Array

Anies Ajukan Raperda Covid-19, DPRD DKI Pertanyakan Insentif Bagi Nakes

Rabu, 30 September 2020 | 17:13 WIB
Anies Ajukan Raperda Covid-19, DPRD DKI Pertanyakan Insentif Bagi Nakes
Ilustrasi Gedung DPRD DKI Jakarta. (ANTARA/Ricky Prayoga)

Suara.com - DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna mendengar pemandangan umum dari fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Penanganan Covid-19. Salah satu yang dibahas dalam pertemuan ini adalah mengenai Insentif bagi tenaga kesehatan atau Nakes.

Anggota fraksi PKS, Solikhakh mengatakan Raperda yang dibuat jajaran Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tak memuat peraturan tentang pemberian insentif bagi Nakes. Padahal mereka merupakan unsur paling berjasa dan paling berisiko selama masa pandemi.

"Fraksi PKS menilai muatan Rancangan Perda penanggulangan Covid-19 ini belum memuat pengaturan tentang insentif bagi tenaga medis atau petugas yang terlibat langsung dan berada pada lingkungan dengan resiko tinggi dalam wabah Covid-19 ini," kata Solikhakh saat membacakan pandangan dari fraksi PKS atas Raperda itu di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (30/9/2020).

Menurutnya nakes tak hanya mengalami kelelahan secara fisik, tapi juga secara psikologis dan mental. Karena itu ia meminta Anies mencantumkan aturan insentif sebagai bukti dukungan Pemerintah Daerah terhadap Nakes yang tengah berjuang.

Dalam Perda itu juga diminta dimasukan mengenai kewajiban Pemerintah dalam mengakomodir segala kebutuhan bagi nakes. Mulai dari keperluan harian, jaminan sosial, hingga fasilitas penunjang lainnya.

"Tidak hanya itu, muatan pengaturannya juga perlu memasukan perlindungan, jaminan sosial dan kesehatan bagi tenaga medis. Serta penyediaan fasilitas yang mendukung bagi kinerja, kesehatan dan keselamatan tenaga medis atau petugas," ujarnya.

Sementara itu, Anggota fraksi PSI DPRD DKI Anggara Wicitra Sastroamidjojo mengatakan Anies harus mencantumkan aturan kewajiban Pemprov memberikan insentif secara tepat waktu dan dengan jumlah yang sesuai. Pasalnya belakangan ini sudah ada keterlambatan pemberian insentif bagi pengemudi ambulans dan petugas makam.

"Fraksi PSI mendorong agar kewajiban memberikan insentif kepada tenaga medis dan tenaga pendukung medis dengan tepat waktu dan jumlah yang sesuai," tutur Anggara saat membacakan pemandangan fraksi PSI.

Baca Juga: Dua Tantangan DKI Beberapa Bulan ke Depan: Pandemi Covid-19 dan Banjir

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI