HNW mengaku bersyukur akhirnya klaster pendidikan dicabut. Dan dengan dicabutnya klaster itu, pasal karet yang bisa menyasar pesantren dan para pengelolanya otomatis ikut dicabut.
Dengan demikian, maka aturan soal pendidikan umum dan pendidikan agama kembali kepada UU lex specialis-nya masing-masing, seperti UU Sisdiknas dan UU Pesantren, yang terbukti lebih baik, dan lebih sesuai dengan semangat reformasi dan konstitusi.
“Dengan demikian, akan amanlah lembaga pendidikan agama dan penyelenggaranya (yakni para kyai dan ustaz) dari kemungkinan tersasar intervensi dan ancaman sanksi, akibat adanya pasal karet dalam klaster pendidikan RUU ciptaker. Alhamdulillah,” kata HNW.