Mandek 16 Tahun, Sejumlah Tokoh Agama Desak RUU PPRT Segera Disahkan

Rabu, 07 Oktober 2020 | 22:59 WIB
Mandek 16 Tahun, Sejumlah Tokoh Agama Desak RUU PPRT Segera Disahkan
Tokoh agama KH. Husein Muhammad. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ia pun berharap DPR segera mengesahkan RUU PPRT menjadi UU PPRT.

"DPR RI segera meresmikan mengesahkan daripada perlindungan PRT ini menjadi UU PPRT dan pemberi kerja mempunyai payung hukum yang jelas," ucap dia.

KemudianTokoh Agama Katolik Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus juga mendesak RUU PPRT segera di bahas di paripurna.

"Kami mendukung RUU ini dibahas lebih lanjut serta disempurnakan demi kemanusiaan dan nasib seluruh PRT yang ada di Indonesia tercinta ini dan akhirnya ditetapkan menjadi undang-undang," kata Chrisanctus.

Tokoh Agama Kristem Emmy Sahertian juga menyampaikan dukungan agar RUU PPRT segera dibahas dan disahkan menjadi UU.

"Kami gereja -gereja mendukung penuh penerapan undang-undang sebagian dari pelayanan dan keimanan kami," kata Emmy.

Tokoh Agama Khonghucu Liem Liliany Lontoh juga mendesak agar RUU PPRT segera disahkan sebagai bentuk perlindungan dan jaminan pemenuhan hak hak dasar pekerja rumah tangga.

Pasalnya kata dia, pekerja rumah tangga berhak mendapatkan pengakuan dan perlakuan sebagai pekerja dan untuk mencegah terjadinya diskriminasi dan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.

"Kami dari agama Khonghucu terutama dari perempuan perempuan Konghucu Indonesia, karena dalam hal ini kebanyakan pemberi kerja adalah perempuan dan pekerjaannya juga perempuan perempuan Indonesia mendukung penuh usaha untuk segera diwujudkan pengesahan undang-undang rancangan undang-undang PPRT ini menjadi undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga," kata Liem.

Baca Juga: DPR RI Klarifikasi Poin UU Cipta Kerja, Publik: Kelihatan Banget Liciknya!

Tokoh Agama Hindu Nyoman Udayana Sangging juga mendesak DPR mengesahkan RUU PPRT menjadi UU PPRT.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI