Hukuman Anas Urbaningrum Kena 'Diskon', ICW: MA Runtuhkan Rasa Keadilan

Kamis, 01 Oktober 2020 | 12:35 WIB
Hukuman Anas Urbaningrum Kena 'Diskon', ICW: MA Runtuhkan Rasa Keadilan
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. (Suara.com/Erick Tanjung)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hukuman 22 Koruptor

Sebanyak 22 terpidana korupsi mendapat pengurangan masa hukuman dari putusan peninjauan kembali atau PK di Mahkamah Agung. Namun KPK mengatakan belum menerima salinan putusan atas puluhan perkara korupsi yang mendapatkan pengurangan masa hukuman dari MA.

"Hingga saat ini KPK belum menerima salinan putusan lengkap secara resmi dari MA terkait putusan majelis PK atas sekitar 22 perkara yang mendapatkan pengurangan hukuman," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Ali meminta MA segera kirim putusan 22 perkara korupsi kepada KPK untuk nantinya dipelajari atas penggurangan masa hukuman tersebut.

"Kami berharap MA dapat segera mengirimkan salinan putusan lengkap tersebut agar kami dapat pelajari lebih lanjut apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI