Suka Menyamar Selama Jadi Pengedar Kakap, Narji Kini Terancam Hukuman Mati

Kamis, 08 Oktober 2020 | 11:05 WIB
Suka Menyamar Selama Jadi Pengedar Kakap, Narji Kini Terancam Hukuman Mati
Ilustrasi--Penggerebekan gudang sabu-sabu. (Foto: Arry Saputra)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Krisno menuturkan, tersangka Narji mengaku telah lima kali mengirim paket sabu. Sekali melakukan pengiriman, dia diupah puluhan hingga ratusan juta.

"Untuk kasus sekarang yang rencananya akan dibawa ke Surabaya dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp 100 juta," pungkasnya.

Dalam kasus ini, Narji telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35b Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI