Represif Sesuai TR Kapolri, YLBHI: Polisi Kini Berpolitik, jadi Alat Rezim!

Agung Sandy Lesmana, Novian Ardiansyah

Jum'at, 09 Oktober 2020 | 10:39 WIB
Represif Sesuai TR Kapolri, YLBHI: Polisi Kini Berpolitik, jadi Alat Rezim!
Seorang demonstran diciduk petugas saat demonstrasi menolak disahkannya Undang-Undang Omnibus Law di Kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, Kamis (8/10). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati mengkritisi sikap represif aparat kepolisian dalam menangani para demonstran atau massa yang berunjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja di sejumlah daerah di Indonesia.

Menurut Asfinawati, tindakan represif polisi tidak terlepas dari instruksi pimpinan mereka, Kapolri Jenderal Idham Azis.

Saat rencana aksi nasional menolak RUU Cipta Kerja disahkan, Polri sudah lebih dahulu menginstruksikan jajarannya mencegah aksi protes terhadap UU sapu jagat itu terlaksana.

Perintah itu diberikan melalui sebuah telegram rahasia (TR) Kapolri yang kemudian bocor ke publik. TR Kapolri itu teregister dengan Nomor: STR/645/X/PAM.3.2./2020 dan diterbitkan pada tanggal 2 Oktober dan ditujukan kepada para Kapolda.

"(Tindakan represif) ini sesuai dengan telegram Kapolri ya dan memang tampaknya tujuannya menggagalkan aksi," kata Asfinawati kepada Suara.com, Jumat (9/10/2020).

Atas sikap represif aparat ditambah keberadaan TR Kapolri, Asfinawati memandang polisi bermain politik dengan menjadi alat dari pemerintah atau rezim yang sekarang berkuasa.

"Artinya polisi berpolitik. Padahal dalam konstitusi polisi alat negara bukan alat pemerintah," ujarnya.

Sebelumnya, Asfinawati turut mempermasalahkan terkait TR Kapolri yang tersebar di lini masa, media sosial soal instruksi antisipasi unjuk rasa buruh terhadap penolakan RUU Omnibus Law Ciptaker.

Menurutnya, surat telegram Kapolri berisi intruksi itu bertentangan dengan konstitusi yang ada. Di mana, setiap masyarakat berhak menyampaikan pendapatnya di muka umum.

"Ada beberapa persoalan mendasar disitu yaitu Polri mau melakukan pencegatan intinya mau menggagalkan mencegah aksi, itu bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 yang menyatakan masyarakat rakyat punya hak menyampaikan pendapat di muka umum," kata Asfinawati keterangan pers daring bertema '#Mositidakpercaya #BatalkanOmnibuslaw, Senin (5/10).

"Juga bertentangan UU Nomor 9 tahun 98 harusnya polisi mengawal peserta aksi agar bisa aksi secara aman bukan mencegah aksi," sambungnya.

Dia juga menilai pernyataan dalam Kapolri dalam surat telegram rahasia itu sangat berkesesuaian dengan apa yang disampaikan pemerintah. Hal itu justru membuat polisi terlihat seperti alat pemerintah.

"Artinya polisi ini sudah menjadi alat pemerintah padahal di dalam konstusi pasal 30 dikatakan alat negara, negara itu ada rakyat bukan hanya pemerintah," tuturnya.

Lebih lanjut, Asfina juga menyoroti isi surat telegram itu terkait instruksi untuk bisa memanajemen media untuk membangun opini. Ia menilai hal itu malah membuat Polri seperti departemen penerangan zaman orde baru.

"Dilakukan kontra narasi isu-isu yang mendeskreditkan pemerintah. Ini polisi apa departemen zaman Soeharto, polisi itu tugasnya menjaga keamanan dan ketertiban dia tidak boleh berpihak kepada pemerintah," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Begal Urusan Polisi Bukan TNI! Koalisi Sipil Kritik Keras Watak 'Over-Reactive' Negara

Begal Urusan Polisi Bukan TNI! Koalisi Sipil Kritik Keras Watak 'Over-Reactive' Negara

News | Senin, 25 Mei 2026 | 20:05 WIB

Reformasi Polri Mandek, Koalisi Sipil Desak Prabowo Segera Bertindak

Reformasi Polri Mandek, Koalisi Sipil Desak Prabowo Segera Bertindak

News | Senin, 27 April 2026 | 18:40 WIB

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

YLBHI Desak Presiden dan Panglima TNI Hentikan Peradilan Militer yang Dinilai Tidak Adil

News | Jum'at, 24 April 2026 | 23:55 WIB

Pastikan Garis Perjuangan Tak Menyimpang, YLBHI Diminta Transparan dan Akuntabel

Pastikan Garis Perjuangan Tak Menyimpang, YLBHI Diminta Transparan dan Akuntabel

News | Rabu, 22 April 2026 | 20:05 WIB

Geruduk YLBHI, Jagara Desak Jangan Hanya Bela yang Viral, Rakyat Kecil Juga Butuh

Geruduk YLBHI, Jagara Desak Jangan Hanya Bela yang Viral, Rakyat Kecil Juga Butuh

News | Sabtu, 18 April 2026 | 16:05 WIB

Menolak Takut! 30 Hari Tragedi Air Keras Andrie Yunus, Aktivis Tandai Lokasi Penyiraman Pakai Mural

Menolak Takut! 30 Hari Tragedi Air Keras Andrie Yunus, Aktivis Tandai Lokasi Penyiraman Pakai Mural

News | Minggu, 12 April 2026 | 16:08 WIB

Dugaan Kuasa Hukum Soal Kasus Andrie Yunus: Operasi Intelijen Libatkan 16 Orang

Dugaan Kuasa Hukum Soal Kasus Andrie Yunus: Operasi Intelijen Libatkan 16 Orang

Video | Rabu, 01 April 2026 | 16:00 WIB

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:53 WIB

Komnas HAM Nilai Kasus Andri Yunus Penuhi Unsur Pelanggaran HAM, Tapi Tunggu Keputusan Internal

Komnas HAM Nilai Kasus Andri Yunus Penuhi Unsur Pelanggaran HAM, Tapi Tunggu Keputusan Internal

News | Senin, 30 Maret 2026 | 16:35 WIB

YLBHI Soroti Kejanggalan Kasus Andrie Yunus, Pelaku Diduga Hanya Pelaksana

YLBHI Soroti Kejanggalan Kasus Andrie Yunus, Pelaku Diduga Hanya Pelaksana

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 14:36 WIB

Terkini

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:58 WIB

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:30 WIB

Penghormatan Terakhir Jenderal Ryamizard Ryacudu: Disemayamkan di Kemhan, Dimakamkan di Kalibata

Penghormatan Terakhir Jenderal Ryamizard Ryacudu: Disemayamkan di Kemhan, Dimakamkan di Kalibata

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:16 WIB

PSG Juara, Prancis Membara! 22.000 Polisi Tak Mampu Bendung Amuk Massa

PSG Juara, Prancis Membara! 22.000 Polisi Tak Mampu Bendung Amuk Massa

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:09 WIB

Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Tewas dan 3 Hilang

Bom Sisa Perang Dunia II Meledak di Biak, 5 Tewas dan 3 Hilang

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 20:08 WIB

Update Rusuh di Paris Usai PSG Juara Liga Champions: 1 Orang Tewas 780 Ditangkap

Update Rusuh di Paris Usai PSG Juara Liga Champions: 1 Orang Tewas 780 Ditangkap

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:57 WIB

Qodari: Prabowo Sosok Langka yang Dekat dengan Putin, Trump, dan Xi Jinping

Qodari: Prabowo Sosok Langka yang Dekat dengan Putin, Trump, dan Xi Jinping

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:52 WIB

Banjir Bandang Poso: Warga Terisolasi, BNPB Minta Bantuan Alat Berat

Banjir Bandang Poso: Warga Terisolasi, BNPB Minta Bantuan Alat Berat

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 19:45 WIB

Ibu Muda Ditemukan Tewas Bersama Balitanya, Suami Diamankan Polisi

Ibu Muda Ditemukan Tewas Bersama Balitanya, Suami Diamankan Polisi

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 18:25 WIB

Waspada Fenomena Bulan Purnama, BMKG Prediksi Banjir Rob Kepung Pesisir NTT Hingga 2 Juni

Waspada Fenomena Bulan Purnama, BMKG Prediksi Banjir Rob Kepung Pesisir NTT Hingga 2 Juni

News | Minggu, 31 Mei 2026 | 18:16 WIB