Korsel Melegalkan Aborsi Usia 14 Minggu

Dythia Novianty

Kamis, 08 Oktober 2020 | 05:43 WIB
Korsel Melegalkan Aborsi Usia 14 Minggu
Ilustrasi aborsi. (Shutterstock)

Suara.com - Korea Selatan memutuskan mengubah undang-undang anti-aborsi, dengan memberi perempuan hak untuk mengakhiri kehamilan (aborsi) mereka atas permintaan mereka dalam waktu 14 minggu sejak pembuahan tanpa alasan apapun.

Pengumuman Kementerian Kehakiman Korea Selatan pada Rabu (7/10/2020), membatalkan larangan aborsi selama beberapa dekade di negara itu, dilansir laman She The People, Kamis (8/10/2020).

Menurut pernyataan kementerian, aborsi pada jangka waktu 24 minggu karena kondisi medis apa pun juga dapat dilakukan bersamaan dengan aborsi sukarela dalam jangka waktu 14 minggu.

Kementerian Kehakiman juga mengizinkan otoritas medis untuk menggunakan obat mifepristone untuk melakukan aborsi.

Sesuai ANI, otoritas Korea Selatan siap meninjau dan mengadopsi RUU yang berlaku mulai Rabu (7/10/2020).
Mereka juga telah memberikan waktu sekitar 40 hari kepada publik untuk menyampaikan pandangan dan pendapat mereka tentang amandemen yang dibuat untuk anti- hukum aborsi. Setelah itu, mereka akan mengirimkan RUU tersebut ke Majelis Nasional untuk disetujui.

Menurut laporan National Post, amandemen tersebut mendapat reaksi beragam dari penduduk Korea Selatan. Banyak kelompok hak perempuan yang menentang amandemen tersebut karena mereka berpikir bahwa undang-undang tersebut masih berfokus pada penghukuman perempuan.

Mengomentari hal yang sama, Aksi Bersama untuk Keadilan Reproduksi di Seoul berkata bahwa undang-undang apa pun harus fokus pada bagaimana menyediakan prosedur dengan aman.

Konferensi Waligereja Korea juga mengeluarkan pernyataan yang mengutuk keputusan tersebut. Dikatakan bahwa anak-anak harus dilindungi "sejak saat pembuahan".

Khususnya, jajak pendapat yang dilakukan menjelang keputusan pengadilan menunjukkan bahwa tiga perempat warga Korea Selatan mendukung pencabutan larangan tersebut.

baca juga

Larangan aborsi di Korea Selatan telah berlaku sejak 1953. Kabarnya, para pemimpin negara itu menerapkan larangan tersebut karena mereka ingin meningkatkan populasi Korea Selatan.

Akibatnya, itu juga dimasukkan ke dalam KUHP negara. Otoritas Korea Selatan mengubah larangan tersebut pada 1973 dan mengizinkan aborsi dalam kasus-kasus khusus seperti pemerkosaan, inses, risiko kesehatan perempuan hamil, dan jika calon orang tua memiliki penyakit keturunan atau penyakit menular.

Namun, pada April 2019, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan memerintahkan pemerintah Korea Selatan untuk merevisi undang-undang anti-aborsi pada akhir 2020. Pengadilan tertinggi menilai, undang-undang tersebut tidak konstitusional dan merugikan hak-hak perempuan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beda dengan Polda, RS Polri Akui Dokter SWS Kasus Aborsi Tewas Akibat Covid

Beda dengan Polda, RS Polri Akui Dokter SWS Kasus Aborsi Tewas Akibat Covid

News | Rabu, 30 September 2020 | 12:31 WIB

Dokter Pembunuh Ribuan Janin Tewas di Penjara, Polda: Bukan karena Corona

Dokter Pembunuh Ribuan Janin Tewas di Penjara, Polda: Bukan karena Corona

News | Rabu, 30 September 2020 | 11:57 WIB

Dokter SWS, Tersangka Kasus Aborsi Ribuan Janin Meninggal Dunia

Dokter SWS, Tersangka Kasus Aborsi Ribuan Janin Meninggal Dunia

Jakarta | Rabu, 30 September 2020 | 11:39 WIB

5 Fakta Baru dan Mengerikan Aborsi Online di Percetakan Negara

5 Fakta Baru dan Mengerikan Aborsi Online di Percetakan Negara

Jakarta | Sabtu, 26 September 2020 | 07:15 WIB

Cepat Banget! Klinik di Jakpus Cuma 5 Menit Aborsi Janin

Cepat Banget! Klinik di Jakpus Cuma 5 Menit Aborsi Janin

Jakarta | Jum'at, 25 September 2020 | 21:16 WIB

Terkuak! Proses Aborsi Ilegal di Klinik Percetakan Negara Hanya 15 Menit

Terkuak! Proses Aborsi Ilegal di Klinik Percetakan Negara Hanya 15 Menit

News | Jum'at, 25 September 2020 | 20:14 WIB

Terkini

Wacana Wajib Rekening Bank untuk Warga, Ekonom Ingatkan Ancaman dan Beban APBN

Wacana Wajib Rekening Bank untuk Warga, Ekonom Ingatkan Ancaman dan Beban APBN

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 10:17 WIB

Babak Baru Skandal Biksu Mesum Thailand: Peran Besar Wanita di Video Viral Gelapkan Dana Rp114 M

Babak Baru Skandal Biksu Mesum Thailand: Peran Besar Wanita di Video Viral Gelapkan Dana Rp114 M

News | Senin, 14 September 2026 | 10:17 WIB

Apa Fungsi Utama Sampo untuk Rambut Beruban? Ini 7 Fungsinya

Apa Fungsi Utama Sampo untuk Rambut Beruban? Ini 7 Fungsinya

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 10:10 WIB

Dipecat PDIP Usai Kunjungi Jokowi, Achmad Hidayat Singgung Eri-Armuji

Dipecat PDIP Usai Kunjungi Jokowi, Achmad Hidayat Singgung Eri-Armuji

Jatim | Senin, 14 September 2026 | 10:05 WIB

Distraksi Patah Hati: Belajar Melepaskan dan Terluka Sewajarnya

Distraksi Patah Hati: Belajar Melepaskan dan Terluka Sewajarnya

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 10:05 WIB

Anwar Ibrahim Blak-blakan soal Kebakaran Hutan Indonesia, Minta Prabowo Datang ke Malaysia

Anwar Ibrahim Blak-blakan soal Kebakaran Hutan Indonesia, Minta Prabowo Datang ke Malaysia

News | Senin, 14 September 2026 | 10:00 WIB

Sungai Jeneberang Kering, Warga Bikin Wisata Dadakan

Sungai Jeneberang Kering, Warga Bikin Wisata Dadakan

Foto | Senin, 14 September 2026 | 10:00 WIB

Santriwati di Ponpes Malang Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual, Polisi Turun Tangan

Santriwati di Ponpes Malang Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual, Polisi Turun Tangan

Jatim | Senin, 14 September 2026 | 09:57 WIB

Apa Itu Mindfulness? Bukan Memaksa Diri Selalu Berpikir Positif, Ini Penjelasannya

Apa Itu Mindfulness? Bukan Memaksa Diri Selalu Berpikir Positif, Ini Penjelasannya

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 09:55 WIB

Malaysia Khawatir Mahasiswa Terdampak Kabut Asap Indonesia, Kampus Mulai Dipantau

Malaysia Khawatir Mahasiswa Terdampak Kabut Asap Indonesia, Kampus Mulai Dipantau

News | Senin, 14 September 2026 | 09:53 WIB

×