Cara Uang Rp 75 Ribu Bisa Nyanyi, Amankah?

Rifan Aditya

Selasa, 29 September 2020 | 14:16 WIB
Cara Uang Rp 75 Ribu Bisa Nyanyi, Amankah?
Uang Rp 75 Ribu Bisa Nyanyi (Suara.com/Ade Dianti)

Suara.com - Cara uang Rp 75 ribu bisa nyanyi menjadi topik terhangat saat ini pasca viralnya video lantunan lagu “Indonesia Raya” dari uang pecahan Rp 75 ribu. Video TikTok itu menunjukkan trik rahasia agar dapat membuat uang pecahan Rp 75 ribu bisa bernyanyi.

Lalu apakah trik rahasia memang benar adanya? Simak ulasan berikut ini.

Video Lantunan Lagu “Indonesia Raya” yang Viral

Sejak Sabtu (26/9/20) lalu, terdapat beberapa video lantunan lagu “Indonesia Raya” yang muncul dari uang pecahan Rp75 ribu. Dalam video itu, lantunan lagu muncul ketika uang pecahan Rp 75 ribu di scan oleh si pengguna. Ada juga video lain yang merekam hal serupa pada uang pecahan Rp 100 ribu dengan menggunakan aplikasi AR Ivive.

Cara Uang Rp 75 Ribu Bisa Nyanyi

Dalam video viral yang berdurasi 15 detik ini, diperlihatkan cara membuat uang Rp 75 bisa bernyanyi.

Caranya pun cukup sederhana. Perekam video tersebut hanya menggunakan aplikasi Ivive di ponselnya. Jika Anda ingin mencoba, unduh dan install aplikasi Ivive Apk di ponsel Anda terlebih dahulu.

Setelah itu, Anda dapat mengikuti cara si perekam mengarahkan ponselnya ke uang pecahan Rp 75 ribu. Tak lama kemudian, lantunan lagu “Indonesia Raya” pun akan terdengar.

baca juga

Tanggapan Bank Indonesia

Setelah beredarnya video lantunan lagu “Indonesia Raya” di media sosial, belakang diketahui bahwa Bank Indonesia tidak pernah merancang teknologi Augmented Reality (AR) di uang pecahan Rp75 ribu. Dengan kata lain, uang pecahan Rp75 ribu yang resmi diedarkan oleh BI tidak memiliki ciri AR seperti yang beredar dalam video yang kini tengah viral.

Walaupun Bank Indonesia tidak merancang uang Rp 75 ribu dengan teknologi AR, akan sangat mungkin apabila pihak lain menambahkan sendiri AR di uang Rp 75 ribu. Dalam hal ini, pihak Bank Indonesia meminta masyarakat untuk tetap berhati-hati. Terlebih, uang rupiah dalam penggunaannya dilindungi oleh undang-undang.

Penggunaan Rupiah dalam Undang-Undang

Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2011 pasal 25 ayat 1, setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara. Lebih lanjut, apabila ada masyarakat yang kedapatan melakukan apa yang dimaksud dalam pasal tersebut maka akan mendapatkan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima tahun) dan denda paling banyak Rp1 miliar (Pasal 35 ayat 1).

Itu dia cara uang Rp 75 ribu bisa nyanyi. Berhati-hatilah dengan penggunaan rupiah dan simpanlah uang pecahan Rp 75.000 dengan baik.

Kontributor : Theresia Simbolon

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tampilan Uang Rp 75 Ribu Bisa 'Nyanyi' Lagu Indonesia Raya

Tampilan Uang Rp 75 Ribu Bisa 'Nyanyi' Lagu Indonesia Raya

Video | Minggu, 27 September 2020 | 19:00 WIB

CEK FAKTA: Benarkah Uang Pecahan Rp 200 Ribu Sudah Resmi Diluncurkan?

CEK FAKTA: Benarkah Uang Pecahan Rp 200 Ribu Sudah Resmi Diluncurkan?

News | Kamis, 20 Agustus 2020 | 18:31 WIB

Tips Simpan Uang Baru Rp 75 Ribu di Rumah Agar Rapi dan Awet

Tips Simpan Uang Baru Rp 75 Ribu di Rumah Agar Rapi dan Awet

News | Kamis, 20 Agustus 2020 | 13:53 WIB

Terkini

Kemenkes Ungkap Fakta di Balik Foto Viral Menkes Budi Gunadi Pakai Tabung Oksigen

Kemenkes Ungkap Fakta di Balik Foto Viral Menkes Budi Gunadi Pakai Tabung Oksigen

News | Minggu, 25 Oktober 2026 | 14:49 WIB

Lagu Runaway Menggema di SUGBK, Jadi Penutup Konser Kanye West di Jakarta

Lagu Runaway Menggema di SUGBK, Jadi Penutup Konser Kanye West di Jakarta

Entertainment | Minggu, 25 Oktober 2026 | 14:48 WIB

Pemerintah Siapkan Rp 1,28 T untuk Program Rekening Massal, Targetkan 25 Juta Penerima

Pemerintah Siapkan Rp 1,28 T untuk Program Rekening Massal, Targetkan 25 Juta Penerima

Bisnis | Minggu, 25 Oktober 2026 | 14:45 WIB

Tic-errific Me: Kisah Hangat tentang Penerimaan Diri dan Tourette

Tic-errific Me: Kisah Hangat tentang Penerimaan Diri dan Tourette

Your Say | Minggu, 25 Oktober 2026 | 14:45 WIB

25 Tahun Urus Izin, Pembangunan Gereja di Jakarta Timur Baru Capai 80 Persen

25 Tahun Urus Izin, Pembangunan Gereja di Jakarta Timur Baru Capai 80 Persen

News | Minggu, 25 Oktober 2026 | 14:38 WIB

Karhutla Sumsel Berdampak ke Panggung Hiburan, Bernadya hingga The Adams Batal Tampil di Palembang

Karhutla Sumsel Berdampak ke Panggung Hiburan, Bernadya hingga The Adams Batal Tampil di Palembang

Sumsel | Minggu, 25 Oktober 2026 | 14:36 WIB

Pelatih PSMS Bertekad Menang Lawan PSIS Semarang Malam Ini

Pelatih PSMS Bertekad Menang Lawan PSIS Semarang Malam Ini

Sumut | Minggu, 25 Oktober 2026 | 14:33 WIB

Apa Tema Hari Sumpah Pemuda 2026? Ini Ketentuan Resmi dan Makna di Baliknya

Apa Tema Hari Sumpah Pemuda 2026? Ini Ketentuan Resmi dan Makna di Baliknya

Lifestyle | Minggu, 25 Oktober 2026 | 14:30 WIB

Bukan Tablet Biasa, Honor WIN Pad Punya Kipas Pendingin dan Layar OLED 240 Hz

Bukan Tablet Biasa, Honor WIN Pad Punya Kipas Pendingin dan Layar OLED 240 Hz

Your Say | Minggu, 25 Oktober 2026 | 14:30 WIB

Ada Kanye West hingga JRF, Pramono Anung: Ekonomi Jakarta Sedang Baik-baik Saja

Ada Kanye West hingga JRF, Pramono Anung: Ekonomi Jakarta Sedang Baik-baik Saja

News | Minggu, 25 Oktober 2026 | 14:25 WIB

×