komnas Perempuan Beberkan Dampak PSN ke Nelayan dan Petani Perempuan

UU Cipta Kerja Diuji di MK, Komnas Perempuan Beberkan Dampak PSN ke Nelayan dan Petani Perempuan

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:54 WIB

UU Cipta Kerja Diuji di MK, Komnas Perempuan Minta Hakim Gunakan Analisis Hukum Feminis

UU Cipta Kerja Diuji di MK, Komnas Perempuan Minta Hakim Gunakan Analisis Hukum Feminis

News | Senin, 12 Oktober 2026 | 13:32 WIB

Terkini

KPK Tak Setuju Usul Luhut Soal Kerugian Negara Bukan Korupsi, Ini Alasannya

KPK Tak Setuju Usul Luhut Soal Kerugian Negara Bukan Korupsi, Ini Alasannya

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:16 WIB

16 Penumpang KMP Batumandi Terbakar Alami Luka, Ada yang Patah Tulang dan Gangguan Pernapasan

16 Penumpang KMP Batumandi Terbakar Alami Luka, Ada yang Patah Tulang dan Gangguan Pernapasan

Banten | Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:15 WIB

Apakah Viva Skin Food Bisa Memutihkan Wajah? Ini Penjelasannya

Apakah Viva Skin Food Bisa Memutihkan Wajah? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:15 WIB

5 Shio yang Diprediksi Bertemu Jodoh dan Menikah di Tahun 2027

5 Shio yang Diprediksi Bertemu Jodoh dan Menikah di Tahun 2027

Lifestyle | Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:15 WIB

Prabowo Minta Bansos Diberikan Bantuan Tunai, Tak Lagi Berupa Produk

Prabowo Minta Bansos Diberikan Bantuan Tunai, Tak Lagi Berupa Produk

Video | Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:15 WIB

Isu Suap Muktamar NU: Gus Ipul Dukung KPK, Ancam Seret Pelapor jika Tak Terbukti

Isu Suap Muktamar NU: Gus Ipul Dukung KPK, Ancam Seret Pelapor jika Tak Terbukti

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:14 WIB

Luhut Usul Kerugian Negara Bukan Korupsi, Ketua KPK Ungkap Hal Lebih Mendesak

Luhut Usul Kerugian Negara Bukan Korupsi, Ketua KPK Ungkap Hal Lebih Mendesak

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:11 WIB

Tolak Usul Luhut Soal Kerugian Negara Bukan Korupsi, Anggota Komisi III DPR: Tidak Relevan!

Tolak Usul Luhut Soal Kerugian Negara Bukan Korupsi, Anggota Komisi III DPR: Tidak Relevan!

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:10 WIB

KMP Batumandi Terbakar Bawa 420 Penumpang dan 89 Kendaraan, Dirut ASDP Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

KMP Batumandi Terbakar Bawa 420 Penumpang dan 89 Kendaraan, Dirut ASDP Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Banten | Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:07 WIB

BRI Perluas Kemitraan Internasional, Buka Akses Pasar Global bagi Korporasi dan UMKM Indonesia

BRI Perluas Kemitraan Internasional, Buka Akses Pasar Global bagi Korporasi dan UMKM Indonesia

Bekaci | Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:05 WIB

×