UU Ciptaker Versi Menaker: Korban PHK Dapat Pesangon hingga Jaminan Sosial

Agung Sandy Lesmana, Ummi Hadyah Saleh

Selasa, 06 Oktober 2020 | 17:09 WIB
UU Ciptaker Versi Menaker: Korban PHK Dapat Pesangon hingga Jaminan Sosial
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan dalam Undang Undang Cipta Kerja yang baru disahkan terdapat ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ketentuan tersebut kata Ida dalam rangka perlidungan terhadap pekerja yang menghadapi PHK.

"Dalam rangka perlindungan pekerja atau buruh yang menghadapi proses pemutusan hubungan kerja, di undang-undang ini (Cipta Kerja) tetap mengatur ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara PHK. Jadi tetap kita atur," kata Ida dalam wawancara melalui siaran langsung dari program Seputar Inews yang dikutip Suara.com, Selasa (6/10/2020).

Menurutnya, ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara PHK sebelummya sudah tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan tidak dicabut. Karena itu, Ida mengklaim bahwa di dalam UU Cipta Kerja diberikan ruang bagi pekerja atau buruh dalam memperjuangkan anggotanya yang terkena PHK.

"Sudah diatur di U nomor 13 tidak kami cabut, kami tetap atur, tetap memberikan ruang dan di RUU ini ini tetap memberikan ruang bagi serikat pekerja atau buruh dalam memperjuangkan atau mengadvokasi kepentingan anggotanya yang sedang mengalami proses PHK," ucap dia.

Tak hanya itu, politisi PKB itu menyebut bahwa UU Cipta Kerja semakin mempertegas pengaturan upah kepada pekerja atau buruh yang masih dalam proses PHK sampai mendapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.

"RUU Cipta Kerja ini juga semakin mempertegas pengaturan upah proses bagi pekerja atau buruh selama PHK masih dalam proses perselisihan hubungan industrial, sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan tetap maka masih mendapatkan upah proses," kata Ida.

Ida juga menuturkan bahwa UU Cipta Kerja mengatur ketentuan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Program JKP kata Ida merupakan perlindungan baru yang tidak diatur dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjan.

baca juga

"Apa manfaatnya JKP? JKP ini ini manfaatnya adalah berupa pemberian cash benefit kemudian vocational training dan akses penempatan pasar kerja," kata dia. 

Ia mengklaim dengan adanya RUU Cipta Kerja, pekerja yang mengalami PHK akan mendapat pesangon dari perusahaan dan mendapatkan perlindungan sosial dari jaminan kehilangan pekerjaan.

"Jadi harapannya adalah jika ada teman yang mengalami PHK, di samping mendapatkan pesangon, mereka juga akan tetap juga akan mendapatkan perlindungan sosial dari jaminan kehilangan pekerjaan ini, dengan tiga manfaat tadi," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:35 WIB

Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas

Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas

News | Jum'at, 21 November 2025 | 19:32 WIB

Ini Syarat Karyawan Korban PHK yang Berhak Dapat Bansos Pemerintah

Ini Syarat Karyawan Korban PHK yang Berhak Dapat Bansos Pemerintah

News | Rabu, 09 April 2025 | 14:31 WIB

Berapa Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta Sesuai UU Cipta Kerja? Ini Penjelasannya

Berapa Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta Sesuai UU Cipta Kerja? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Jum'at, 13 Desember 2024 | 18:06 WIB

Di Akhir Masa Jabatan, Menaker Luncurkan Buku Transformasi Ketenagakerjaan Menyentuhkan Optimisme Indonesia Maju

Di Akhir Masa Jabatan, Menaker Luncurkan Buku Transformasi Ketenagakerjaan Menyentuhkan Optimisme Indonesia Maju

News | Senin, 30 September 2024 | 19:48 WIB

Kolaborasi Indonesia-Jepang Makin Penting, Menaker: Kunci Memperkuat Posisi Kedua Negara

Kolaborasi Indonesia-Jepang Makin Penting, Menaker: Kunci Memperkuat Posisi Kedua Negara

Bisnis | Jum'at, 06 September 2024 | 09:36 WIB

Kemnaker Raih Opini WTP atas Laporan Keuangan 2023, Ida Fauziyah: Hasil Kerja Kolaboratif

Kemnaker Raih Opini WTP atas Laporan Keuangan 2023, Ida Fauziyah: Hasil Kerja Kolaboratif

Bisnis | Jum'at, 12 Juli 2024 | 16:32 WIB

Menaker: P4MI Miliki Peran Strategis dalam Menyiapkan SDM Pekerja Domestik

Menaker: P4MI Miliki Peran Strategis dalam Menyiapkan SDM Pekerja Domestik

Bisnis | Jum'at, 21 Juni 2024 | 08:20 WIB

Kemnaker Siap Berkolaborasi Manfaatkan Sistem Data Regsosek Bersama Kementerian PPN/Bappenas

Kemnaker Siap Berkolaborasi Manfaatkan Sistem Data Regsosek Bersama Kementerian PPN/Bappenas

Bisnis | Kamis, 20 Juni 2024 | 19:33 WIB

Setelah Berjalan Selama 8 Tahun, Kemnaker Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

Setelah Berjalan Selama 8 Tahun, Kemnaker Evaluasi Pelaksanaan Program Desmigratif

News | Selasa, 21 Mei 2024 | 10:52 WIB

Terkini

Divonis 8,5 Tahun Penjara, Sudewo Sebut Ada Intervensi Politik

Divonis 8,5 Tahun Penjara, Sudewo Sebut Ada Intervensi Politik

Jawa Tengah | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:01 WIB

Guru SMP Ditodong Senjata di Depan Sekolah, Begal Gasak Motor, Polisi Buru Pelaku

Guru SMP Ditodong Senjata di Depan Sekolah, Begal Gasak Motor, Polisi Buru Pelaku

Jabar | Rabu, 21 Oktober 2026 | 21:54 WIB

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Usai, Ekoteologi Ditawarkan untuk Mengubah Perilaku terhadap Alam

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Usai, Ekoteologi Ditawarkan untuk Mengubah Perilaku terhadap Alam

Sumsel | Rabu, 21 Oktober 2026 | 21:32 WIB

LPDB Koperasi Perkuat Tata Kelola Penjaminan, Dorong Skema Asuransi Kredit yang Lebih Terintegrasi

LPDB Koperasi Perkuat Tata Kelola Penjaminan, Dorong Skema Asuransi Kredit yang Lebih Terintegrasi

Bisnis | Rabu, 21 Oktober 2026 | 21:26 WIB

Puluhan Kiai Sepuh NU Berkumpul di Lirboyo, Soroti Keadilan dalam Kasus Gus Yaqut

Puluhan Kiai Sepuh NU Berkumpul di Lirboyo, Soroti Keadilan dalam Kasus Gus Yaqut

Jatim | Rabu, 21 Oktober 2026 | 21:20 WIB

Riset Evident Institute: Dialog Prabowo-Gibran Dinilai Berhasil, Ekonomi Warga Masih Jadi Tantangan

Riset Evident Institute: Dialog Prabowo-Gibran Dinilai Berhasil, Ekonomi Warga Masih Jadi Tantangan

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 21:19 WIB

Sudewo Melawan! Tolak Vonis 8,5 Tahun Penjara dan Siapkan Banding

Sudewo Melawan! Tolak Vonis 8,5 Tahun Penjara dan Siapkan Banding

Jawa Tengah | Rabu, 21 Oktober 2026 | 21:18 WIB

Pesta Gol di Bekasi, Persija Jakarta Bertengger di Puncak Klasemen Super League

Pesta Gol di Bekasi, Persija Jakarta Bertengger di Puncak Klasemen Super League

Bola | Rabu, 21 Oktober 2026 | 21:12 WIB

Menko Airlangga Sebut Gejolak Pasar Modal Bukan Tolak Ukur Kondisi Perekonomian

Menko Airlangga Sebut Gejolak Pasar Modal Bukan Tolak Ukur Kondisi Perekonomian

Bisnis | Rabu, 21 Oktober 2026 | 21:10 WIB

Ide Rayakan Tahun Baru di Jakarta, Ada Konser Maliq & DEssentials hingga Dinner Spesial

Ide Rayakan Tahun Baru di Jakarta, Ada Konser Maliq & DEssentials hingga Dinner Spesial

Lifestyle | Rabu, 21 Oktober 2026 | 21:08 WIB

×