Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU Cipta Kerja

Bangun Santoso | Novian Ardiansyah | Suara.com

Minggu, 04 Oktober 2020 | 08:39 WIB
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU Cipta Kerja
Anggota Baleg DPR F-PKS, Ledia Hanifa Amaliah. [pks.or.id]

Suara.com - Sebanyak tujuh fraksi di Badan Legislasi DPR menyepakati membawa Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja atau (RUU Ciptaker) ke pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan pengesahan menjadi UU dalam rapat paripurna. Kendati begitu dua fraksi, PKS dan Partai Demokrat menolak.

Adapun Fraksi PKS menolak karena berpandangan RUU Cipta Kerja harus lebih mendalam dibahas. Pasalnya arah dan jangkauan pengaturan dari RUU Cipta Kerja telah berdampak terhadap lebih dari 78 undang-undang.

"Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyadari bahwa substansi pengaturan yang terdapat dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja memiliki implikasi yang luas terhadap praktik kenegaraan dan pemerintahan di Indonesia sehingga diperlukan pertimbangan yang mendalam apakah aspek formil dan materil dari undang-undang tersebut sejalan dengan koridor politik hukum kebangsaan yang kita sepakati bersama" tutur anggota Baleg DPR F-PKS, Ledia Hanifa Amaliah dalam keterangannya, Minggu (4/10/2020)

Terkait penolakannya, Fraksi PKS memberi beberapa catatan terhadap RUU Cipta Kerja. Pertama, Fraksi PKS memandang pembahasan RUU Cipta Kerja tidak memberikan keleluasaan terhadap masyarakat untuk memberikan masukan, koreksi dan penyempurnaan terhadap RUU tersebut. Sebab, seluruh akses tersebut terbatas mengingat pembahasannya yang dilakukan lada masa pandemi Covid-19.

"Banyaknya materi muatan dalam RUU ini semestinya disikapi dengan kecermatan dan kehati-hatian. Pembahasan DIM yang tidak runtut dalam waktu yang pendek menyebabkan ketidak optimalan dalam pembahasan. Padahal Undang-undang ini akan memberikan dampak luas bagi banyak orang, bagi bangsa ini," kata Ledia.

Catatan selanjutnya, Fraksi PKS berpandangan RUU Cipta Kerja tidak tepat membaca situasi, tidak akurat dalam diagnosis, dan tidak tepat dalam menyusun resep. Meski yang sering disebut adalah soal investasi, kata Ledia, pada kenyataannya persoalan yang hendak diatur dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja bukan merupakan masalah utama yang selama ini menjadi penghambat investasi.

"Contoh ketidaktepatan ini adalah formulasi pemberian pesangon yang tidak didasarkan atas analisa yang komprehensif. Hanya melihat pada aspek ketidakberdayaan pengusaha tanpa melihat rata-rata lama masa kerja pekerja yang di PHK. Sehingga nilai maksimal pesangon itu semestinya tidak menjadi momok bagi pengusaha", papar Sekretaris Fraksi PKS DPR RI ini.

Ledia berujar sejumlah ketentuan di dalam RUU Cipta Kerja masih memuat substansi yang bertentangan dengan politik hukum kebangsaan yang sebelumnya telah disepakati pasca amandemen konstitusi. Ketentuan-ketentuan yang ditolak dalam RUU Cipta Kerja, semisal amcaman terhadap kedaulatan negara melaui pemberian kemudahan kepada pihak asing.

"Termasuk juga ancaman terhadap kedaulatan pangan kita RUU Cipta Kerja memuat substansi pengaturan yang berpotensi menimbulkan kerugian terhap tenagakerja atau buruh melaui perubahan beberapa ketentuan yang lebih menguntungkan pengusaha. Terutama pada pengaturan tentang kontrak kerja, upah dan pesangon," ujar Ledia.

Dibawa ke Paripurna

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Pemerintah akhirnya menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan pengesahan menjadi UU dalam rapat paripurna.

"Saya meminta persetujuan kepada seluruh anggota dan pemerintah apakah rancangan UU tentang cipta kerja untuk bisa setujui pengambilan keputusannya di tingkat selanjutnya?," tanya Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas dalam rapat kemudian dijawab setuju oleh sebagian anggota DPR RI yang hadir, Sabtu (3/10/2020) malam.

Adapun dalam rapat pengambilan keputusan ini, ada 7 fraksi dari 9 fraksi menyetujui RUU Cipta Kerja dibawa pada pembahasan tingkat II dalam rapat paripurna. Ketujuh fraksi tersebut antara lain, PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP. Sementara dua fraksi yang menolak adalah Demokrat dan PKS.

Sementara itu dalam laporannya, Wakil Pimpinan Panja Baleg, Willy Aditya mengatakan bahwa RUU tentang Cipta Kerja merupakan RUU yang diusulkan oleh Presiden dan merupakan RUU Prioritas Tahun 2020 dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020.

Menurutnya, sejumlah hal-hal pokok yang mengemuka dan disepakati dalam RUU Cipta Kerja dalam rapat panja, pertama, penataan dan perbaikan sistem perizinan berusaha berdasarkan sistem pemerintahan presidensil sebagaimana dianut dalam UUD NRI Tahun 1945.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ngebut, DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Cipta Kerja ke Paripurna

Ngebut, DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Cipta Kerja ke Paripurna

News | Sabtu, 03 Oktober 2020 | 23:50 WIB

Pemerintah Ubah Bea Meterai jadi Rp 10 Ribu, Mardani PKS: Langkah Keliru

Pemerintah Ubah Bea Meterai jadi Rp 10 Ribu, Mardani PKS: Langkah Keliru

News | Sabtu, 03 Oktober 2020 | 17:58 WIB

Ditolak Buruh, DPR Tetap Targetkan RUU Cipta Kerja Selesai Sebelum Reses

Ditolak Buruh, DPR Tetap Targetkan RUU Cipta Kerja Selesai Sebelum Reses

News | Jum'at, 02 Oktober 2020 | 15:27 WIB

Mardani Ali Sera: Seorang Donald Trump Positif Corona, Apalagi Warga RI

Mardani Ali Sera: Seorang Donald Trump Positif Corona, Apalagi Warga RI

News | Jum'at, 02 Oktober 2020 | 14:17 WIB

RUU Cipta Kerja Permudah Sertifikasi Halal

RUU Cipta Kerja Permudah Sertifikasi Halal

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2020 | 08:58 WIB

Memprediksi Siapa yang Bakal Mendukung Partai Ummat Bentukan Amien Rais

Memprediksi Siapa yang Bakal Mendukung Partai Ummat Bentukan Amien Rais

News | Jum'at, 02 Oktober 2020 | 07:00 WIB

Diam-diam, Pemerintah Selipkan Omnibus Law Perpajakan ke RUU Ciptaker

Diam-diam, Pemerintah Selipkan Omnibus Law Perpajakan ke RUU Ciptaker

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2020 | 18:41 WIB

Terkini

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

News | Senin, 13 April 2026 | 22:11 WIB

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

News | Senin, 13 April 2026 | 22:05 WIB

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

News | Senin, 13 April 2026 | 21:30 WIB

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

News | Senin, 13 April 2026 | 21:06 WIB

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

News | Senin, 13 April 2026 | 20:54 WIB

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

News | Senin, 13 April 2026 | 20:47 WIB

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

News | Senin, 13 April 2026 | 20:39 WIB