Mandek 16 Tahun, Sejumlah Tokoh Agama Desak RUU PPRT Segera Disahkan

Rabu, 07 Oktober 2020 | 22:59 WIB
Mandek 16 Tahun, Sejumlah Tokoh Agama Desak RUU PPRT Segera Disahkan
Tokoh agama KH. Husein Muhammad. [Ist]

Suara.com - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT menjadi Undang-Undang hingga kini belum juga dibahas dalam rapat paripurna DPR.

Sejumlah pihak pun mendesak agar DPR segera membahas dan mengesahkan RUU menjadi UU PRT. Desakan tersebut juga muncul dari para tokoh agama.

Tokoh Agama Islam KH. Husein Muhammad mengatakan bahwa berdasarkan hadis nabi dijelaskan bahwa PRT harus diperlakukan dengan baik selayaknya saudara atau anggota keluarga.

"PRT harus diperlukan sebagaimana saudara-saudaramu, anak-anak mu, teman-teman baikmu, tidak boleh direndahkan. Ada sebuah hadis yang saya kira sangat menarik, jangan rendahkan siapapun dan apapun, karena Tuhan tidak merendahkan nya ketika menciptakannya itu. Jangan memanggil dan menganggap mereka adalah budak, mereka adalah yang tidak berharga," ujar Husein dalam diskusi virtual, Rabu (7/10/2020).

Kemudian dijelaskan dalam sebuah hadis bahwa upah PRT harus dibayarkan sebelum keringatnya kering.

"Jadi sebelum kering-kering harus sudah diberikan kepada mereka," kata dia.

Husein menuturkan bahwa di dalam UU juga menegaskan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun.

Ia pun mendukung dan mendesak RUU PPRT disahkan menjadi UU.

"Agama hadir untuk manusia, di dalam rangka kemanusiaan seluruh program apa pun yang sejalan dengan prinsip Islam. Berdasarkan itu semua saya menyatakan mendukung dan mendesak agar segera disahkan menjadi Undang-undang PPRT," kata Husein.

Baca Juga: DPR RI Klarifikasi Poin UU Cipta Kerja, Publik: Kelihatan Banget Liciknya!

Kemudian Tokoh Penghayat Kepercayaan Endang Retno Lastani juga mendukung dan mendesak DPR untuk mengesahkan RUU PPRT menjadi UU PRT.

Pihaknya menilai bahwa PRT adalah manusia ciptaan Tuhan yang juga harus mendapatkan perlindungan dari negara.

"Dalam hal ini perlindungan terhadap kemungkinan kemungkinan terjadinya eksploitasi terhadap pekerja rumah tangga, maupun kekerasan terhadap pekerja rumah tangga, rasa aman untuk bekerja mereka mencari nafkah," kata Retno.

Hal yang sama juga dikatakan Tokoh Agama Budha Romo Asun.

Asun menyebut saat ini RUU PPRT sudah masuk dalam Prolegnas 2020, dimana naskah akademik RUU akan disusun oleh badan legislatif DPR RI.

Hal tersebut kata Asun telah disepakati oleh 7 fraksi dan dua fraksi yang menolak .

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI