Mandek 16 Tahun, Sejumlah Tokoh Agama Desak RUU PPRT Segera Disahkan

Rabu, 07 Oktober 2020 | 22:59 WIB
Mandek 16 Tahun, Sejumlah Tokoh Agama Desak RUU PPRT Segera Disahkan
Tokoh agama KH. Husein Muhammad. [Ist]

"Namun ingga kini DPR RI belum juga mengesahkan RUU menjadi UU PPRT," kata Asun.

Asun menuturkan bahwa RUU Perlindungan PRT ini sudah berjalan 16 tahun lamanya dan proses ini begitu panjang lebar.

Ia juga heran DPR hingga kini belum mengesahkan RUU perlindungan PRT ini menjadi undang-undang.

Tak hanya itu, kata Asun, PRT seharusnya mempunyai payung hukum yang jelas. Pasalnya ada sekitar 350 kasus setiap tahun terkait PRT.

"Sangat berbahaya sekali kalau UU PRT ini tidak segera disahkan oleh DPR RI, sehingga terus-menerus kasus-kasus terjadi di dalam ini dalam rumah tangganya, kekerasan fisik maupun kejahatan seksual, maupun hal-hal yang lainnya, ini yang sangat membahayakan," kata Asun.

Ia pun berharap DPR segera mengesahkan RUU PPRT menjadi UU PPRT.

"DPR RI segera meresmikan mengesahkan daripada perlindungan PRT ini menjadi UU PPRT dan pemberi kerja mempunyai payung hukum yang jelas," ucap dia.

KemudianTokoh Agama Katolik Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus juga mendesak RUU PPRT segera di bahas di paripurna.

"Kami mendukung RUU ini dibahas lebih lanjut serta disempurnakan demi kemanusiaan dan nasib seluruh PRT yang ada di Indonesia tercinta ini dan akhirnya ditetapkan menjadi undang-undang," kata Chrisanctus.

Baca Juga: DPR RI Klarifikasi Poin UU Cipta Kerja, Publik: Kelihatan Banget Liciknya!

Tokoh Agama Kristem Emmy Sahertian juga menyampaikan dukungan agar RUU PPRT segera dibahas dan disahkan menjadi UU.

"Kami gereja -gereja mendukung penuh penerapan undang-undang sebagian dari pelayanan dan keimanan kami," kata Emmy.

Tokoh Agama Khonghucu Liem Liliany Lontoh juga mendesak agar RUU PPRT segera disahkan sebagai bentuk perlindungan dan jaminan pemenuhan hak hak dasar pekerja rumah tangga.

Pasalnya kata dia, pekerja rumah tangga berhak mendapatkan pengakuan dan perlakuan sebagai pekerja dan untuk mencegah terjadinya diskriminasi dan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.

"Kami dari agama Khonghucu terutama dari perempuan perempuan Konghucu Indonesia, karena dalam hal ini kebanyakan pemberi kerja adalah perempuan dan pekerjaannya juga perempuan perempuan Indonesia mendukung penuh usaha untuk segera diwujudkan pengesahan undang-undang rancangan undang-undang PPRT ini menjadi undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga," kata Liem.

Tokoh Agama Hindu Nyoman Udayana Sangging juga mendesak DPR mengesahkan RUU PPRT menjadi UU PPRT.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI