Foto di Tempat Bersalju, Orang Ini Klaim Pindah Negara karena UU Ciptaker

Rabu, 07 Oktober 2020 | 13:07 WIB
Foto di Tempat Bersalju, Orang Ini Klaim Pindah Negara karena UU Ciptaker
Tangkapan layar unggahan pindah kewarganegaraan. (Twitter/@janghyuun)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

4. Surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi warga negara asing tersebut.

5. Pas foto pemohon yang terbaru berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar.

Itu dia cara untuk pindah kewarganegaraan serta syarat-syaratnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI