Unggah Ulasan Negatif, Pria AS Digugat Resor di Thailand

Reza Gunadha | Fitri Asta Pramesti | Suara.com

Senin, 28 September 2020 | 10:00 WIB
Unggah Ulasan Negatif, Pria AS Digugat Resor di Thailand
Pulau Koh Chang, Thailand. (Pixabay/BANITAtour)

Suara.com - Seorang pelancong asal Amerika Serikat digugat oleh sebuah resor di Thailand seusai mengunggah ulasan yang dianggap negatif di situs perjalanan.

Menyadur The Star, Minggu (26/9/2020), Wesley Barnes yang baru saja menyambangi Sea View Resort malah harus berhadapan dengan hukum atas ulasan online di Tripadvisor dianggap merugikan.

"Pemilik Sea View Resort mengajukan keluhan bahwa terdakwa memposting ulasan yang tidak sesuai tentang hotelnya di situs Tripadvisor," ujar polisi Koh Chang, Thanapon Taemsara, Sabtu (26/9).

Taemsara meyebut Barnes dituduh menyebabkan rusaknya reputasi hotel. Ia juga dituding bertengkar dengan staf karena tidak membayar biaya tambahan karena membawa alkohol ke penginapan.

Jika terbukti bersalah, pria ini akan menghadapi hukuman dua tahun bersalah.

Ilustrasi handphone. (Unsplash/freestocks.org)
Ilustrasi menulis ulasan online. (Unsplash/freestocks.org)

Pria yang bekerja di Thailand ini ditangkap oleh polisi imigrasi dan dikembalikan ke Koh Chang, ditahan sesaat sebelum akhirnya dibebaskan dengan jaminan.

Berdasarkan ulasan Tripadvisor yang diunggah Barnes ini pada Juli, ia menyebut telah bertemu dengan "staf tidak ramah yang bertindak seolah-olah mereka tidak menginginkan siapa pun ada di resor."

Koh Chang sendiri merupakan sebuah pulau destinasi wisata yang terkenal pantai berpasir dengan air berwarna biru kehijauan.

Sama seperti destinasi wisata lain di Thailand, pulau ini juga tengah berupaya membangkitkan geliat ekonomi melalui kunjungan domestik.

Disebutkan, undang-undang anti-pencemaran nama baik di Thailand telah lama menarik perhatian dari kelompok hak asasi manusia dan kebebasan pers, yang mengatakan para pemain kuat menggunakannya sebagai senjata untuk membungkam kebebasan berekspresi.

Hukuman maksimal dari pelanggar aturan tersebut adalah dua tahun kurungan dengan denda 200 ribu baht atau sekitar Rp 94,4 juta.

Awal 2020 ini, seorang jurnalis Thailand dijatuhi hukuman dua tahun penjara lantaran memposting cuitan yang merujuk pada perselisihan tentang kondisi kerja di peternakan ayam milik perusahaan Thammakaset.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengunjung Sepi Karena Pandemi, Resor Mewah Disulap Jadi Kolam Ikan

Pengunjung Sepi Karena Pandemi, Resor Mewah Disulap Jadi Kolam Ikan

News | Selasa, 25 Agustus 2020 | 16:10 WIB

Curhatan Warganet Beli Face Shield di Ulasan Belanja Online Bikin Mewek

Curhatan Warganet Beli Face Shield di Ulasan Belanja Online Bikin Mewek

Tekno | Rabu, 05 Agustus 2020 | 15:10 WIB

Beli Keyboard Wireless, Ulasan Pembeli Ini Bikin Emosi

Beli Keyboard Wireless, Ulasan Pembeli Ini Bikin Emosi

Tekno | Selasa, 07 Juli 2020 | 14:30 WIB

Terkini

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

News | Senin, 13 April 2026 | 22:11 WIB

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

News | Senin, 13 April 2026 | 22:05 WIB

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

News | Senin, 13 April 2026 | 21:30 WIB

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

News | Senin, 13 April 2026 | 21:06 WIB

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

News | Senin, 13 April 2026 | 20:54 WIB

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

News | Senin, 13 April 2026 | 20:47 WIB

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

News | Senin, 13 April 2026 | 20:39 WIB