Wanita Muslim yang Hamil Ditinju dan Diinjak Lelaki di Kafe

Kamis, 01 Oktober 2020 | 18:51 WIB
Wanita Muslim yang Hamil Ditinju dan Diinjak Lelaki di Kafe
Ilustrasi ibu hamil (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang pria asal Australia, Stipe Lozina, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena menyerang seorang wanita muslim yang tengah hamil di Sydney Barat.

Menyadur ABC, Kamis (1/10/2020), aksi pria 43 tahun itu saat memukul perempuan bernama Rana Elasmar terekam kamera pengawas kafe Parramatta.

Di persidangan daring hari ini, Kamis (1/10/2020), Lozina berulang kali mengganggu proses hukuman di Pengadilan Distrik New South Wales.

Dia menyela dengan menampilkan tautan video dan menuding seseorang dari agama Islam seperti Elasmar pernah melukai ibunya.

Hakim Christopher Craigie memperingatkan Lozina bahwa tautan itu akan dibungkam jika dia melanjutkan.

"Terima kasih," kata Lozina sebelum berdiri, mematikan lampu di kamar dan menghadap ke pintu.

Ketika diberitahu oleh petugas pemasyarakatan hukuman akan dilanjutkan tanpa dia, dia menjawab: "Saya tidak peduli."

Hakim Craigie melanjutkan dengan mengatakan Elasmar angat ketakutan selama serangan "yang pada dasarnya kejam" itu.

"Serangan itu sangat berpotensi menyebabkan luka yang sangat serius bagi korban dan anaknya yang belum lahir," kata Hakim Craige.

Baca Juga: Profesor Greg Fealy: Pemerintahan Jokowi Represif Terhadap Kaum Islamis

Tindakan yang disebut turut mengguncang persepsi Elasmar tentang tolernasi warga Australia terhadap muslim membuat hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun kepada Lozina.

Hakim Craigie mengatakan dia tidak pernah mengalami interupsi seperti yang dilakukan Lozina selama lebih dari 40 tahun dalam sistem peradilan pidana.

Dalam hukuman, dia mengakui "perjuangan lama Lozina dengan penyakit mental", dan menerapkan pemotongan tahanan 25 persen untuk pengakuan bersalahnya.

Lozina, yang telah didiagnosis menderita skizofrenia, menolak untuk menggunakan Bantuan Hukum dan bersikeras untuk mewakili dirinya sendiri melalui proses persidangan, meskipun telah diperingatkan untuk tidak melakukannya.

Dia mengaku bersalah melakukan penyerangan yang benar-benar terjadi luka fisik dan menghadapi hukuman penjara maksimal lima tahun.

Elasmar, yang mengaku menjadi sasaran karena dia mengenakan jilbab, mengatakan dia khwatir akan keselamatan anaknya yang masih dalam kandungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI