Polisi Goyang Bareng Biduan saat Corona, DPR: Mana Mungkin Warga Bisa Patuh

Senin, 05 Oktober 2020 | 12:44 WIB
Polisi Goyang Bareng Biduan saat Corona, DPR: Mana Mungkin Warga Bisa Patuh
Kepolisian di Jawa Timur gelar dangdutan di tengah pandemi virus corona (ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berulang kali pelanggaran protokol kesehatan dilakukan oleh kepolisian. Hal tersebut justru menjadi sebuah ironi. Mereka yang seharusnya menegakan hukum dan memberi contoh baik, malah jadi pelanggar.

Menanggapi beragam pelanggaran protokol Covid-19 yang dilakukan polisi, Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa, mengatakan hal itu seharusnya tidak terjadi. Pasalnya, apabila polisi sendiri melanggar, maka jangan salahkan masyarakat jika kemudian tidak disiplin dan patuh protokol selama pandemi.

"Iya harusnya ini kan contoh yang harus diberikan polisi itu kan harusnya bisa jadi contoh penegakan di masyarakat. Kalau polisinya saja tidak memberikan contoh yang baik mana mungkin masyarakat bisa patuh ya kan," kata Desmond di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Menurutnya, kelakuan polisi yang saat ini menjabat tidak bisa menjadi tauladan baik bagi masyarakat.

Terbukti dari kasus pelanggaran protokol Covid-19, belum lagi kasus pelanggaran lain yang dilakukan polisi.

Tanggapan layar video polisi dangdutan. (Instagram/@wartabromo)
Tanggapan layar video polisi dangdutan. (Instagram/@wartabromo)

"Untuk ini lah kita harus melihat bahwa polisi-polisi sekarang ini gak tertib ya, tidak tertib, tidak menunjukan contoh yang baik bagi masyarakat sebagai penegak hukum," kata Desmond.

Gelar Pesta Nikah

Sebelumnya seorang perwira polisi di Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara berpangkat AKP berinisial BVP dibebastugaskan.

Ia menggelar resepsi pernikahan di salah satu gedung di Kabupaten Labuhanbatu saat pandemi virus corona atau Covid-19.

Baca Juga: Klaster Besar, 200 Mahasiwa Perguruan Tinggi Al Quran Jakarta Positif COVID

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, Propam Polda Sumut telah memanggil oknum berinisial BVP dan menganani kasus tersebut.

"Awalnya beredar video resepsi pernikahan saat pandemi lalu kita mengecek kebenarannya, dan ternyata benar kalau yang menggelar pesta pernikahan itu anggota Polri," kata Tatan dilansir dari KabarMedan.com - jaringan Suara.com, Minggu (4/10/2020).

Tatan mengatakan, oknum perwira itu dinilai melanggar maklumat Kapolri Jenderal Idham Adziz tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-9.

"Nantinya anggota tersebut akan menjalani sidang disiplin," jelasnya.

Pihaknya sudah memberikan sanksi sementara terhadap personel, berupa membebaskantugaskannya dari jabatan sebagai Kasat Intel.

"Sudah dibebastugaskan dari jabatannya. Penggantinya siapa, belum. Nanti kita informasikan,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI