MA Disorot Soal 'Diskon' Hukuman Koruptor, Ini Kata DPR

Bangun Santoso, Novian Ardiansyah

Kamis, 01 Oktober 2020 | 11:59 WIB
MA Disorot Soal 'Diskon' Hukuman Koruptor, Ini Kata DPR
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Mahkamah Agung menjadi sorotan lantaran mengurangi masa hukuman sejumlah terpidana koruptor berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK). Terkait hal tersebut, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad enggan berkomentar mendalam.

Ia tidak ingin pendapatnya nanti juatru terkesan mengintervensi MA. Kendati begitu, Dasco menilai MA pastinya mengambil putusan melakui proses persidangan dan bukti yang ada.

Karena itu, ia meminta publik untuk menghormati apapun putusan MA, termasuk menyunat masa hukuman para koruptor.

"Saya tidak mau mengintervensi dengan statement saya tapi marilah kita hormati keputusan hukum yang sudah dibuat dan bersifat final dan mengikat," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2020).

Sebelumnya, sebanyak 22 terpidana korupsi mendapat pengurangan masa hukuman dari putusan peninjauan kembali atau PK di Mahkamah Agung. Namun KPK mengatakan belum menerima salinan putusan atas puluhan perkara korupsi yang mendapatkan pengurangan masa hukuman dari MA.

"Hingga saat ini KPK belum menerima salinan putusan lengkap secara resmi dari MA terkait putusan majelis PK atas sekitar 22 perkara yang mendapatkan pengurangan hukuman," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (30/9/2020).

Oleh karena itu, Ali meminta MA segera kirim putusan 22 perkara korupsi kepada KPK untuk nantinya dipelajari atas penggurangan masa hukuman tersebut.

"Kami berharap MA dapat segera mengirimkan salinan putusan lengkap tersebut agar kami dapat pelajari lebih lanjut apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim," ujarnya.

Apalagi, kata Ali, kekinian sudah ada lagi sekitar 38 perkara korupsi yang mengajukan PK ke MA.

baca juga

"Sekalipun PK adalah hak terpidana, namun dengan banyaknya permohonan PK perkara yang misalnya baru saja selesai eksekusi pada putusan tingkat pertama jangan sampai dijadikan modus baru para napi koruptor dalam upaya mengurangi hukumannya," tuturnya.

Ali mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan salah satu kejahatan luar biasa yang merugikan kehidupan masyarakat dan negara.

"Oleh karenanya salah satu upaya pemberantasannya adalah dengan adanya efek jera terhadap hukuman para koruptor sehingga calon pelaku lain tidak akan melakukan hal yang sama," kata Ali.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Abdullah mengatakan, hakim MA dalam memutus perkara PK yang diajukan koruptor memiliki independensi yang tidak bisa dipengaruhi siapapun.

"Memutus perkara merupakan kewenangan hakim, sesuai dengan rasa keadilan majelis hakim yang bersangkutan. Hakim atau majelis hakim memiliki independensi yang tidak bisa dipengaruhi siapapun," ucap Abdullah dihubungi, Rabu (30/9).

Maka itu, Abdullah meminta sebelum memberikan pernyataan sebaiknya agar membaca secara lengkap setiap putusan.

"Saya dan siapapun tetap harus menghormati putusan apa adanya. Jika memberikan komentar lebih bijak membaca putusan lebih dahulu. Setelah mengetahui legal reasoningnya baru memberikan komentar, kritik maupun saran saran. Putusan tidak bisa dipahami hanya dengan membaca amarnya saja," ujar Abdullah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ketika Peninjauan Kembali Jadi 'Modus' Koruptor Dapatkan Potongan Hukuman

Ketika Peninjauan Kembali Jadi 'Modus' Koruptor Dapatkan Potongan Hukuman

News | Rabu, 30 September 2020 | 13:14 WIB

Banjir Kritik karena Sering 'Sunat' Hukuman Koruptor, Begini Tanggapan MA

Banjir Kritik karena Sering 'Sunat' Hukuman Koruptor, Begini Tanggapan MA

News | Rabu, 30 September 2020 | 10:16 WIB

Ketika Korupsi Dianggap Kejahatan Biasa di Indonesia

Ketika Korupsi Dianggap Kejahatan Biasa di Indonesia

Your Say | Selasa, 29 September 2020 | 17:22 WIB

Pesan Pimpinan KPK untuk MA Soal 'Sunat' Hukuman Koruptor

Pesan Pimpinan KPK untuk MA Soal 'Sunat' Hukuman Koruptor

News | Selasa, 29 September 2020 | 10:42 WIB

Disorot karena Sunat Hukuman Banyak Koruptor, Begini Reaksi KPK

Disorot karena Sunat Hukuman Banyak Koruptor, Begini Reaksi KPK

News | Selasa, 22 September 2020 | 11:11 WIB

Terkini

Petani Bulukumba Optimistis Bisa Panen Padi 3 Kali Setahun

Petani Bulukumba Optimistis Bisa Panen Padi 3 Kali Setahun

Sulsel | Rabu, 30 September 2026 | 09:00 WIB

Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Juru Parkir: Jangan Sampai Motor Minta Rp2 Ribu

Wali Kota Pekanbaru Ingatkan Juru Parkir: Jangan Sampai Motor Minta Rp2 Ribu

Riau | Rabu, 30 September 2026 | 08:59 WIB

KPK Dalami Dugaan Uang Hasil Setoran Imigrasi Mengalir ke Calon Promotor S3 Silmy Karim

KPK Dalami Dugaan Uang Hasil Setoran Imigrasi Mengalir ke Calon Promotor S3 Silmy Karim

News | Rabu, 30 September 2026 | 08:55 WIB

Dibuntuti dari Bank, Uang Rp 1,3 Miliar di Mobil WNA Dirampok di Cikampek

Dibuntuti dari Bank, Uang Rp 1,3 Miliar di Mobil WNA Dirampok di Cikampek

News | Rabu, 30 September 2026 | 08:50 WIB

BEI Resmi Cabut 4 Kriteria 'Menjebak' di Papan Pemantauan Khusus, Apa Saja?

BEI Resmi Cabut 4 Kriteria 'Menjebak' di Papan Pemantauan Khusus, Apa Saja?

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 08:46 WIB

Siap Tempuh Jalur Banding, Manchester City Lawan Vonis FFP Premier League

Siap Tempuh Jalur Banding, Manchester City Lawan Vonis FFP Premier League

Bola | Rabu, 30 September 2026 | 08:44 WIB

KAWAT Indonesia Anggap Penetapan Tersangka Masinis KA Argo Bromo Prematur

KAWAT Indonesia Anggap Penetapan Tersangka Masinis KA Argo Bromo Prematur

News | Rabu, 30 September 2026 | 08:41 WIB

Apakah Sepatu Lari Cocok untuk Gym? Ini Kata Pakar

Apakah Sepatu Lari Cocok untuk Gym? Ini Kata Pakar

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 08:25 WIB

Sosok Noor Korompot Stafsus Menteri Hukum yang Bicara Konspirasi Timnas Indonesia

Sosok Noor Korompot Stafsus Menteri Hukum yang Bicara Konspirasi Timnas Indonesia

News | Rabu, 30 September 2026 | 08:23 WIB

Kayu Terus Tergerus, Hutan Kehilangan Penyimpanan Karbon Alami

Kayu Terus Tergerus, Hutan Kehilangan Penyimpanan Karbon Alami

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 08:20 WIB

×