“Oleh karena itu, pemerintah memandang perlu untuk melakukan penggantian terhadap UU Bea Meterai dengan tetap memegang asas kesederhanaan, efisiensi, keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. RUU Bea Meterai secara keseluruhan bertujuan antara lain untuk mengoptimalkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan nasional, memberikan kepastian hukum, pengenaan secara lebih adil, menyelaraskan dengan aturan lainnya,” kata Menkeu.
Pemerintah Ubah Bea Meterai jadi Rp 10 Ribu, Mardani PKS: Langkah Keliru
Sabtu, 03 Oktober 2020 | 17:58 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Mardani Ali Sera: Seorang Donald Trump Positif Corona, Apalagi Warga RI
02 Oktober 2020 | 14:17 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI