Pihaknya menilai bahwa PRT adalah manusia ciptaan Tuhan yang juga harus mendapatkan perlindungan dari negara.
"Dalam hal ini perlindungan terhadap kemungkinan kemungkinan terjadinya eksploitasi terhadap pekerja rumah tangga, maupun kekerasan terhadap pekerja rumah tangga, rasa aman untuk bekerja mereka mencari nafkah," kata Retno.
Hal yang sama juga dikatakan Tokoh Agama Budha Romo Asun.
Asun menyebut saat ini RUU PPRT sudah masuk dalam Prolegnas 2020, dimana naskah akademik RUU akan disusun oleh badan legislatif DPR RI.
Hal tersebut kata Asun telah disepakati oleh 7 fraksi dan dua fraksi yang menolak .
"Namun ingga kini DPR RI belum juga mengesahkan RUU menjadi UU PPRT," kata Asun.
Asun menuturkan bahwa RUU Perlindungan PRT ini sudah berjalan 16 tahun lamanya dan proses ini begitu panjang lebar.
Ia juga heran DPR hingga kini belum mengesahkan RUU perlindungan PRT ini menjadi undang-undang.
Tak hanya itu, kata Asun, PRT seharusnya mempunyai payung hukum yang jelas. Pasalnya ada sekitar 350 kasus setiap tahun terkait PRT.
Baca Juga: DPR RI Klarifikasi Poin UU Cipta Kerja, Publik: Kelihatan Banget Liciknya!
"Sangat berbahaya sekali kalau UU PRT ini tidak segera disahkan oleh DPR RI, sehingga terus-menerus kasus-kasus terjadi di dalam ini dalam rumah tangganya, kekerasan fisik maupun kejahatan seksual, maupun hal-hal yang lainnya, ini yang sangat membahayakan," kata Asun.