UU Cipta Kerja Resmi Disahkan, AII: Indonesia Berpotensi Alami Krisis HAM

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Selasa, 06 Oktober 2020 | 12:44 WIB
UU Cipta Kerja Resmi Disahkan, AII: Indonesia Berpotensi Alami Krisis HAM
Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid. [Suara.com/Aziz Ramadani]

Suara.com - Amnesty International Indonesia (AII) menyebut pemerintah maupun DPR RI tak konsisten dalam penegakan hak asasi manusia (HAM). Hal itu menyusul para pemangku kebijakan tak mendengarkan aspirasi masyarakat terkait tetap mengesahkan Rancangan Undang-Undang Omnibuslaw Cipta Kerja menjadi UU.

"Mereka yang menentang karena substansi Ciptaker dan prosedur penyusunan UU baru ini sama sekali tidak menjadi pertimbangan para pembuat kebijakan," ucap Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam keterangannya, Selasa (6/10/2020).

"Anggota dewan dan pemerintah, nampaknya, lebih memilih untuk mendengar kelompok kecil yang diuntungkan oleh aturan ini. Sementara hak jutaan pekerja kini terancam," ujarnya.

Menurut Usman, seharusnya pemerintah melibatkan serikat pekerja maupun kelompok masyarakat dalam pembahasan RUU Cipta Kerja, yang kini ternyata dianggap secara diam-diam disahkan dalam rapat paripurna.

"Serikat pekerja dan kelompok masyarakat sipil seharusnya dilibatkan secara terus-menerus dalam pembahasan Undang-Undang ini, dari awal, karena anggota mereka-lah yang akan menanggung langsung dampak dari berlakunya Omnibus Ciptaker," kata Usman.

Dalam pembahasan RUU Ciptakerja ternyata lebih banyak ruang bagi perusahaan dan korporasi untuk mengeksploitasi tenaga kerja.

"Ini akan berujung pada kurangnya kepatuhan pengusaha terhadap upah minimum menurut undang-undang," ujarnya.

Belum lagi, kata Usman, perusahaan tidak lagi berkewajiban mengangkat pekerja kontrak menjadi pegawai tetap. Aturan seperti ini berpotensi menyebabkan perlakuan tidak adil bagi para pekerja karena mereka akan terus-menerus menjadi pegawai tidak tetap.

“Kami mendesak anggota DPR untuk merevisi aturan-aturan bermasalah dalam UU Ciptaker. Hak asasi manusia harus menjadi prioritas di dalam setiap pengambilan keputusan," tegas Usman.

baca juga

"Jangan sampai pengesahan ini menjadi awal krisis hak asasi manusia baru, di mana mereka yang menentang kebijakan baru dibungkam," imbuh dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Panas Terik Buruh Tangerang Demo UU Cipta Kerja, Jalan Jakarta-Serang Macet

Panas Terik Buruh Tangerang Demo UU Cipta Kerja, Jalan Jakarta-Serang Macet

Jakarta | Selasa, 06 Oktober 2020 | 12:43 WIB

Andi Arief: Dulu Kau Menangis Kami Berikan Tampungan, Puan Maharani

Andi Arief: Dulu Kau Menangis Kami Berikan Tampungan, Puan Maharani

Jogja | Selasa, 06 Oktober 2020 | 12:34 WIB

UU Cipta Kerja Disahkan, Ini Kata Gubernur Kalbar

UU Cipta Kerja Disahkan, Ini Kata Gubernur Kalbar

Kalbar | Selasa, 06 Oktober 2020 | 12:27 WIB

Aksi Puan Maharani Matikan Mik Viral, DPR: Pimpinan Punya Hak Atur Rapat

Aksi Puan Maharani Matikan Mik Viral, DPR: Pimpinan Punya Hak Atur Rapat

News | Selasa, 06 Oktober 2020 | 12:23 WIB

Ribuan Buruh Tangerang Demo UU Cipta Kerja, Kepung Kantor Bupati

Ribuan Buruh Tangerang Demo UU Cipta Kerja, Kepung Kantor Bupati

Banten | Selasa, 06 Oktober 2020 | 12:23 WIB

UU Cipta Kerja Sah, Ulil Abshar: Pemerintah dan DPR Tuli Aspirasi Rakyat

UU Cipta Kerja Sah, Ulil Abshar: Pemerintah dan DPR Tuli Aspirasi Rakyat

News | Selasa, 06 Oktober 2020 | 12:21 WIB

Puan Matikan Mik Dewan di Rapat RUU Ciptaker, Demokrat: This Is Democracy?

Puan Matikan Mik Dewan di Rapat RUU Ciptaker, Demokrat: This Is Democracy?

News | Selasa, 06 Oktober 2020 | 12:14 WIB

Terkini

Masjid Al-Alawi Banjarmlati, Sokoguru Penjaga Jejak Arsitektur Jawa Kediri

Masjid Al-Alawi Banjarmlati, Sokoguru Penjaga Jejak Arsitektur Jawa Kediri

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Samsung Galaxy Watch Ultra2: Jam Tangan Pintar Premium dengan Baterai 800 mAh, Harga Rp10 Jutaan

Samsung Galaxy Watch Ultra2: Jam Tangan Pintar Premium dengan Baterai 800 mAh, Harga Rp10 Jutaan

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Prakiraan Cuaca: Pekanbaru Waspada Kabut Asap, Padang Hujan Disertai Petir

Prakiraan Cuaca: Pekanbaru Waspada Kabut Asap, Padang Hujan Disertai Petir

Riau | Minggu, 30 Agustus 2026 | 07:43 WIB

5 Fakta Aturan Kuota Internet Dilarang Hangus, Operator Wajib Sediakan Refund

5 Fakta Aturan Kuota Internet Dilarang Hangus, Operator Wajib Sediakan Refund

Tekno | Minggu, 30 Agustus 2026 | 07:38 WIB

Review Film 27 Steps of May: Perjalanan Panjang Berdamai dengan Trauma

Review Film 27 Steps of May: Perjalanan Panjang Berdamai dengan Trauma

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 07:30 WIB

Pemulihan Bencana Butuh Rp78 Triliun, Nepal Siap Terima Bantuan Luar Negeri

Pemulihan Bencana Butuh Rp78 Triliun, Nepal Siap Terima Bantuan Luar Negeri

Bisnis | Minggu, 30 Agustus 2026 | 07:30 WIB

Bisnis Properti Makin Ketat, Komponen Kecil Ini Jadi Penentu Kualitas Bangunan

Bisnis Properti Makin Ketat, Komponen Kecil Ini Jadi Penentu Kualitas Bangunan

Bisnis | Minggu, 30 Agustus 2026 | 07:25 WIB

5 Cara Membersihkan Sisa Sunscreen Waterproof dengan Sabun Cuci Muka Biasa

5 Cara Membersihkan Sisa Sunscreen Waterproof dengan Sabun Cuci Muka Biasa

Lifestyle | Minggu, 30 Agustus 2026 | 07:23 WIB

Muktamar NU Berjalan Alot, PWNU, PCNU dan PCINU Diizinkan Usul Lima Kandidat

Muktamar NU Berjalan Alot, PWNU, PCNU dan PCINU Diizinkan Usul Lima Kandidat

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 07:12 WIB

ADVAN Hadirkan ADVAN V11 dan AIGEN Ultra T di AGRES.ID Karnaval Gadget Yogyakarta

ADVAN Hadirkan ADVAN V11 dan AIGEN Ultra T di AGRES.ID Karnaval Gadget Yogyakarta

Tekno | Minggu, 30 Agustus 2026 | 07:05 WIB

×