Unggah Ulasan Negatif, Pria AS Digugat Resor di Thailand

Reza Gunadha, Fitri Asta Pramesti

Senin, 28 September 2020 | 10:00 WIB
Unggah Ulasan Negatif, Pria AS Digugat Resor di Thailand
Pulau Koh Chang, Thailand. (Pixabay/BANITAtour)

Suara.com - Seorang pelancong asal Amerika Serikat digugat oleh sebuah resor di Thailand seusai mengunggah ulasan yang dianggap negatif di situs perjalanan.

Menyadur The Star, Minggu (26/9/2020), Wesley Barnes yang baru saja menyambangi Sea View Resort malah harus berhadapan dengan hukum atas ulasan online di Tripadvisor dianggap merugikan.

"Pemilik Sea View Resort mengajukan keluhan bahwa terdakwa memposting ulasan yang tidak sesuai tentang hotelnya di situs Tripadvisor," ujar polisi Koh Chang, Thanapon Taemsara, Sabtu (26/9).

Taemsara meyebut Barnes dituduh menyebabkan rusaknya reputasi hotel. Ia juga dituding bertengkar dengan staf karena tidak membayar biaya tambahan karena membawa alkohol ke penginapan.

Jika terbukti bersalah, pria ini akan menghadapi hukuman dua tahun bersalah.

Ilustrasi handphone. (Unsplash/freestocks.org)
Ilustrasi menulis ulasan online. (Unsplash/freestocks.org)

Pria yang bekerja di Thailand ini ditangkap oleh polisi imigrasi dan dikembalikan ke Koh Chang, ditahan sesaat sebelum akhirnya dibebaskan dengan jaminan.

Berdasarkan ulasan Tripadvisor yang diunggah Barnes ini pada Juli, ia menyebut telah bertemu dengan "staf tidak ramah yang bertindak seolah-olah mereka tidak menginginkan siapa pun ada di resor."

Koh Chang sendiri merupakan sebuah pulau destinasi wisata yang terkenal pantai berpasir dengan air berwarna biru kehijauan.

Sama seperti destinasi wisata lain di Thailand, pulau ini juga tengah berupaya membangkitkan geliat ekonomi melalui kunjungan domestik.

baca juga

Disebutkan, undang-undang anti-pencemaran nama baik di Thailand telah lama menarik perhatian dari kelompok hak asasi manusia dan kebebasan pers, yang mengatakan para pemain kuat menggunakannya sebagai senjata untuk membungkam kebebasan berekspresi.

Hukuman maksimal dari pelanggar aturan tersebut adalah dua tahun kurungan dengan denda 200 ribu baht atau sekitar Rp 94,4 juta.

Awal 2020 ini, seorang jurnalis Thailand dijatuhi hukuman dua tahun penjara lantaran memposting cuitan yang merujuk pada perselisihan tentang kondisi kerja di peternakan ayam milik perusahaan Thammakaset.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengunjung Sepi Karena Pandemi, Resor Mewah Disulap Jadi Kolam Ikan

Pengunjung Sepi Karena Pandemi, Resor Mewah Disulap Jadi Kolam Ikan

News | Selasa, 25 Agustus 2020 | 16:10 WIB

Curhatan Warganet Beli Face Shield di Ulasan Belanja Online Bikin Mewek

Curhatan Warganet Beli Face Shield di Ulasan Belanja Online Bikin Mewek

Tekno | Rabu, 05 Agustus 2020 | 15:10 WIB

Beli Keyboard Wireless, Ulasan Pembeli Ini Bikin Emosi

Beli Keyboard Wireless, Ulasan Pembeli Ini Bikin Emosi

Tekno | Selasa, 07 Juli 2020 | 14:30 WIB

Terkini

Bukan Cuma Tangguh, REDMI Note 17 Series Tampil Premium dengan Layar Lebih Imersif

Bukan Cuma Tangguh, REDMI Note 17 Series Tampil Premium dengan Layar Lebih Imersif

Tekno | Kamis, 10 September 2026 | 17:33 WIB

Ulasan Buku Modal Ngeblog Bisa Sampai Yurop: Meraih Peluang Lewat Tulisan

Ulasan Buku Modal Ngeblog Bisa Sampai Yurop: Meraih Peluang Lewat Tulisan

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 17:30 WIB

Tinjau Penanganan Karhutla Kalimantan, Gibran Minta Maaf Kondisi Udara Belum Pulih

Tinjau Penanganan Karhutla Kalimantan, Gibran Minta Maaf Kondisi Udara Belum Pulih

News | Kamis, 10 September 2026 | 17:26 WIB

Jalan Sore Pukul Panci, Suara Ibu Indonesia Protes MBG di Jogja

Jalan Sore Pukul Panci, Suara Ibu Indonesia Protes MBG di Jogja

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 17:26 WIB

Memahami Model Komunikasi Lasswell untuk Analisis Media Massa

Memahami Model Komunikasi Lasswell untuk Analisis Media Massa

Lifestyle | Kamis, 10 September 2026 | 17:25 WIB

Cara Penjumlahan dan Pengurangan Pecahan Beda Penyebut yang Wajib Dikuasai

Cara Penjumlahan dan Pengurangan Pecahan Beda Penyebut yang Wajib Dikuasai

Tekno | Kamis, 10 September 2026 | 17:24 WIB

Muncul Isu Aksi Massa Black September, Analis Yakin Polri Mampu Tangani

Muncul Isu Aksi Massa Black September, Analis Yakin Polri Mampu Tangani

News | Kamis, 10 September 2026 | 17:20 WIB

Film "Istimewa" Segera Tayang, Mathias Muchus Sampaikan Pesan Menyentuh dan Berbagi Kisah Syuting

Film "Istimewa" Segera Tayang, Mathias Muchus Sampaikan Pesan Menyentuh dan Berbagi Kisah Syuting

Entertainment | Kamis, 10 September 2026 | 17:18 WIB

Eks Menpora Dito Sebut Yaqut Tak Terlibat dalam Pembahasan Kuota Haji Jokowi dan Arab Saudi

Eks Menpora Dito Sebut Yaqut Tak Terlibat dalam Pembahasan Kuota Haji Jokowi dan Arab Saudi

News | Kamis, 10 September 2026 | 17:16 WIB

6 Cara Membedakan Flek Hitam Biasa dengan Nevus of Hori

6 Cara Membedakan Flek Hitam Biasa dengan Nevus of Hori

Lifestyle | Kamis, 10 September 2026 | 17:15 WIB

×