Novel Baswedan: UU Baru Buat KPK Tak Berdaya Dibanding Penegak Hukum Lain

Dany Garjito, Chyntia Sami Bhayangkara

Jum'at, 25 September 2020 | 07:25 WIB
Novel Baswedan: UU Baru Buat KPK Tak Berdaya Dibanding Penegak Hukum Lain
Penyidik KPK Novel Baswedan bersiap menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan menghalangi proses penyidikan perkara korupsi dengan terdakwa Lucas di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/1)

Suara.com - Penyidik senior KPK, Novel Baswedan menilai UU KPK terbaru jelas melemahkan lembaga antirasuah itu. Ia menilai, dalam UU tersebut KPK dibuat tak berdaya dibandingkan semua penegak hukum lainnya.

Hal itu disampaikan oleh Novel melalui akun Twitter miliknya @nazaqistsha.

Dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur tentang perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, KPK dipaksa untuk izin terlebih dahulu dengan Dewan Pengawas sebelum melakukan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan.

Akibatnya KPK kesulitan untuk mendeteksi korupsi dengan cepat dan kedap.

"KPK menjadi lebih tidak berdaya dibanding semua penegak hukum lain," kata Novel seperti dikutip Suara.com, Kamis (24/9/2020).

Novel Baswedan jadi saksi di judicial review UU KPK terbaru (Twitter/nazaqistsha)
Novel Baswedan jadi saksi di judicial review UU KPK terbaru (Twitter/nazaqistsha)

Novel menjelaskan, sejauh ini KPK telah banyak menorehkan prestasi dalam penindakan, pencegahan dan pendidikan korupsi.

Semua prestasi yang didapatkan tersebut tak lain karena independensi KPK yang terjaga dengan baik.

"Prestasi itu terwujud karena independensi KPK, baik dari posisinya di ketatanegaraan, proses pelaksana penegak hukum dan manajemen kepegawaiannya," ungkap Novel.

Namun, kini semua peran-peran KPK dalam memberantas korupsi justru dilemahkan dengan adanya undang undang baru.

baca juga

Novel sempat menjadi saksi dalam sidang Judicial Review UU KPK terbaru. Keterangan yang diberikan oleh Novel tersebut merupakan bentuk kesungguhan diri Novel agar KPK bisa kembali dikuatkan.

"Suatu ironi karena justru KPK dilemahkan sendiri oleh pemerintah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019," tutur Novel.

Novel berharap banyak kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar bisa menyelamatkan lembaga pemberantas korupsi tersebut.

"Semoga MK sebagai benteng terakhir penjaga konstitusi bisa membatalkan pelemahan KPK. Demi kepentingan bangsa," sambung Novel.

Dalam UU KPK terbaru, ada beberapa poin yang menjadi polemik, antara lain:

Pasal 29 poin e yang berbunyi, "Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan KPK, harus memenuhi persyaratan berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan."

Selain itu, ada pula aturan soal Dewan Pengawas yang lebih berkuasa daripada Pimpinan KPK.

Akan tetapi, syarat menjadi Pimpinan KPK lebih berat dibanding Dewan Pengawas, misal: berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Resign dari KPK, Febri Mau Buat Kantor Hukum Advokasi Korban Korupsi

Resign dari KPK, Febri Mau Buat Kantor Hukum Advokasi Korban Korupsi

News | Kamis, 24 September 2020 | 20:52 WIB

Revisi UU KPK, Alasan Febri Diansyah Mundur dari KPK

Revisi UU KPK, Alasan Febri Diansyah Mundur dari KPK

News | Kamis, 24 September 2020 | 20:29 WIB

Ketua KPK Dikenai Sanksi Ringan, ICW: Harusnya Mengundurkan Diri

Ketua KPK Dikenai Sanksi Ringan, ICW: Harusnya Mengundurkan Diri

Banten | Kamis, 24 September 2020 | 19:06 WIB

Terkini

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar

Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 21:47 WIB

Dugaan Pelecehan di Klub SCBD, Pengacara Korban Curiga Betrand Peto Dalam Pengaruh Zat Tertentu

Dugaan Pelecehan di Klub SCBD, Pengacara Korban Curiga Betrand Peto Dalam Pengaruh Zat Tertentu

News | Senin, 14 September 2026 | 21:38 WIB

×