Mandek 16 Tahun, Sejumlah Tokoh Agama Desak RUU PPRT Segera Disahkan

Rizki Nurmansyah, Ummi Hadyah Saleh

Rabu, 07 Oktober 2020 | 22:59 WIB
Mandek 16 Tahun, Sejumlah Tokoh Agama Desak RUU PPRT Segera Disahkan
Tokoh agama KH. Husein Muhammad. [Ist]

Suara.com - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT menjadi Undang-Undang hingga kini belum juga dibahas dalam rapat paripurna DPR.

Sejumlah pihak pun mendesak agar DPR segera membahas dan mengesahkan RUU menjadi UU PRT. Desakan tersebut juga muncul dari para tokoh agama.

Tokoh Agama Islam KH. Husein Muhammad mengatakan bahwa berdasarkan hadis nabi dijelaskan bahwa PRT harus diperlakukan dengan baik selayaknya saudara atau anggota keluarga.

"PRT harus diperlukan sebagaimana saudara-saudaramu, anak-anak mu, teman-teman baikmu, tidak boleh direndahkan. Ada sebuah hadis yang saya kira sangat menarik, jangan rendahkan siapapun dan apapun, karena Tuhan tidak merendahkan nya ketika menciptakannya itu. Jangan memanggil dan menganggap mereka adalah budak, mereka adalah yang tidak berharga," ujar Husein dalam diskusi virtual, Rabu (7/10/2020).

Kemudian dijelaskan dalam sebuah hadis bahwa upah PRT harus dibayarkan sebelum keringatnya kering.

"Jadi sebelum kering-kering harus sudah diberikan kepada mereka," kata dia.

Husein menuturkan bahwa di dalam UU juga menegaskan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun.

Ia pun mendukung dan mendesak RUU PPRT disahkan menjadi UU.

"Agama hadir untuk manusia, di dalam rangka kemanusiaan seluruh program apa pun yang sejalan dengan prinsip Islam. Berdasarkan itu semua saya menyatakan mendukung dan mendesak agar segera disahkan menjadi Undang-undang PPRT," kata Husein.

baca juga

Kemudian Tokoh Penghayat Kepercayaan Endang Retno Lastani juga mendukung dan mendesak DPR untuk mengesahkan RUU PPRT menjadi UU PRT.

Pihaknya menilai bahwa PRT adalah manusia ciptaan Tuhan yang juga harus mendapatkan perlindungan dari negara.

"Dalam hal ini perlindungan terhadap kemungkinan kemungkinan terjadinya eksploitasi terhadap pekerja rumah tangga, maupun kekerasan terhadap pekerja rumah tangga, rasa aman untuk bekerja mereka mencari nafkah," kata Retno.

Hal yang sama juga dikatakan Tokoh Agama Budha Romo Asun.

Asun menyebut saat ini RUU PPRT sudah masuk dalam Prolegnas 2020, dimana naskah akademik RUU akan disusun oleh badan legislatif DPR RI.

Hal tersebut kata Asun telah disepakati oleh 7 fraksi dan dua fraksi yang menolak .

"Namun ingga kini DPR RI belum juga mengesahkan RUU menjadi UU PPRT," kata Asun.

Asun menuturkan bahwa RUU Perlindungan PRT ini sudah berjalan 16 tahun lamanya dan proses ini begitu panjang lebar.

Ia juga heran DPR hingga kini belum mengesahkan RUU perlindungan PRT ini menjadi undang-undang.

Tak hanya itu, kata Asun, PRT seharusnya mempunyai payung hukum yang jelas. Pasalnya ada sekitar 350 kasus setiap tahun terkait PRT.

"Sangat berbahaya sekali kalau UU PRT ini tidak segera disahkan oleh DPR RI, sehingga terus-menerus kasus-kasus terjadi di dalam ini dalam rumah tangganya, kekerasan fisik maupun kejahatan seksual, maupun hal-hal yang lainnya, ini yang sangat membahayakan," kata Asun.

Ia pun berharap DPR segera mengesahkan RUU PPRT menjadi UU PPRT.

"DPR RI segera meresmikan mengesahkan daripada perlindungan PRT ini menjadi UU PPRT dan pemberi kerja mempunyai payung hukum yang jelas," ucap dia.

KemudianTokoh Agama Katolik Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus juga mendesak RUU PPRT segera di bahas di paripurna.

"Kami mendukung RUU ini dibahas lebih lanjut serta disempurnakan demi kemanusiaan dan nasib seluruh PRT yang ada di Indonesia tercinta ini dan akhirnya ditetapkan menjadi undang-undang," kata Chrisanctus.

Tokoh Agama Kristem Emmy Sahertian juga menyampaikan dukungan agar RUU PPRT segera dibahas dan disahkan menjadi UU.

"Kami gereja -gereja mendukung penuh penerapan undang-undang sebagian dari pelayanan dan keimanan kami," kata Emmy.

Tokoh Agama Khonghucu Liem Liliany Lontoh juga mendesak agar RUU PPRT segera disahkan sebagai bentuk perlindungan dan jaminan pemenuhan hak hak dasar pekerja rumah tangga.

Pasalnya kata dia, pekerja rumah tangga berhak mendapatkan pengakuan dan perlakuan sebagai pekerja dan untuk mencegah terjadinya diskriminasi dan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.

"Kami dari agama Khonghucu terutama dari perempuan perempuan Konghucu Indonesia, karena dalam hal ini kebanyakan pemberi kerja adalah perempuan dan pekerjaannya juga perempuan perempuan Indonesia mendukung penuh usaha untuk segera diwujudkan pengesahan undang-undang rancangan undang-undang PPRT ini menjadi undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga," kata Liem.

Tokoh Agama Hindu Nyoman Udayana Sangging juga mendesak DPR mengesahkan RUU PPRT menjadi UU PPRT.

"Kami selaku tokoh agama Hindu meminta bapak ibu DPR dapat segera mengesahkan RUU PRT sebagai ikut sertanya DPR RI memperhatikan para pekerja rumah tangga di dalam dan di luar negeri," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal OTT Pejabat BPN, Anggota DPR Minta KPK Usut Tuntas: Jangan Ada yang Dilindungi!

Soal OTT Pejabat BPN, Anggota DPR Minta KPK Usut Tuntas: Jangan Ada yang Dilindungi!

News | Selasa, 15 September 2026 | 18:32 WIB

HGU dan HGB Terlantar Harus Disita Negara! Gubernur Diusulkan Jadi Kepala BRAN

HGU dan HGB Terlantar Harus Disita Negara! Gubernur Diusulkan Jadi Kepala BRAN

News | Selasa, 15 September 2026 | 17:45 WIB

Nusron Wahid Absen Rapat dengan DPR di Tengah Sorotan Kasus OTT HGB Summarecon

Nusron Wahid Absen Rapat dengan DPR di Tengah Sorotan Kasus OTT HGB Summarecon

News | Selasa, 15 September 2026 | 16:57 WIB

Suahasil Gantikan Purbaya, DPR: Gaya 'Koboi' Kini Berganti Sosok Pendiam yang Bekerja

Suahasil Gantikan Purbaya, DPR: Gaya 'Koboi' Kini Berganti Sosok Pendiam yang Bekerja

News | Selasa, 15 September 2026 | 15:44 WIB

DPR Kejar Penyelesaian RUU Perampasan Aset, Lima Isu Krusial Jadi  Perhatian dalam Pembahasan

DPR Kejar Penyelesaian RUU Perampasan Aset, Lima Isu Krusial Jadi Perhatian dalam Pembahasan

DPR | Rabu, 02 September 2026 | 15:30 WIB

Bahas RUU Perampasan Aset Habiburokhman 'Ditodong' Pukat UGM: Buka Drafnya, Biar Kami Bedah!

Bahas RUU Perampasan Aset Habiburokhman 'Ditodong' Pukat UGM: Buka Drafnya, Biar Kami Bedah!

News | Senin, 14 September 2026 | 20:36 WIB

DPR Nilai Suahasil Sosok Tepat Jadi Menkeu Baru, Bisa Selesaikan PR Purbaya

DPR Nilai Suahasil Sosok Tepat Jadi Menkeu Baru, Bisa Selesaikan PR Purbaya

News | Senin, 14 September 2026 | 17:26 WIB

Purbaya Dicopot dari Menkeu, DPR: Presiden Paling Tahu Siapa yang Layak dan Tidak

Purbaya Dicopot dari Menkeu, DPR: Presiden Paling Tahu Siapa yang Layak dan Tidak

News | Senin, 14 September 2026 | 16:29 WIB

Banyak Kasus Keracunan, DPR Sebut Pemerintah Tak Perlu Takut Tangguhkan MBG

Banyak Kasus Keracunan, DPR Sebut Pemerintah Tak Perlu Takut Tangguhkan MBG

News | Senin, 14 September 2026 | 15:44 WIB

Banyak RS Akreditasi Paripurna Tapi Nakes Terlantar! Sistem Penilaian akan Dirombak Total

Banyak RS Akreditasi Paripurna Tapi Nakes Terlantar! Sistem Penilaian akan Dirombak Total

News | Senin, 14 September 2026 | 15:17 WIB

Terkini

Jaga Mama Ya: Pesan Terakhir Mualim KM Virgo Sebelum Hilang di Laut Jawa

Jaga Mama Ya: Pesan Terakhir Mualim KM Virgo Sebelum Hilang di Laut Jawa

Jatim | Rabu, 16 September 2026 | 14:49 WIB

Antrean BBM Mengular di Sejumlah Daerah, Waspada Efek Domino Harga Sembako Naik

Antrean BBM Mengular di Sejumlah Daerah, Waspada Efek Domino Harga Sembako Naik

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:49 WIB

Fitch Pertahankan Rating INA di BBB, Outlook Masih Negatif

Fitch Pertahankan Rating INA di BBB, Outlook Masih Negatif

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 14:48 WIB

Rumus Keliling Trapesium, Lengkap dengan Contoh Soal

Rumus Keliling Trapesium, Lengkap dengan Contoh Soal

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 14:46 WIB

Kondisi Terkini Jay Idzes Usai Terancam Gagal Bela Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Kondisi Terkini Jay Idzes Usai Terancam Gagal Bela Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Rabu, 16 September 2026 | 14:41 WIB

7 Perbedaan Helm Modular dan Helm Full Face yang Perlu Diketahui Pengendara Motor

7 Perbedaan Helm Modular dan Helm Full Face yang Perlu Diketahui Pengendara Motor

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 14:41 WIB

TNI Perkuat Pengamanan dan Buru Kelompok OPM Pembunuh Sopir di Wamena

TNI Perkuat Pengamanan dan Buru Kelompok OPM Pembunuh Sopir di Wamena

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:40 WIB

Hasil Ekshumasi Sutrimo Sudah Keluar, Polda Metro Jaya Segera Umumkan Minggu Ini!

Hasil Ekshumasi Sutrimo Sudah Keluar, Polda Metro Jaya Segera Umumkan Minggu Ini!

News | Rabu, 16 September 2026 | 14:40 WIB

Dapat 'Surat Cinta' dari BEI, Reaksi 3 Saham Ini Justru Jomplang Banget!

Dapat 'Surat Cinta' dari BEI, Reaksi 3 Saham Ini Justru Jomplang Banget!

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 14:40 WIB

3 Sabun Cuci Muka Niacinamide TXA untuk Mencerahkan Noda Hitam dan Kulit Belang

3 Sabun Cuci Muka Niacinamide TXA untuk Mencerahkan Noda Hitam dan Kulit Belang

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 14:39 WIB

×